Asap Mobil Juga Perlu Ada Fatwa2nya
                                                        
MUI bisa jadi didikte oleh Amerika untuk memaksakan keluarnya fatwa rokok 
sehingga isinya dari fatwa itu secara akal2an sebenarnya tidak ada melarang 
merokok kecuali untuk anak2, ibu hamil, dan di-tempat2 umum.  Dengan fatwa 
rokok ini tidak akan ada perubahan masyarakat yang merokok.

Lebih2, MUI mengkaitkan dikeluarkan fatwa rokok ini bukan dengan tekanan 
politik dari Amerika, juga tidak dikaitkan dengan HAM melainkan dikaitkan 
dengan penelitian ilmiah mengenai kesehatan.  Padahal Islam itu bukanlah ilmiah 
dan tidak perlu penelitian.

Jadi kalo memang ada umat dan ulama Islam mau mengkaitkan ajaran Islam dengan 
dunia ilmiah dan penelitian, maka perlu juga diteliti bahwa asap mobil itu 
lebih berbahaya dari asap rokok dan memang tidak ada orang yang berani 
menghisap asap mobil karena tanpa dipaksa juga pun setiap orang akan menghisap 
asap mobil setiap hari dimanapun juga.

Jadi bagaimana bisa dipastikan dengan penelitian ilmiah bahwa seseorang itu 
terganggu kesehatannya oleh asap rokok bukan asap mobil ????  Kenyataannya khan 
asap mobil lebih banyak jumlahnya dan tercampur cuma sedikit saja dengan asap 
rokok.  Mungkin yang merusak kesehatan itu adalah asap mobilnya bukan asap 
rokoknya, buktinya bang Miun yang tinggal dipegunungan yang tidak ada asap 
mobilnya sekarang berumur 110 tahun dan dia merokok setiap hari sejak umur 10 
tahun dan merokok setiap hari karena dia memiliki kebun tembakau.

Naaahhh.....  disini bahasan MUI jadi kabur dan takabur, selama ini cuma 
modalnya iman kepercayaan sekarang dikaitkan dengan penelitian ilmiah.  Untuk 
itu kemungkinan penelitian asap mobil masih dalam penelitian MUI sehingga kita 
cukup menunggu saja keluarnya fatwa2 larangan asap mobil ini.  Kebanyakan umat 
Islam percaya bahwa nabi Muhammad juga merokok, dan sunah nabi menghalalkan 
kita untuk merokok bahkan merokok itu berpahala karena kita membuka lapangan 
kerja yang sekarang ini sangat langka.

Ny. Muslim binti Muskitawati.





Kirim email ke