Ikut nimbrung dikit, ya!? Umat Islam yg banyak melakukan poligami
sebenarnya tidak mengikuti ajaran Al Qur'an. Ayat2 Al Qur'an deengan
jelas mengatakan bhw:

1. Kawin lebih dri seorang bini itu boleh asalkan si suami bisa, mampu
berlaku adil kepada bini2nya.

2. Tapi ada ayat yg dgn jelas menyatakan bhw:"Bgmn-pun seorang suami
mencoba berlaku adil kpd bini2nya itu MUSTAHIL!" Ini adalah sabda Allah
SWT jadi sahih dan musti di-ikutin oloeh semua Muslim.

Jadi mereka yg masih ngotot berpoligami ria jelas melanggar ajaran Allah
SWT.

Gabriella


--- In zamanku@yahoogroups.com, "muskitawati" <muskitaw...@...> wrote:
>
> UU Anti-Poligamy Menjamin Suami Berlaku Adil
>
> UU-Anti-Poligamy adalah UU yang melarang praktek poligamy, hal ini
tidak bertentangan dengan ajaran Islam maupun Syariah Islam, karena
pelarang Poligamy dalam UU anti-poligamy sama sekali bukan memenggal
kepalanya pelaku poligamy, juga bukan merajam pelaku poligamy ataupun
juga bukan untuk merajam wanita yang dipoligamy.
>
> Seperti juga pedagang asongan yang dilarang jualan ditrotoar, kalo
tertangkap cukup didenda.  Demikian juga suami yang berpoligamy meskipun
ada larangan berpoligamy, selama tidak tertangkap boleh aman2 saja
berpoligamy.  Tetapi kalo ada satu dari isteri2nya yang diperlakukan
tidak adil, maka sang isteri bisa mengadu kepada polisi dan sang suami
bisa ditangkap dan didenda karena melanggar larangan berpoligamy.
>
> Dengan adanya UU anti-poligamy yang melarang praktek poligamy, maka
hukum Islam bisa ditegakkan dengan pasti, karena dalam hukum Islam
seorang suami dilarang berpoligamy kalo tidak bisa berlaku adil.
>
> Lalu kalo berdasarkan syariah Islam kemudian sang suami berlaku tidak
adil kepada isteri2nya gimana caranya untuk menuntut sang suami selain
minta ditalak ???  Talak itu malah isterinya yang terhukum jadi si
penderita yang kehilangan nafkah dari suaminya, padahal kesalahan itu
khan dilakukan suaminya.
>
> Beda kalo ada UU anti-poligamy yang melarang praktek poligamy, maka
dengan adanya larangan ini sang suami tetap bisa berpoligamy seperti
halnya pedagang asongan yang dilarang berdagang ditrotoar tapi tetap
bisa berdagang.  Cuma kalo si pedagang asongan menipu sipembeli dan
dilaporin polisi, maka si pedagang asongan langsung kena rahasia polisi
karena ada larangan berdagang.  Selama tidak ada laporan, pedagang kaki
lima tetap bisa berdagang dipinggir jalan.  Sama halnya selama
isteri2nya diperlakukan sesuai dengan ajaran Islam yaitu berlaku
se-adil2nya, maka sang suami bisa aman berpoligamy meskipun ada UU yang
melarangnya.
>
> Meskipun sang suami sudah merasa memperlakukan se-adil2nya, tetapi
tetap aja ada isteri yang cemburu atau kurang puas, maka resiko si
isteri mengadu kepada polisi tetap besar dan polisi tidak akan memeriksa
pengadunya yaitu si isteri karena pelanggaran poligami itu dilakukan
sang suami yang langsung ditangkap dan diadili.
>
> Pemberlakuan UU anti-poligamy akan menghukum suami pelanggarnya dengan
denda ataupun kurungan penjara dan wajib membubarkan isteri2nya itu
dengan membagi sama rata semua kekayaan suami itu kepada para
isteri2nya.  Demikianlah, dengan adanya UU anti-poligamy, maka isteri2
jadi terlindungi, isteri2 tidak akan dirugikan meskipun suaminya
dipenjara, atau meskipun isteri2nya ditalak, karena harta suami dibagi
sama rata kepada isteri2nya, bahkan setelah dicerai sekalipun bekas
suami ini diwajibkan memberi nafkah bekas2 isteri ini hingga sang bekas
isteri menikah lagi dengan laki2 lainnya dan barulah bekas suami
dibebaskan dari tanggung jawab nafkah bekas isterinya ini.
>
> Demikianlah UU anti-poligamy akan lebih melindungi isteri2 yang
dipoligamy maupun wanita2 yang belum dipoligamy.
>
> Sebagai umat Islam, kita harus mendukung adanya UU anti-poligamy untuk
menyempurnakan hukum Islam yang menjamin keadilan bagi isteri2 yang
dipoligamy.
>
> > "rezameutia" rezameutia@ wrote:
> > tadi ngomongin poligami dan pelacur.
> >  sekarang sok ngomongin ham.  lalu,
