UU Anti-Poligamy Menjamin Suami Berlaku Adil
                                     
UU-Anti-Poligamy adalah UU yang melarang praktek poligamy, hal ini tidak 
bertentangan dengan ajaran Islam maupun Syariah Islam, karena pelarang Poligamy 
dalam UU anti-poligamy sama sekali bukan memenggal kepalanya pelaku poligamy, 
juga bukan merajam pelaku poligamy ataupun juga bukan untuk merajam wanita yang 
dipoligamy.

Seperti juga pedagang asongan yang dilarang jualan ditrotoar, kalo tertangkap 
cukup didenda.  Demikian juga suami yang berpoligamy meskipun ada larangan 
berpoligamy, selama tidak tertangkap boleh aman2 saja berpoligamy.  Tetapi kalo 
ada satu dari isteri2nya yang diperlakukan tidak adil, maka sang isteri bisa 
mengadu kepada polisi dan sang suami bisa ditangkap dan didenda karena 
melanggar larangan berpoligamy.

Dengan adanya UU anti-poligamy yang melarang praktek poligamy, maka hukum Islam 
bisa ditegakkan dengan pasti, karena dalam hukum Islam seorang suami dilarang 
berpoligamy kalo tidak bisa berlaku adil.

Lalu kalo berdasarkan syariah Islam kemudian sang suami berlaku tidak adil 
kepada isteri2nya gimana caranya untuk menuntut sang suami selain minta ditalak 
???  Talak itu malah isterinya yang terhukum jadi si penderita yang kehilangan 
nafkah dari suaminya, padahal kesalahan itu khan dilakukan suaminya.

Beda kalo ada UU anti-poligamy yang melarang praktek poligamy, maka dengan 
adanya larangan ini sang suami tetap bisa berpoligamy seperti halnya pedagang 
asongan yang dilarang berdagang ditrotoar tapi tetap bisa berdagang.  Cuma kalo 
si pedagang asongan menipu sipembeli dan dilaporin polisi, maka si pedagang 
asongan langsung kena rahasia polisi karena ada larangan berdagang.  Selama 
tidak ada laporan, pedagang kaki lima tetap bisa berdagang dipinggir jalan.  
Sama halnya selama isteri2nya diperlakukan sesuai dengan ajaran Islam yaitu 
berlaku se-adil2nya, maka sang suami bisa aman berpoligamy meskipun ada UU yang 
melarangnya.

Meskipun sang suami sudah merasa memperlakukan se-adil2nya, tetapi tetap aja 
ada isteri yang cemburu atau kurang puas, maka resiko si isteri mengadu kepada 
polisi tetap besar dan polisi tidak akan memeriksa pengadunya yaitu si isteri 
karena pelanggaran poligami itu dilakukan sang suami yang langsung ditangkap 
dan diadili.

Pemberlakuan UU anti-poligamy akan menghukum suami pelanggarnya dengan denda 
ataupun kurungan penjara dan wajib membubarkan isteri2nya itu dengan membagi 
sama rata semua kekayaan suami itu kepada para isteri2nya.  Demikianlah, dengan 
adanya UU anti-poligamy, maka isteri2 jadi terlindungi, isteri2 tidak akan 
dirugikan meskipun suaminya dipenjara, atau meskipun isteri2nya ditalak, karena 
harta suami dibagi sama rata kepada isteri2nya, bahkan setelah dicerai 
sekalipun bekas suami ini diwajibkan memberi nafkah bekas2 isteri ini hingga 
sang bekas isteri menikah lagi dengan laki2 lainnya dan barulah bekas suami 
dibebaskan dari tanggung jawab nafkah bekas isterinya ini.

Demikianlah UU anti-poligamy akan lebih melindungi isteri2 yang dipoligamy 
maupun wanita2 yang belum dipoligamy.

Sebagai umat Islam, kita harus mendukung adanya UU anti-poligamy untuk 
menyempurnakan hukum Islam yang menjamin keadilan bagi isteri2 yang dipoligamy.

> "rezameutia" <rezameu...@...> wrote:
> tadi ngomongin poligami dan pelacur.
>  sekarang sok ngomongin ham.  lalu,
> apa hubungannya antara ham dan pelacuran?  
> 

Pelacuran dilarang dalam HAM karena merendahkan derajat wanita.  Dan Poligamy 
didefinisikan juga sebagai variasi praktek pelacuran sama seperti juga kawin 
mut'ah dalam Islam.

http://en.wikipedia.org/wiki/Nikah_mut%E2%80%98ah

Poligamy dan kawin Mut'ah sama2 merupakan variasi praktek pelacuran yang 
dilarang dalam HAM.

