Ditangkap KPK,Auditor BPK Ajukan Praperadilan 






JAKARTA (SINDO) – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bagindo Quirinno 
mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan yang dilakukan Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. 


Bagindo adalah tersangka perkara dugaan korupsi terkait dugaan penerimaan uang 
sebesar Rp650 juta dari pimpinan proyek pengembangan sistem pelatihan dan 
pemagangan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) Taswin 
senilai Rp15 miliar dan proyek peningkatan fasilitas mesin dan peralatan 
sebagai tempat uji kompetensi senilai Rp35 miliar di Depnakertrans. 

Bagindo adalah Ketua Tim Auditor BPK yang memeriksa proyek tersebut. Permohonan 
praperadilan ini telah didaftarkan Bagindo melalui penasihat hukumnya,Hilmar 
Hasibuan,di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Sidang perdana praperadilan 
ini akan digelar 19 Maret mendatang. 

Ini praperadilan yang kedua kalinya ditujukan kepada KPK. Sebelumnya,anggota 
Komisi IV DPR Al Amin Nur Nasution juga mempraperadilankan KPK terkait 
penangkapannya dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Bintan,Kepulauan 
Riau.Namun, praperadilan itu ditolak majelis hakim PN Jakarta Selatan. 

Menurut Hilmar, praperadilan memiliki dasar yang kuat karena penetapan Bagindo 
sebagai tersangka tidak memiliki alat bukti yang cukup sehingga penahanan yang 
dilakukan KPK dinilai tidak sah. Hilmar berpendapat, kesaksian Taswin yang 
mengaku pernah memberi uang kepada Bagindo tidak dapat dijadikan dasar untuk 
penetapan tersangka. 

Pengakuan saksi atau tersangka,menurut Hilmar,bukan alat bukti yang dapat 
menjadi dasar menetapkan seseorang sebagai tersangka. ”Kami berpatokan pada 
hukum bahwa pengakuan bukan alat bukti,” ujar Hilmar di Gedung 
KPK,Jakarta,kemarin.

 

Dalam persidangan,Taswin yang telah divonis empat tahun itu menyatakan, 
pemberian uang dilakukan dalam dua tahap melalui bawahan Bagindo, Monang 
Tambunan.Menurut pengakuan Taswin, uang diberikan untuk mengatur opini atau 
kesimpulan atas hasil audit proyek yang bermasalah tersebut.

Kesaksian Taswin ini telah dibantah oleh Bagindo saat bersaksi di pengadilan. 
Menanggapi hal ini,Juru Bicara KPK Johan Budi SP menegaskan, KPK telah siap 
menghadapinya. Permohonan praperadilan merupakan hak yang bisa dipergunakan 
seorang tersangka.

Namun, KPK selalu memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang 
dalam perkara. Sementara itu,penyidik KPK kemarin batal menggelar reka ulang 
penyerahan uang dari Taswin kepada Bagindo di dua tempat yakni di Restoran Mbok 
Berek di kawasan Tebet dan Wisma Baja di Jakarta Selatan.Batalnya rekonstruksi 
disebabkan Taswin sedang tidak sehat. (rijan irnando purba) 
 
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/221948/

 
http://media-klaten.blogspot.com/
 
http://groups.google.com/group/suara-indonesia?hl=id
 
salam
Abdul Rohim


      

Kirim email ke