Teman-teman, Sangat memuakkan sekali kelakuan Kejaksaan Agung RI yg melarang peredaran buku-buku ini. Menurut saya hal itu justru akan menyebabkan buku-buku ini memperoleh nama, dan tercatat dalam sejarah. Tentu saja pelarangan beginian akan dicabut. Cepat atau lambat akan dicabut karena banyak protes dan karena jaman pelarangan buku sudah lewat. Indonesia sudah ratifikasi Konvensi HAM PBB, tetapi Kejaksaan Agung masih hidup di abad jahilliyah. Mereka belum mengerti apa itu HAM, yg termasuk HAM Kebebasan Berbicara dan HAM Kebebasan Memperoleh Informasi bagi seluruh warganegara. Harus ada LSM terkait yg menggugat Kejaksaan Agung RI yg kurang kerjaan ini. Haree geenee ???
Untuk penulis buku 'Enam Jalan Menujur Tuhan', Rekan Darmawan <[email protected]>, please be assured that many of us are with you in spirit. Leo @ Komunitas Spiritual Indonesia <http://groups.yahoo.com/group/spiritual-indonesia>. + <http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/12/26/02370322/buku-buku.ini.dilarang> Kompas: Buku-buku Ini Dilarang! Sabtu, 26 Desember 2009 | 02:37 WIB Setelah berbulan-bulan membahas, Kejaksaan Agung akhirnya resmi melarang lima buku. Lima buku itu adalah Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto (ditulis John Roosa, diterbitkan Institut Sejarah Sosial Indonesia dan Hasta Mitra), Suara Gereja bagi Umat Penderitaan Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri (ditulis Socratez Sofyan Yoman, diterbitkan Reza Enterprise), Lekra Tak Membakar Buku Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakyat 1950-1965 (ditulis Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan, diterbitkan Merakesumba Lukamu Sakitku), Enam Jalan Menuju Tuhan (ditulis Darmawan, diterbitkan Hikayat Dunia), dan Mengungkap Misteri Keragaman Agama (ditulis Syahruddin Ahmad, diterbitkan Yayasan Kajian Alquran Siranindi). Pelarangan buku itu termasuk dalam kinerja Bidang Intelijen Kejaksaan Agung selama tahun 2009. Jaksa Agung Muda Pembinaan Iskamto—yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen—memaparkan hal itu dalam jumpa pers di Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Rabu lalu. Jaksa Agung Hendarman Supandji hadir dalam jumpa pers itu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto yang dihubungi pada hari Kamis (24/12) menjelaskan, larangan terbit atas lima judul buku tersebut ditujukan kepada penerbit. Penerbit tidak boleh lagi menerbitkan dan mengedarkan buku-buku itu. ”Kalau yang sudah beredar, kami minta kepada penerbit agar ditarik,” katanya. Menurut Didiek, buku-buku tersebut dilarang karena melanggar ketertiban umum. Substansi buku dinilai tidak sesuai dengan aturan. Namun, ketertiban umum yang mana yang dilanggar buku-buku itu, Didiek tidak menjelaskan. Bukankah masyarakat berhak memperoleh informasi yang luas dan bebas? ”Bebas, tetapi tidak sebebas-bebasnya. Bebas, tetapi terkendali. Ada aturan menjaga ketertiban,” katanya. Buku-buku itu sudah diteliti dalam tim penyeleksian (clearing house) Kejaksaan Agung sejak Mei 2009. Hal itu disebutkan pada rapat kerja Jaksa Agung dengan Komisi III DPR pada 11 Mei 2009. Pelarangan itu menimbulkan pertanyaan, bahkan kritik. Di antaranya dari Ketua Forum Rektor Indonesia Edy Suandi Hamid. Dia berpendapat, model pelarangan buku semacam itu mestinya dihindari. Informasi bagi publik mestinya dibuka seluas-luasnya. Edy, yang juga rektor Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, menambahkan, pelarangan justru bisa berdampak kontraproduktif, apalagi bila berkaitan dengan sejarah masa lalu. Masyarakat, yang saat ini sudah mengerti haknya memperoleh informasi, bisa mencurigai bahwa ada fakta sejarah yang sengaja disembunyikan. Rhoma Dwi Aria Yuliantri, yang bukunya dilarang, berpendapat, sejarah adalah multitafsir, tidak tunggal. Terhadap alternatif kebenaran lain, masyarakat harus