> di amerika banyak sekali cabo
> berkeliaran pabalatak dimana-mana.
>  seperti la di sunset blvd isinya
> cabo mulu.  di down town sf, banyak
> juga cabo berkeliaran, apalagi di
> las vegas.
> 

Betul, tapi itu tetap pelanggaran hukum dan pelakunya pasti ditangkap, tapi 
tidak disiksa, tidak dirajam, tidak dipenggal kepalanya tapi cukup didenda saja 
atau dipenjara sesuai besarnya pelanggaran yang dilakukan.

Sama saja pedagang asongan kaki lima juga sama dengan para cabo yang 
berkeliaran itu, meeka juga di-kejar2 polisi waktu ada rahasia.

Lalu apanya yang salah ???  Kalo dikatakan melanggar dan dilarang, maka artinya 
kalo melakukan ada sangsi hukumnya bukan disiksa dengan rajam sampai mati.


> lu kan yang menulis dan membandingkan
> pelacuran dengan poligami.  sekarang
> tulis aja perbandingannya.  nggak usah
> lah sok ngomong syariah islam, dan
> segala macem taik anjing.
> 

Salah, anda salah memahami tulisan saya, baca ulang judulnya, aku bukan 
membandingkan pelacuran dan poligami melainkan mengkritik pelanggaran nilai2 
kemanusiaan dalam syariah Islam dari rujukan standard yang tertulis dalam HAM.

Pelacuran dan poligami tidak perlu dibandingkan karena perdefinisinya sudah 
jelas bahwa keduanya sama2 merupakan praktek pelacuran dengan berbeda 
managementnya saja.

Yang diomongin justru Syariah Islamnya, karena umat yang diracuni Syariah Islam 
selalu memaksakan hal2 yang jelas2 salah ini.  Padahal, mereka yang tidak 
diracuni Syariah Islam biasanya bisa menerima dengan akal sehat bahwa poligamy 
memang merupakan pelanggaran HAM sama seperti pelacuran.

Mereka yang menyadari dan bisa menerima bahwa poligamy adalah pelanggaran, bisa 
jadi tetap berpoligamy tetapi dengan cara sembunyi2 seperti yang dilakukan 
pedagang kaki lima atau pedagang asongan.

Beda dengan mereka yang dicekoki Syariah Islam, mereka mempraktekkan poligami 
dengan cara menantang aparat bahkan dengan kekerasan dan ancaman teror se-olah2 
larangan ini menentang Islam, se-olah2 larangan poligamy ini memusuhi Islam dan 
tidak segan2 membohongi umat Islam lainnya untuk melawan pemerintah dengan 
teror2 berdarahnya.

Inilah yang membuat kita semua prihatin sehingga perlu penjelasan panjang 
lebar, bahwa poligamy memang harus dilarang, dan kalo tetap mau 
mempraktekkannya harus sembunyi2, dan kalo ada isterinya yang mau melaporkan 
dibunuhnya sebelum melapor sehingga akhirnya juga terbongkar semua kejahatannya 
yang akan menjadi pelajaran bagi wanita yang masih mau dipoligamy.  Dengan 
cara2 larangan begini inilah akhirnya semua wanita nantinya menolak di poligamy 
karena membahayakan dirinya sendiri.  Kalo ketangkep polisi yang kena denda 
cuma suaminya bukan isterinya.  Oleh karena itulah dengan larangan poligami ini 
akan mendudukan isteri2 yang dipoligamy menjadi bumerang bagi suami2 yang mata 
keranjang dan jalang ini.

Jadi larangan Poligamy dengan UU sangat penting, karena dengan adanya UU ini 
bukan berarti poligamy bisa langsung dihapus, melainkan memposisikan wanita 
yang jadi isteri2 yang dipoligamy bisa menjadi ancaman bagi suami dengan 
pengaduannya.

Jadi dengan UU anti-poligamy, suami tidak bisa se-wenang2 dan tidak adil.  
Selama isteri2nya bisa akur dan tidak merasa didholimi suaminya mereka tidak 
akan mengadukan suaminya.

Jadi UU anti-poligamy ini sama sekali tidak melanggar ajaran Islam, bahkan 
membantu menegakkan persyaratan agama Islam dalam melakukan poligamy, yaitu 
berlaku adil dan tidak mendholimi isteri2nya.

Ny. Muslim binti Muskitawati.




Kirim email ke