Ikut nimbrung dikit, ya!? Umat Islam yg banyak melakukan poligami sebenarnya tidak mengikuti ajaran Al Qur'an. Ayat2 Al Qur'an deengan jelas mengatakan bhw:
1. Kawin lebih dri seorang bini itu boleh asalkan si suami bisa, mampu berlaku adil kepada bini2nya. 2. Tapi ada ayat yg dgn jelas menyatakan bhw:"Bgmn-pun seorang suami mencoba berlaku adil kpd bini2nya itu MUSTAHIL!" Ini adalah sabda Allah SWT jadi sahih dan musti di-ikutin oloeh semua Muslim. Jadi mereka yg masih ngotot berpoligami ria jelas melanggar ajaran Allah SWT. Gabriella --- In zamanku@yahoogroups.com, "muskitawati" <muskitaw...@...> wrote: > > UU Anti-Poligamy Menjamin Suami Berlaku Adil > > UU-Anti-Poligamy adalah UU yang melarang praktek poligamy, hal ini tidak bertentangan dengan ajaran Islam maupun Syariah Islam, karena pelarang Poligamy dalam UU anti-poligamy sama sekali bukan memenggal kepalanya pelaku poligamy, juga bukan merajam pelaku poligamy ataupun juga bukan untuk merajam wanita yang dipoligamy. > > Seperti juga pedagang asongan yang dilarang jualan ditrotoar, kalo tertangkap cukup didenda. Demikian juga suami yang berpoligamy meskipun ada larangan berpoligamy, selama tidak tertangkap boleh aman2 saja berpoligamy. Tetapi kalo ada satu dari isteri2nya yang diperlakukan tidak adil, maka sang isteri bisa mengadu kepada polisi dan sang suami bisa ditangkap dan didenda karena melanggar larangan berpoligamy. > > Dengan adanya UU anti-poligamy yang melarang praktek poligamy, maka hukum Islam bisa ditegakkan dengan pasti, karena dalam hukum Islam seorang suami dilarang berpoligamy kalo tidak bisa berlaku adil. > > Lalu kalo berdasarkan syariah Islam kemudian sang suami berlaku tidak adil kepada isteri2nya gimana caranya untuk menuntut sang suami selain minta ditalak ??? Talak itu malah isterinya yang terhukum jadi si penderita yang kehilangan nafkah dari suaminya, padahal kesalahan itu khan dilakukan suaminya. > > Beda kalo ada UU anti-poligamy yang melarang praktek poligamy, maka dengan adanya larangan ini sang suami tetap bisa berpoligamy seperti halnya pedagang asongan yang dilarang berdagang ditrotoar tapi tetap bisa berdagang. Cuma kalo si pedagang asongan menipu sipembeli dan dilaporin polisi, maka si pedagang asongan langsung kena rahasia polisi karena ada larangan berdagang. Selama tidak ada laporan, pedagang kaki lima tetap bisa berdagang dipinggir jalan. Sama halnya selama isteri2nya diperlakukan sesuai dengan ajaran Islam yaitu berlaku se-adil2nya, maka sang suami bisa aman berpoligamy meskipun ada UU yang melarangnya. > > Meskipun sang suami sudah merasa memperlakukan se-adil2nya, tetapi tetap aja ada isteri yang cemburu atau kurang puas, maka resiko si isteri mengadu kepada polisi tetap besar dan polisi tidak akan memeriksa pengadunya yaitu si isteri karena pelanggaran poligami itu dilakukan sang suami yang langsung ditangkap dan diadili. > > Pemberlakuan UU anti-poligamy akan menghukum suami pelanggarnya dengan denda ataupun kurungan penjara dan wajib membubarkan isteri2nya itu dengan membagi sama rata semua kekayaan suami itu kepada para isteri2nya. Demikianlah, dengan adanya UU anti-poligamy, maka isteri2 jadi terlindungi, isteri2 tidak akan dirugikan meskipun suaminya dipenjara, atau meskipun isteri2nya ditalak, karena harta suami dibagi sama rata kepada isteri2nya, bahkan setelah dicerai sekalipun bekas suami ini diwajibkan memberi nafkah bekas2 isteri ini hingga sang bekas isteri menikah lagi dengan laki2 lainnya dan barulah bekas suami dibebaskan dari tanggung jawab nafkah bekas isterinya ini. > > Demikianlah UU anti-poligamy akan lebih melindungi isteri2 yang dipoligamy maupun wanita2 yang belum dipoligamy. > > Sebagai umat Islam, kita harus mendukung adanya UU anti-poligamy untuk menyempurnakan hukum Islam yang menjamin keadilan bagi isteri2 yang dipoligamy. > > > "rezameutia" rezameutia@ wrote: > > tadi ngomongin poligami dan pelacur. > > sekarang sok ngomongin