Penahanan Syeh Puji Merupakan Pelanggaran HAM Oleh Polisi Pemerintah melakukan pelanggaran HAM yang berat dengan menginterrogasi, menahan, dan menjadikan tersangka kepada Haji Syeh Puji.
Dilihat sepintas lalu, apa yang dilakukan Syeh Puji memang merupakan pelanggaran HAM, tetapi harus juga diketahui oleh pemerintah bahwa HAM itu hanya bisa ditegakkan apabila masyarakat sudah diberitahu, sudah diajarkan apa sebenarnya HAM itu dan kenapa harus ditegakkan. Tidak seorangpun boleh dihukum untuk ketidak tahuannya mengenai hukum. Ibarat seseorang main bola harus lebih dulu mengetahui aturannya, dan aturannya juga harus dibuat sebelum bermain, dan tidak bisa aturan itu baru diciptakan setelah ada pelanggaran. UU negara mengakui Syariah Islam, dan mengajarkan disemua sekolah2 di Indonesia bahwa Syariah Islam sesuai dengan HAM. Akibatnya, seseorang yang bertindak sesuai dengan Syariah Islam tidak mungkin dianggap melanggar HAM. Syeh Puji tidak mengenal HAM tapi dia mendarah daging mengenai Syariah Islam, lalu kenapa dia ditahan disalahkan sebagai melanggar hukum dan melanggar HAM ??? Hukum mana yang dilanggar Syeh Puji??? Itulah sebabnya, sudah banyak tulisan2 saya sebelumnya, agar kasus seperti yang dialami Syeh Puji tidak terjadi, maka pemerintah harus tegas menyatakan bahwa Syariah Islam melanggar HAM dan dilarang diajarkan disemua sekolah diseluruh Indonesia, dan yang boleh diajarkan hanyalah HAM bukan Syariah Islam. Jadi kalo untuk sekarang, dalam kasus Syeh Puji tidak bisa pemerintah menuduh beliau melakukan pelanggaran dan juga tidak melanggar HAM, semua yang dilakukannya sesuai ketentuan Syariah Islam maupun hukum negara yang mengakui Syariah Islam sebagai sejalan dengan HAM. > Jamil Sumingan <jamilsumin...@...> wrote: > Al Quran banyak sekali mengingatkan > manusia agar menggunakan akalnya untuk > berfikir dan bertafakkur; afala > tatafakkarun, afala ta`qilun, > awala yatadabbarun. Manusia memang > adalah hewan yang berfikir (al > insanu hayawanun nathiqun). > Bagaimana kalau hasil dari berfikir itu > justru menentang fatwa2 yang dikeluarkan MUI ? Inilah susahnya, AlQuran membenarkan tapi dengan akal pikiran bisa dibuktikan bahwa Alquran itu melanggar HAM sehingga tidak bisa dibenarkan. Tapi karena muslimin harus percaya maka akal pikiran-lah yang dikorbankan dan keimanan harus diutamakan. Dengan kata lain, AlQuran tidak perlu akal pikiran, untuk apa akal pikiran kalo ternyata harus dikorbankan meskipun melanggar HAM ??? Hal inilah yang dialami Haji Syeh Puji. Dia menikahi dan menggagahi gadis dibawah umur yang syah menurut Quran, namun hukum manusia yang berasal dari akal pikiran telah menetapkannya dalam deklarasi HAM bahwa perbuatan Haji Syeh Puji itu merupakan pelanggaran HAM yang harus dihukum. Celakanya, seharusnya MUI melindungi Syeh Puji malah sebaliknya ikut membantu menyalahkan dan membolehkan Syeh Puji yang kaya raya ini ditahan dan dipenjara. Padahal ada jutaan lagi Haji yang tidak sekaya Syeh Puji yang melakukan hal yang sama tapi malah dihormati dan tidak dipenjara. Akhirnya Syeh Puji menganggap dirinya ditahan karena dia kaya raya dan MUI melalui Syariah Islam mencari jalan untuk memeras kekayaannya melalui rambu2 Syariah Islam agar kelihatannya halal. Pemerintah dan MUI dalam hal ini meng-ada2 dengan alasan melindungi HAM gadis dibawah umur, karena sejak bayinyapun Syeh Puji dan muslimin lainnya tak pernah mengenal atau diajarkan tentang HAM baik disekolah maupun di-mesjid2. Padahal dalam HAM itu sendiri dinyatakan tidak seorangpun boleh dihukum karena pelanggaran hukum yang tidak diketahuinya atau tidak pernah diajarkan kepadanya. Demikianlah, pelarangan menikahi gadis dibawah umur tidak dilarang dalam Syariah Islam yang diajarkan disemua sekolah diseluruh Indonesia, tetapi kenapa harus sekarang ini Syeh Puji ditahan dan dipenjara ??? Kecuali pemerintah memang sebelumnya melarang Syariah Islam, nyatanya pemerintah secara resmi tidak melarang bahkan mengakui Syariah Islam sebagai tidak bertentangan dengan HAM, tapi kenapa kalo memang Syariah Islam tidak bertentangan dengan HAM malah haji Syeh Puji harus mendekam dipenjara ??? Inilah kenyataannya, pemerintah RI telah melanggar HAM Syeh Puji melalui cara2 penegakkan HAM yang tidak pada jalur yang ditetapkan lembaga HAM itu sendiri. Ny. Muslim binti Muskitawati.