UU Anti-Poligamy Menjamin Suami Berlaku Adil
UU-Anti-Poligamy adalah UU yang melarang praktek poligamy, hal ini tidak
bertentangan dengan ajaran Islam maupun Syariah Islam, karena pelarang Poligamy
dalam UU anti-poligamy sama sekali bukan memenggal kepalanya pelaku poligamy,
juga bukan merajam pelaku poligamy ataupun juga bukan untuk merajam wanita yang
dipoligamy.
Seperti juga pedagang asongan yang dilarang jualan ditrotoar, kalo tertangkap
cukup didenda. Demikian juga suami yang berpoligamy meskipun ada larangan
berpoligamy, selama tidak tertangkap boleh aman2 saja berpoligamy. Tetapi kalo
ada satu dari isteri2nya yang diperlakukan tidak adil, maka sang isteri bisa
mengadu kepada polisi dan sang suami bisa ditangkap dan didenda karena
melanggar larangan berpoligamy.
Dengan adanya UU anti-poligamy yang melarang praktek poligamy, maka hukum Islam
bisa ditegakkan dengan pasti, karena dalam hukum Islam seorang suami dilarang
berpoligamy kalo tidak bisa berlaku adil.
Lalu kalo berdasarkan syariah Islam kemudian sang suami berlaku tidak adil
kepada isteri2nya gimana caranya untuk menuntut sang suami selain minta ditalak
??? Talak itu malah isterinya yang terhukum jadi si penderita yang kehilangan
nafkah dari suaminya, padahal kesalahan itu khan dilakukan suaminya.
Beda kalo ada UU anti-poligamy yang melarang praktek poligamy, maka dengan
adanya larangan ini sang suami tetap bisa berpoligamy seperti halnya pedagang
asongan yang dilarang berdagang ditrotoar tapi tetap bisa berdagang. Cuma kalo
si pedagang asongan menipu sipembeli dan dilaporin polisi, maka si pedagang
asongan langsung kena rahasia polisi karena ada larangan berdagang. Selama
tidak ada laporan, pedagang kaki lima tetap bisa berdagang dipinggir jalan.
Sama halnya selama isteri2nya diperlakukan sesuai dengan ajaran Islam yaitu
berlaku se-adil2nya, maka sang suami bisa aman berpoligamy meskipun ada UU yang
melarangnya.
Meskipun sang suami sudah merasa memperlakukan se-adil2nya, tetapi tetap aja
ada isteri yang cemburu atau kurang puas, maka resiko si isteri mengadu kepada
polisi tetap besar dan polisi tidak akan memeriksa pengadunya yaitu si isteri
karena pelanggaran poligami itu dilakukan sang suami yang langsung ditangkap
dan diadili.
Pemberlakuan UU anti-poligamy akan menghukum suami pelanggarnya dengan denda
ataupun kurungan penjara dan wajib membubarkan isteri2nya itu dengan membagi
sama rata semua kekayaan suami itu kepada para isteri2nya. Demikianlah, dengan
adanya UU anti-poligamy, maka isteri2 jadi terlindungi, isteri2 tidak akan
dirugikan meskipun suaminya dipenjara, atau meskipun isteri2nya ditalak, karena
harta suami dibagi sama rata kepada isteri2nya, bahkan setelah dicerai
sekalipun bekas suami ini diwajibkan memberi nafkah bekas2 isteri ini hingga
sang bekas isteri menikah lagi dengan laki2 lainnya dan barulah bekas suami
dibebaskan dari tanggung jawab nafkah bekas isterinya ini.
Demikianlah UU anti-poligamy akan lebih melindungi isteri2 yang dipoligamy
maupun wanita2 yang belum dipoligamy.
Sebagai umat Islam, kita harus mendukung adanya UU anti-poligamy untuk
menyempurnakan hukum Islam yang menjamin keadilan bagi isteri2 yang dipoligamy.
> "rezameutia" <rezameu...@...> wrote:
> tadi ngomongin poligami dan pelacur.
> sekarang sok ngomongin ham. lalu,
> apa hubungannya antara ham dan pelacuran?
>
Pelacuran dilarang dalam HAM karena merendahkan derajat wanita. Dan Poligamy
didefinisikan juga sebagai variasi praktek pelacuran sama seperti juga kawin
mut'ah dalam Islam.
http://en.wikipedia.org/wiki/Nikah_mut%E2%80%98ah
Poligamy dan kawin Mut'ah sama2 merupakan variasi praktek pelacuran yang
dilarang dalam HAM.