> > apa hubungannya antara ham dan pelacuran?
> >
>
> Pelacuran dilarang dalam HAM karena merendahkan derajat wanita.  Dan
Poligamy didefinisikan juga sebagai variasi praktek pelacuran sama
seperti juga kawin mut'ah dalam Islam.
>
> http://en.wikipedia.org/wiki/Nikah_mut%E2%80%98ah
>
> Poligamy dan kawin Mut'ah sama2 merupakan variasi praktek pelacuran
yang dilarang dalam HAM.
>
> > di amerika banyak sekali cabo
> > berkeliaran pabalatak dimana-mana.
> >  seperti la di sunset blvd isinya
> > cabo mulu.  di down town sf, banyak
> > juga cabo berkeliaran, apalagi di
> > las vegas.
> >
>
> Betul, tapi itu tetap pelanggaran hukum dan pelakunya pasti ditangkap,
tapi tidak disiksa, tidak dirajam, tidak dipenggal kepalanya tapi cukup
didenda saja atau dipenjara sesuai besarnya pelanggaran yang dilakukan.
>
> Sama saja pedagang asongan kaki lima juga sama dengan para cabo yang
berkeliaran itu, meeka juga di-kejar2 polisi waktu ada rahasia.
>
> Lalu apanya yang salah ???  Kalo dikatakan melanggar dan dilarang,
maka artinya kalo melakukan ada sangsi hukumnya bukan disiksa dengan
rajam sampai mati.
>
>
> > lu kan yang menulis dan membandingkan
> > pelacuran dengan poligami.  sekarang
> > tulis aja perbandingannya.  nggak usah
> > lah sok ngomong syariah islam, dan
> > segala macem taik anjing.
> >
>
> Salah, anda salah memahami tulisan saya, baca ulang judulnya, aku
bukan membandingkan pelacuran dan poligami melainkan mengkritik
pelanggaran nilai2 kemanusiaan dalam syariah Islam dari rujukan standard
yang tertulis dalam HAM.
>
> Pelacuran dan poligami tidak perlu dibandingkan karena perdefinisinya
sudah jelas bahwa keduanya sama2 merupakan praktek pelacuran dengan
berbeda managementnya saja.
>
> Yang diomongin justru Syariah Islamnya, karena umat yang diracuni
Syariah Islam selalu memaksakan hal2 yang jelas2 salah ini.  Padahal,
mereka yang tidak diracuni Syariah Islam biasanya bisa menerima dengan
akal sehat bahwa poligamy memang merupakan pelanggaran HAM sama seperti
pelacuran.
>
> Mereka yang menyadari dan bisa menerima bahwa poligamy adalah
pelanggaran, bisa jadi tetap berpoligamy tetapi dengan cara sembunyi2
seperti yang dilakukan pedagang kaki lima atau pedagang asongan.
>
> Beda dengan mereka yang dicekoki Syariah Islam, mereka mempraktekkan
poligami dengan cara menantang aparat bahkan dengan kekerasan dan
ancaman teror se-olah2 larangan ini menentang Islam, se-olah2 larangan
poligamy ini memusuhi Islam dan tidak segan2 membohongi umat Islam
lainnya untuk melawan pemerintah dengan teror2 berdarahnya.
>
> Inilah yang membuat kita semua prihatin sehingga perlu penjelasan
panjang lebar, bahwa poligamy memang harus dilarang, dan kalo tetap mau
mempraktekkannya harus sembunyi2, dan kalo ada isterinya yang mau
melaporkan dibunuhnya sebelum melapor sehingga akhirnya juga terbongkar
semua kejahatannya yang akan menjadi pelajaran bagi wanita yang masih
mau dipoligamy.  Dengan cara2 larangan begini inilah akhirnya semua
wanita nantinya menolak di poligamy karena membahayakan dirinya sendiri.
Kalo ketangkep polisi yang kena denda cuma suaminya bukan isterinya. 
Oleh karena itulah dengan larangan poligami ini akan mendudukan isteri2
yang dipoligamy menjadi bumerang bagi suami2 yang mata keranjang dan
jalang ini.
>
> Jadi larangan Poligamy dengan UU sangat penting, karena dengan adanya
UU ini bukan berarti poligamy bisa langsung dihapus, melainkan
memposisikan wanita yang jadi isteri2 yang dipoligamy bisa menjadi
ancaman bagi suami dengan pengaduannya.
>
> Jadi dengan UU anti-poligamy, suami tidak bisa se-wenang2 dan tidak
adil.  Selama isteri2nya bisa akur dan tidak merasa didholimi suaminya
mereka tidak akan mengadukan suaminya.
>
> Jadi UU anti-poligamy ini sama sekali tidak melanggar ajaran Islam,
bahkan membantu menegakkan persyaratan agama Islam dalam melakukan
poligamy, yaitu berlaku adil dan tidak mendholimi isteri2nya.
>
> Ny. Muslim binti Muskitawati.
>

Kirim email ke