Ditangkap KPK,Auditor BPK Ajukan Praperadilan JAKARTA (SINDO) – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bagindo Quirinno mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Bagindo adalah tersangka perkara dugaan korupsi terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp650 juta dari pimpinan proyek pengembangan sistem pelatihan dan pemagangan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) Taswin senilai Rp15 miliar dan proyek peningkatan fasilitas mesin dan peralatan sebagai tempat uji kompetensi senilai Rp35 miliar di Depnakertrans. Bagindo adalah Ketua Tim Auditor BPK yang memeriksa proyek tersebut. Permohonan praperadilan ini telah didaftarkan Bagindo melalui penasihat hukumnya,Hilmar Hasibuan,di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Sidang perdana praperadilan ini akan digelar 19 Maret mendatang. Ini praperadilan yang kedua kalinya ditujukan kepada KPK. Sebelumnya,anggota Komisi IV DPR Al Amin Nur Nasution juga mempraperadilankan KPK terkait penangkapannya dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Bintan,Kepulauan Riau.Namun, praperadilan itu ditolak majelis hakim PN Jakarta Selatan. Menurut Hilmar, praperadilan memiliki dasar yang kuat karena penetapan Bagindo sebagai tersangka tidak memiliki alat bukti yang cukup sehingga penahanan yang dilakukan KPK dinilai tidak sah. Hilmar berpendapat, kesaksian Taswin yang mengaku pernah memberi uang kepada Bagindo tidak dapat dijadikan dasar untuk penetapan tersangka. Pengakuan saksi atau tersangka,menurut Hilmar,bukan alat bukti yang dapat menjadi dasar menetapkan seseorang sebagai tersangka. ”Kami berpatokan pada hukum bahwa pengakuan bukan alat bukti,” ujar Hilmar di Gedung KPK,Jakarta,kemarin. Dalam persidangan,Taswin yang telah divonis empat tahun itu menyatakan, pemberian uang dilakukan dalam dua tahap melalui bawahan Bagindo, Monang Tambunan.Menurut pengakuan Taswin, uang diberikan untuk mengatur opini atau kesimpulan atas hasil audit proyek yang bermasalah tersebut. Kesaksian Taswin ini telah dibantah oleh Bagindo saat bersaksi di pengadilan. Menanggapi hal ini,Juru Bicara KPK Johan Budi SP menegaskan, KPK telah siap menghadapinya. Permohonan praperadilan merupakan hak yang bisa dipergunakan seorang tersangka. Namun, KPK selalu memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang dalam perkara. Sementara itu,penyidik KPK kemarin batal menggelar reka ulang penyerahan uang dari Taswin kepada Bagindo di dua tempat yakni di Restoran Mbok Berek di kawasan Tebet dan Wisma Baja di Jakarta Selatan.Batalnya rekonstruksi disebabkan Taswin sedang tidak sehat. (rijan irnando purba) http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/221948/ http://media-klaten.blogspot.com/ http://groups.google.com/group/suara-indonesia?hl=id salam Abdul Rohim
