> "Greg Le Mond" <grek_2...@...> wrote:
> Menurut saya biasa dan wajar. Apa
> susahnya menikah dulu baru foto baru
> wedding ini cuma masalah waktu saja
> kan bisa diatur. 
> 

Mau nikah dulu atau mau foto dulu itu khan cuma pilihan yang harus kita semua 
sama2 menghormatinya.  Masalah waktu memang bisa diatur tetapi bukan berarti 
aturannya harus menurut Syariah Islam.

Meskipun seorang Islam muslimin, tidak diharuskan mengikuti cara2 Syariah 
karena dalam HAM setiap orang dilindungi pilihannya dalam mengembangkan 
cara2nya beribadah.

> Atau kalian semua non muslim atau
> muslim lupa? Pacaran itu gak ada
> dalam Islam. Emang pacaran HARAM kok
> 

Haram itu khan hanya menurut Islam, meskipun anda Islam, apalagi mereka yang 
bukan Islam, tidak perlu merujuk dulu ke Syariah Islam apabila mau bertindak 
seperti pacaran.  Mau dianggap haram atau halal biarkanlah pelakunya yang 
memutuskan.  Sekali lagi, hormatilah pilihan seseorang dan jangan sekali2 
memaksakan keseragaman cara mentang2 beragama sama2 Islamnya dengan anda.

> Kita kita aja yang bandel melegalisir
> pacaran dan gaya hidup bebas
> Jadi apa yang salah dgn fatwa itu.
> Pre wedding, after wedding boleh dong
> 


Pacaran enggak perlu dilegalisir, kebebasan hidup selama tidak mengganggu orang 
lain tak perlu legalisir.  Legalisir memilih gaya hidup bukanlah kebebasan 
melainkan pelanggaran HAM dan hanya Islam saja yang melegalisir cara2 yang 
dianggapnya benar meskipun Islam lainnya menganggap tidak benar.

Pre wedding after wedding tidak pernah ada yang larang, justru yang salah itu 
justru mereka yang diracuni Syariah Islam ini yang mau melarang wedding after 
prewedding.

Bebas mau dibolak balik juga boleh sama2 harus dilindungi karena HAM memberi 
dan menjamin kebebasan setiap individu memilih yang terbaik bagi dirinya bukan 
terbaik bagi nabinya dulu.

> Lah emang zaman edan, apa yang
> dulunya salah malah sekarang
> jadi benar.

Yang salah itu justru mempercayai sesuatu tanpa dipikir kemudian memaksakan 
orang lainnya juga untuk mempercayainya.




Kirim email ke