Hubungan Luar Negeri Yang Baik Nasib Masa Depan RI
                                           
Persyaratan apa yang diperlukan bagi kualitas seorang Presiden RI untuk 
diyakini bisa memperbaiki masa depan bangsa ini ???

Jawaban yang pasti adalah, harus mampu memperbaiki image RI keluar negeri yang 
selama ini rusak dan dirusak oleh kondisi2 dalam negeri seperti:

Hukum/UU yang tidak tegas
Pelanggaran HAM
Korupsi
Terror/keamanan
Administrasi Management
Komunikasi

Keenam kondisi diatas merupakan faktor utama yang saling berkaitan yang membawa 
kehancuran disegala bidang yang telah menimpa RI sekarang ini.

Kualitas yang paling utama sebelum membicarakan satu persatu tentang kondisi 
diatas adalah bahwa Presiden RI harus fasih dan lancar berbahasa Inggris bukan 
berbahasa Arab (Karena semua pemimpin2 Arab sendiri sangat fasih berbahasa 
Inggris).  Tentu selain kemampuan berbahasa Inggris yang prima juga harus 
dilandasi pengetahuan dasar yang cukup yang paling sedikit lulusan S1 teknik, 
hukum atau ekonomi, dari sebuah Universitas Negeri atau disamakan yang bukan 
jurusan agama Islam seperti S1 dari IAIN.

HUKUM DAN UU YANG TIDAK TEGAS
Presiden RI harus mampu memperbaiki kondisi hukum dan UU yang selama ini tidak 
tegas, adanya hukum Syariah Islam yang dijalankan bersama hukum dan UU RI.  
Presiden harus berani menegaskan bahwa hukum dan UU RI dilandasi tujuan 
menegakkan HAM bukan menegakkan Syariah Islam.  Presiden juga harus berani 
menyatakan bahwa Syariah Islam itu melanggar HAM.

PELANGGARAN HAM
Akibat dijalankan hukum Syariah Islam bersama dengan UU RI selama ini telah 
menghasilkan banyak sekali pelanggaran2 HAM yang dilakukan pemerintah seperti 
halnya pengusiran, pelarangan, penjarahan, dan pembunuhan2 terhadap warga Islam 
Ahmadiah.  Juga pelanggaran HAM yang dilakukan terhadap penahanan Syeh Pujiono 
yang menjalankan Syariah Islam tetapi malah dituduh melanggar UU padahal UU itu 
sendiri tidak melarang Syariah Islam.  Hal ini akibat dari Syeh Pujiono tidak 
pernah belajar dan mendapat informasi tentang HAM selama ini dan tentang UUD 
negeri ini.

KORUPSI
Pelanggaran2 HAM yang terjadi seperti pada kasus Syeh Pujiono cenderung membuka 
lubang2 korupsi pada system keamanan dan system2 lainnya yang penting dari 
negara ini.  Contohnya, Syeh Pujiono yang kaya raya ini ditangkap dengan 
tuduhan yang tidak jelas, padahal ada jutaan pelanggar2 yang sama yang 
dilakukan pejabat maupun rakyat tanpa satupun ada yang ditangkap.

Syeh Pujiono ditangkap karena dituduh melanggar UU dalam menikahi seorang gadis 
dibawah umur.  Padahal berdasarkan Syariah Islam yang juga diakui UU negara 
pernikahan ini bukanlah pelanggaran bahkan merupakan anjuran yang menghadiahkan 
pahala.  DAN KESALAHAN FATAL INI BUKANLAH DILAKUKAN OLEH SYEH PUJIONO MELAINKAN 
OLEH PEMERINTAH RI SENDIRI YANG MELALUI DEPARTEMENT AGAMA MENIKAHI SYEH PUJIONO 
DENGAN GADIS TSB.  Andaikata memang pernikahan ini dilarang, tidaklah 
seharusnya departement agama menikahinya, departement agama seharusnya menolak 
pernikahan ini.  Malah dinikahi dulu kemudian ditangkap.

Memang tidak seharusnya ada departement agama yang rentan korupsi selama 
berdirinya negara ini.  Perkawinan bukan seharusnya wewenang departement agama 
melainkan wewenang catatan sipil yang berada dibawah departement dalam negeri.  
Dari catatan sipil inilah nantinya dicatatkan kepada mesjid dimana pasangan 
yang menikah berlokasi sehingga administrasi pernikahan secara Islam/Kristen 
bisa terpisah bukan menjadi urusan pemerintah yang menyebabkan terbukanya 
banyak lubang2 korupsi yang dilakukan oleh para pejabat pemerintah.

TERROR DAN GANGGUAN KEAMANAN
Merajalelanya korupsi terutama dalam semua institusi negara yang terkait dengan 
agama Islam membuka kemungkinan dana korupsi digunakan untuk membina terroris 
maupun gangguan keamanan lainnya seperti perampokan, pemerkosaan, dan 
penjarahan2 yang berlangsung diseluruh Indonesia dalam menambah dana dari 
kelompok2 kecil aliran2 Islam untuk merebut kursi dalam legislative.

ADMINISTRASI MANAGEMENT
Korupsi sudah jelas diakibatkan oleh rusaknya administrasi management dan juga 
mengakibatkan kerusakan administrasi management negara secara keseluruhan yang 
akan membawa kepada bertambah parahnya korupsi itu sendiri disertai kerusakan 
ekonomi sehingga menaikkan segala biaya kehidupan masyarakat.

KOMUNIKASI
Jaringan komunikasi baik kedalam negeri maupun keluar negeri menjadi bias 
akibat kerusakan akibat kondisi2 diatas.  Oleh karena itu seorang Presiden 
bertanggung jawab untuk mampu membuka komunikasi yang mantap dan akurat dalam 
berkomunikasi dengan para pemimpin dunia maupun dengan pebisnis2 luar negeri 
untuk meningkatkan kepercayaan mereka kepada situasi dalam negeri sehingga bisa 
mengundang masuknya kembali investor yang akan membuka lapangan pekerjaan 
didalam negeri ini. Oleh karena itulah, seorang presiden harus fasih dan 
mengerti bahasa Inggris secara teknis dan praktis.

Semua keterangan diatas merupakan gambaran ringkas dari pola perbaikan negara 
untuk masa depan yang tidak mungkin di-tawar2 lagi.  Mau menyanggah ataupun 
menentang ringkasan diatas hanyalah mem-buang2 waktu karena pada akhirnya hanya 
hal2 diatas itulah yang memungkinan perbaikan yang harus di implementasikan 
dimana secara detail bisa lebih luas dianalisa.

Ny. Muslim binti Muskitawati.




Kirim email ke