> di amerika banyak sekali cabo
> berkeliaran pabalatak dimana-mana.
> seperti la di sunset blvd isinya
> cabo mulu. di down town sf, banyak
> juga cabo berkeliaran, apalagi di
> las vegas.
>
Betul, tapi itu tetap pelanggaran hukum dan pelakunya pasti ditangkap, tapi
tidak disiksa, tidak dirajam, tidak dipenggal kepalanya tapi cukup didenda saja
atau dipenjara sesuai besarnya pelanggaran yang dilakukan.
Sama saja pedagang asongan kaki lima juga sama dengan para cabo yang
berkeliaran itu, meeka juga di-kejar2 polisi waktu ada rahasia.
Lalu apanya yang salah ??? Kalo dikatakan melanggar dan dilarang, maka artinya
kalo melakukan ada sangsi hukumnya bukan disiksa dengan rajam sampai mati.
> lu kan yang menulis dan membandingkan
> pelacuran dengan poligami. sekarang
> tulis aja perbandingannya. nggak usah
> lah sok ngomong syariah islam, dan
> segala macem taik anjing.
>
Salah, anda salah memahami tulisan saya, baca ulang judulnya, aku bukan
membandingkan pelacuran dan poligami melainkan mengkritik pelanggaran nilai2
kemanusiaan dalam syariah Islam dari rujukan standard yang tertulis dalam HAM.
Pelacuran dan poligami tidak perlu dibandingkan karena perdefinisinya sudah
jelas bahwa keduanya sama2 merupakan praktek pelacuran dengan berbeda
managementnya saja.
Yang diomongin justru Syariah Islamnya, karena umat yang diracuni Syariah Islam
selalu memaksakan hal2 yang jelas2 salah ini. Padahal, mereka yang tidak
diracuni Syariah Islam biasanya bisa menerima dengan akal sehat bahwa poligamy
memang merupakan pelanggaran HAM sama seperti pelacuran.
Mereka yang menyadari dan bisa menerima bahwa poligamy adalah pelanggaran, bisa
jadi tetap berpoligamy tetapi dengan cara sembunyi2 seperti yang dilakukan
pedagang kaki lima atau pedagang asongan.
Beda dengan mereka yang dicekoki Syariah Islam, mereka mempraktekkan poligami
dengan cara menantang aparat bahkan dengan kekerasan dan ancaman teror se-olah2
larangan ini menentang Islam, se-olah2 larangan poligamy ini memusuhi Islam dan
tidak segan2 membohongi umat Islam lainnya untuk melawan pemerintah dengan
teror2 berdarahnya.
Inilah yang membuat kita semua prihatin sehingga perlu penjelasan panjang
lebar, bahwa poligamy memang harus dilarang, dan kalo tetap mau
mempraktekkannya harus sembunyi2, dan kalo ada isterinya yang mau melaporkan
dibunuhnya sebelum melapor sehingga akhirnya juga terbongkar semua kejahatannya
yang akan menjadi pelajaran bagi wanita yang masih mau dipoligamy. Dengan
cara2 larangan begini inilah akhirnya semua wanita nantinya menolak di poligamy
karena membahayakan dirinya sendiri. Kalo ketangkep polisi yang kena denda
cuma suaminya bukan isterinya. Oleh karena itulah dengan larangan poligami ini
akan mendudukan isteri2 yang dipoligamy menjadi bumerang bagi suami2 yang mata
keranjang dan jalang ini.
Jadi larangan Poligamy dengan UU sangat penting, karena dengan adanya UU ini
bukan berarti poligamy bisa langsung dihapus, melainkan memposisikan wanita
yang jadi isteri2 yang dipoligamy bisa menjadi ancaman bagi suami dengan
pengaduannya.
Jadi dengan UU anti-poligamy, suami tidak bisa se-wenang2 dan tidak adil.
Selama isteri2nya bisa akur dan tidak merasa didholimi suaminya mereka tidak
akan mengadukan suaminya.
Jadi UU anti-poligamy ini sama sekali tidak melanggar ajaran Islam, bahkan
membantu menegakkan persyaratan agama Islam dalam melakukan poligamy, yaitu
berlaku adil dan tidak mendholimi isteri2nya.
Ny. Muslim binti Muskitawati.