PONTIANAK, POS KUPANG. com - Aksi pemasangan spanduk raksasa berukuran 30x6 
meter dan merantaikan diri ke roda-roda eskavator yang dilakukan oleh aktivis 
lingkungan hidup, Greenpeace serta Walhi Kalbar, Kamis (6/8), diganjar hukum 
adat sebesar Rp 75 juta.
Sanksi uang sebanyak itu diberikan oleh masyarakat adat di Desa Mantan, 
Kecamatan Suhaid, Kapuas Hulu, setelah rombongan kedua lembaga swadaya 
masyarakat (LSM) lingkungan tersebut memasuki areal PT Kartika Prima Cipta 
(KPC) tanpa izin.

"Kita sangat menghargai masyarakat dan hukum adat yang berlaku di sana. Kami 
belum akui itu salah kami, Walhi dan Greenpeace berurusan dengan PT KPC serta 
Sinar Mas Grup, bukan dengan masyarakat," ungkap Deputy Walhi Kalbar, Hendi 
Chandra kepada Tribun, Kamis (6/8).

Sebanyak 10 aktivis Walhi dan Greenpeace berangkat dari Sejiram pukul 03.00 dan 
sampai di Desa Mantan, Suhaid 05.00 WIB. Setibanya di lokasi areal perkebunan 
PT KPC, mereka berbagi tugas, ada yang memasang spanduk dan empat aktivis 
lainnya merantaikan dirinya ke roda-roda eskavator. Panjang rantai rata-rata 
1-2 meter dan dikunci menggunakan gembok.

Namun, sekitar pukul 09.30 WIB, masyarakat berdatangan ke lokasi tersebut dan 
meminta secara paksa agar para aktivis lingkungan menghentikan aksinya. Tidak 
mau terjadi benturan dengan masyarakat, akhirnya mereka menurut saja dan dibawa 
ke kantor Camat Suhaid.

Selama tujuh jam, sejak pukul 10.00-17.00, mereka ditahan dan disidang secara 
adat, termasuk tiga orang wartawan, reporter Ruai TV David Kongo, majalah 
Kalimantan Review Ijam, dan kontributor Radio 68H Jakarta, Aceng Mukaram.

"Awalnya kami diberikan hukum adat sebesar Rp 1,6 miliar. Namun, kita tidak mau 
begitu saja menerima hukum tersebut, negosiasi, akhirnya menjadi Rp 75 
juta,"ujar Aceng.

Uang denda adat itu, perinciannya untuk masyarakat adat Dayak Rp 48 juta dan 
Melayu Rp 27 juta. Mereka dituduh telah melanggar adat kesopanan dan salah 
basah (masuk tanpa izin).

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Asia Tenggara, Joko Arif mengatakan, Sinar Mas 
Grup memiliki sembilan anak perusahaan yang memiliki areal konsesi perkebunan 
di sekitar Taman Nasional Danau Sentarum (TNDS). TNDS merupakan hulu dari 
Sungai Kapuas, sehingga memiliki arti penting bagi masyarakat Kalbar.

Dari kesembilan perusahaan tersebut, katanya, arealnya mencapai 166 ribu 
hektare. Termasuk PT KPC yang memiliki izin perkebunan seluas 20 ribu hektare 
mencakup Selimbau, Suhaid dan Semitau.

"Tujuh dari sembilan perusahaan milik Sinar Mas berada dan memiliki keterkaitan 
dengan lingkungan ekosistem TNDS. Apalagi, di sana lahan gambutnya di atas 3 
meter, dilarang dilakukan pembukaan lahan, termasuk perkebunan kelapa 
sawit,"jelasnya saat konferensi pers di Hotel Kini.

Terjadinya pembukaan lahan dan perubahan alih fungsi dari kawasan penyanggah 
dan buffer zone TNDS, kata Direktur Eksekutif Walhi Kalbar, Shaban Setiawan, 
menjadi perkebunan, sangat mengancam kehidupan masyarakat.

Sementara itu, General Manager (GM) PT Sinar Mas wilayah Kalbar, Bernard Ho, 
mengatakan, pihaknya sama sekali tidak pernah dimintai izin oleh Greenpeace 
sebelum mereka masuk dan melakukan aksinya. Mereka hanya katakan mau 
sosialisasi dan foto-foto di areal kebun

Selain itu, izin yang diperolehnya dari Bupati Kapuas Hulu tahun 2006 sudah 
dilakukan revisi 2009 ini. "Kalau gambut, kita tidak berani buka. Izin yang 
bersinggungan dengan TNDS tidak kita ganggu, apalagi melakukan pembakaran lahan 
ketika membukanya. Saya tidak tahu melarang maupun mengizinkan Greenpeace," 
jelas Bernard Ho saat ditemui di kantornya.

Bernard Ho kemudian membuka RTRWP Kabupaten Kapuas Hulu yang dikeluarkan oleh 
Dinas Perkebunan Kalbar. Ia menambahkan, pihaknya tidak berani masuk areal dan 
merusak TNDS. Seandainya ada, biarkanlah hukum berlaku. (Tribun 
Pontianak/Fakhrurro dzi)

Kirim email ke