Fatwa Haram Rokok Artinya Halal, Bebas Merokok
Memang judul fatwa ini adalah "Fatwa Haram Rokok" tapi isi dan keterangan
terperinci dalam melaksanakan fatwa ini dijelaskan bahwa larangan atau
haram-nya rokok hanya terbatas pada anak2, ibu hamil, dan tempat2 umum.
Artinya, ibu2 tidak hamil halal merokok, dan bapak2 bebas merokok dirumah asal
jangan anak2nya ikut2an bapaknya juga merokok. Dan bapak2 dan ibu2 bebas
merokok dirumah selama bukan ditempat umum.
Artinya juga guru2 tidak boleh merokok ditempat umum seperti dipasar,
dijalanan, dan cukup merokok dikelasnya saja waktu mengajar. Juga guru2 boleh
merokok dirumahnya.
Jadi "fatwa haram rokok" ini sama sekali tidak ada gunanya, tidak membawa
perubahan karena biasanya ibu hamil memang tidak ada yang merokok, dan umumnya
anak2 juga tidak punya uang untuk beli rokok. Apalagi, dalam fatwa itu tidak
ada batasan umur antara anak2 dan dewasa, karena kalo pun mau ditafsirkan
batasannya, anak 9 tahun sekalipun sudah boleh kawin asal sudah haid, dan haid
inilah batas dewasa anak2 yang tentu akan beda2 umur setiap anak yang haid.
Ada anak yang haid umur 22 tahun, tapi banyak anak2 yang haid umur 7 tahun.
Demikianlah isi lengkap dan perincian "fatwa haram rokok" yang dikeluarkan MUI
baru2 ini boleh anda renungkan bersama:
http://ng.republika.co.id/berita/28808/Fatwa_Haram_Rokok_Perlu_Didukung
By Republika Newsroom
Jumat, 30 Januari 2009 pukul 18:22:00
YOGYAKARTA Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan rokok yang
bagi anak-anak, ibu hamil, dan di tempat umum perlu didukung oleh seluruh
lapisan masyarakat.
Jadi memang tidak tepat istilah mengharamkan rokok karena pada fatwa itu sangat
jelas rokok itu dilarang untuk anak2, ibu hamil dan ditempat umum dan sama
sekali tidak haram.
Ny. Muslim binti Muskitawati.