buku terlarang mengenai peristiwa G30S PKI yang ditulis John Roosa
bisa anda unduh disini:

http://sejarahsosial.googlepages.com/DalihPembunuhanMassal.pdf

PERNYATAAN SIKAP INSTITUT SEJARAH SOSIAL INDONESIA (ISSI)
Rabu, 23 Desember 2009, Kejaksaan Agung mengumumkan pelarangan lima
judul buku yang dianggap 'mengganggu ketertiban umum', termasuk Dalih
Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Suharto karya John
Roosa yang diterbitkan oleh Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI)
pada 2008. Sebagai penerbit buku ini dan warga yang sadar akan hak
menyampaikan pendapat dan menerima informasi kami menentang pelarangan
itu. Pelarangan itu tidak saja bertentangan dengan prinsip umum hak
asasi manusia tapi juga amanat UUD 1945 untuk 'memajukan kecerdasan
umum.'

Institut Sejarah Sosial Indonesia menerbitkan buku Dalih Pembunuhan
Massal sebagai sumbangan terhadap studi sejarah kontemporer Indonesia,
khususnya peristiwa G-30-S. Dalam buku ini John Roosa menunjukkan
sikap ilmiah yang terpuji sebagai sejarawan: ia mengungkapkan
sumber-sumber baru mengenai G-30-S yang belum pernah digunakan
sebelumnya, menelaah setiap sumber yang ada mengenai peristiwa itu
secara teliti, lalu menghadirkan argumentasi dan kesimpulan
berdasarkan temuannya itu. Pelarangan oleh Jaksa Agung jelas
menghalangi perkembangan studi sejarah pada khususnya dan kerja ilmiah
pada umumnya.

Buku Dalih Pembunuhan Massal sudah beredar selama satu tahun dan
sembilan bulan, dan justru mendapat sambutan baik dari dalam maupun
luar negeri. Buku ini masuk nominasi buku terbaik dalam International
Convention of Asian Scholars, perhelatan ilmiah terbesar untuk bidang
studi Asia pada 2007. Tinjauan terhadap buku ini dimuat dalam berbagai
berkala ilmiah internasional. Di Indonesia sendiri, buku ini disambut
baik oleh para ahli sejarah, guru sekolah dan masyarakat umum dalam
berbagai seminar dan pertemuan ilmiah yang digelar selama ini.

Singkatnya, jelas ada banyak pihak yang menarik manfaat dari terbitnya
buku ini, dan keputusan Jaksa Agung melarang buku ini dengan alasan
'mengganggu ketertiban umum' sesungguhnya justru merugikan kepentingan
umum.

Karena itu kami menuntut agar:

1. Kejaksaan Agung segera mencabut surat keputusan tersebut dan
menghentikan praktek pelarangan secara umum. Perbedaan pandangan
mengenai sejarah hendaknya diselesaikan secara ilmiah, bukan dengan
unjuk kuasa menggunakan hukum warisan rezim otoriter.

2. Pemerintah dan DPR segera mencabut semua aturan hukum yang
mengekang kebebasan berekspresi dan hak mendapatkan informasi. Warisan
kolonial dan rezim otoriter yang ingin mengatur arus informasi dan
pemikiran sudah sepatutnya diakhiri.

Kami percaya bahwa pelarangan buku ini tidak akan menyurutkan kehendak
publik untuk mencari kebenaran. Dengan semangat itu dan juga sebagai
bentuk konkret perlawanan, dengan pernyataan ini kami melepas
copyright atas buku Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan
Kudeta Soeharto karya John Roosa kepada publik sehingga dapat
disebarluaskan melalui berbagai media. ISSI juga akan mengajukan
somasi kepada Kejaksaan Agung dan meminta agar larangan itu dicabut.
Jika tidak dipenuhi, ISSI akan menempuh jalur hukum dan menggugat
keputusan Jaksa Agung tersebut.

Jakarta, 24 Desember 2009

ttd.

I Gusti Agung Ayu Ratih
Direktur

Hilmar Farid
Ketua Dewan Pembina

info: http://johnroosa-dpm.blogspot.com/

Kirim email ke