toleran. Mengenai bukunya yang dinyatakan dilarang oleh Kejaksaan Agung, Rhoma mengaku belum tahu substansi pelarangan. Bahkan, ia juga belum diberi tahu hal-hal apa di bukunya yang membuat menjadi terlarang. Yang pasti, melarang buku —sebagai karya intelektual—merupakan pelanggaran atas hak berkreasi. ”Saya ini, kan, latar belakangnya sejarah. Ketika ada fakta, saya menuliskannya. Dengan beragam versi sejarah, pembaca menjadi kaya dan terbuka dengan beragam versi. Kalau hanya satu versi, rasanya menjadi dipaksakan,” ujarnya. Berdasarkan catatan Kompas, kejaksaan sudah beberapa kali melarang peredaran buku. Tahun 2006, kejaksaan memeriksa dan mengawasi buku Menembus Gelap Menuju Terang 2, Atlas Lengkap Indonesia (33 provinsi) dan Dunia, serta Aku Melawan Teroris (Kompas, 3/1/2006). Tahun 2007, kejaksaan melarang sejumlah buku pelajaran sejarah untuk sekolah beredar. Alasannya, antara lain, tidak menyebutkan pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun tahun 1948 dan hanya memuat keterlibatan G30S tanpa menyebut PKI pada tahun 1965 (Kompas, 10/3/2007). Ukuran apa yang sebenarnya digunakan kejaksaan saat menyatakan suatu buku dilarang beredar? Mengutip pendapat Edy Suandi Hamid, ”Kalau pelarangan dilakukan oleh lembaga formal dan terkait dengan kekuasaan, akan muncul dugaan bahwa pelarangan buku ini sesuai dengan kepentingan penguasa.” Nah, pelarangan buku oleh kejaksaan, sebenarnya demi kepentingan siapa? (Dewi Indriastuti) + Cover buku 'Enam Jalan Menuju Tuhan' oleh Darmawan MM. Jalan Menuju Tuhan adalah jalan kebenaran, jalan terang yang terbuka bagi semua orang dan diajarkan oleh ajaran benar yang memberi kebebasan bertindak, berpikir serta memperoleh informasi, termasuk mendapatkan buku ini tanpa ada yang boleh menghalangi.+Berikut pesan yg dituliskan oleh Rekan Darmawan, penulis buku 'Enam Jalan Menuju Tuhan' di milis spiritual indonesia. Untuk membaca langsung message itu di sana, klik saja <http://groups.yahoo.com/group/Spiritual-Indonesia/message/97512>. Dan berikut copas-nya: "Mas Leo dan teman-teman anggota milis SI, terima kasih bayak atas dukungan yang disampaikan Mas Leo. Mengenai perlunya buku itu dibaca masyarakat luas sebenarnya secara tidak langsung sudah banyak kita bahas di milis SI. Keluar dari lubuk hati yang dalam penulis merasa informasi yang telah dikumpulkan dengan susah payah perlu dibaca banyak orang. Bahwa ada yang berpendapat isi buku itu salah atau tidak lengkap, penulis di dalam buku itu menyatakn sangat terbuka terhadap kritik dan masukkan dan bagi yang ingin mengkoreksi dalam bentuk buku, penerbit siap membantu penerbitannya. Karena hanya dengan cara mendiskusikan meterei yang diangkat dalam buku itu kita akan menemukan kebenaran. Bapak Edy Suardi, Reknor UII Yiogyakarta sudah saya kirim 3 eksemplar dan ternyata beliau tidak sependapat buku itu harus dilarang peredarannya, artinya sang rektor perguruang tinggi Islam terkenal itu tidak melihat bahwa buku tersebut akan mengganggu ketertiban umum. Bagi penulis malah sebaliknya jika isi buku itu dipahami masyarakat luas, justru akan menambah kesadaran saling memahami yang ahirnya akan mendorng saling menjaga ketertiban umum. Tentu kita tidak akan diam, saya akan berusaha berkoordinasi dengan teman yang lain yang bukunya juga dilarang diedarkan. Langkah pertama kita akan somasi agar larangan tersebut dicabut. Dalam melakukan perlawanan terhadap kekuasaan tentu Darmawan tidak bisa sendirian, dukungan rekan-rekan sangat dibutuhkan, minimal dalam bentuk simpati. Semoga Tuhan yang satu Tuhan kita semua memberikan jalan agar bangsa yang kita cintai ini berambah dewasa. Salam Darmawan <[email protected]>" New Email addresses available on Yahoo! Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. Hurry before someone else does! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/