ham. lalu, > > apa hubungannya antara ham dan pelacuran? > > > > Pelacuran dilarang dalam HAM karena merendahkan derajat wanita. Dan Poligamy didefinisikan juga sebagai variasi praktek pelacuran sama seperti juga kawin mut'ah dalam Islam. > > http://en.wikipedia.org/wiki/Nikah_mut%E2%80%98ah > > Poligamy dan kawin Mut'ah sama2 merupakan variasi praktek pelacuran yang dilarang dalam HAM. > > > di amerika banyak sekali cabo > > berkeliaran pabalatak dimana-mana. > > seperti la di sunset blvd isinya > > cabo mulu. di down town sf, banyak > > juga cabo berkeliaran, apalagi di > > las vegas. > > > > Betul, tapi itu tetap pelanggaran hukum dan pelakunya pasti ditangkap, tapi tidak disiksa, tidak dirajam, tidak dipenggal kepalanya tapi cukup didenda saja atau dipenjara sesuai besarnya pelanggaran yang dilakukan. > > Sama saja pedagang asongan kaki lima juga sama dengan para cabo yang berkeliaran itu, meeka juga di-kejar2 polisi waktu ada rahasia. > > Lalu apanya yang salah ??? Kalo dikatakan melanggar dan dilarang, maka artinya kalo melakukan ada sangsi hukumnya bukan disiksa dengan rajam sampai mati. > > > > lu kan yang menulis dan membandingkan > > pelacuran dengan poligami. sekarang > > tulis aja perbandingannya. nggak usah > > lah sok ngomong syariah islam, dan > > segala macem taik anjing. > > > > Salah, anda salah memahami tulisan saya, baca ulang judulnya, aku bukan membandingkan pelacuran dan poligami melainkan mengkritik pelanggaran nilai2 kemanusiaan dalam syariah Islam dari rujukan standard yang tertulis dalam HAM. > > Pelacuran dan poligami tidak perlu dibandingkan karena perdefinisinya sudah jelas bahwa keduanya sama2 merupakan praktek pelacuran dengan berbeda managementnya saja. > > Yang diomongin justru Syariah Islamnya, karena umat yang diracuni Syariah Islam selalu memaksakan hal2 yang jelas2 salah ini. Padahal, mereka yang tidak diracuni Syariah Islam biasanya bisa menerima dengan akal sehat bahwa poligamy memang merupakan pelanggaran HAM sama seperti pelacuran. > > Mereka yang menyadari dan bisa menerima bahwa poligamy adalah pelanggaran, bisa jadi tetap berpoligamy tetapi dengan cara sembunyi2 seperti yang dilakukan pedagang kaki lima atau pedagang asongan. > > Beda dengan mereka yang dicekoki Syariah Islam, mereka mempraktekkan poligami dengan cara menantang aparat bahkan dengan kekerasan dan ancaman teror se-olah2 larangan ini menentang Islam, se-olah2 larangan poligamy ini memusuhi Islam dan tidak segan2 membohongi umat Islam lainnya untuk melawan pemerintah dengan teror2 berdarahnya. > > Inilah yang membuat kita semua prihatin sehingga perlu penjelasan panjang lebar, bahwa poligamy memang harus dilarang, dan kalo tetap mau mempraktekkannya harus sembunyi2, dan kalo ada isterinya yang mau melaporkan dibunuhnya sebelum melapor sehingga akhirnya juga terbongkar semua kejahatannya yang akan menjadi pelajaran bagi wanita yang masih mau dipoligamy. Dengan cara2 larangan begini inilah akhirnya semua wanita nantinya menolak di poligamy karena membahayakan dirinya sendiri. Kalo ketangkep polisi yang kena denda cuma suaminya bukan isterinya. Oleh karena itulah dengan larangan poligami ini akan mendudukan isteri2 yang dipoligamy menjadi bumerang bagi suami2 yang mata keranjang dan jalang ini. > > Jadi larangan Poligamy dengan UU sangat penting, karena dengan adanya UU ini bukan berarti poligamy bisa langsung dihapus, melainkan memposisikan wanita yang jadi isteri2 yang dipoligamy bisa menjadi ancaman bagi suami dengan pengaduannya. > > Jadi dengan UU anti-poligamy, suami tidak bisa se-wenang2 dan tidak adil. Selama isteri2nya bisa akur dan tidak merasa didholimi suaminya mereka tidak akan mengadukan suaminya. > > Jadi UU anti-poligamy ini sama sekali tidak melanggar ajaran Islam, bahkan membantu menegakkan persyaratan agama Islam dalam melakukan poligamy, yaitu berlaku adil dan tidak mendholimi isteri2nya. > > Ny. Muslim binti Muskitawati. >