> "Greg Le Mond" <grek_2...@...> wrote: > Menurut saya biasa dan wajar. Apa > susahnya menikah dulu baru foto baru > wedding ini cuma masalah waktu saja > kan bisa diatur. >
Mau nikah dulu atau mau foto dulu itu khan cuma pilihan yang harus kita semua sama2 menghormatinya. Masalah waktu memang bisa diatur tetapi bukan berarti aturannya harus menurut Syariah Islam. Meskipun seorang Islam muslimin, tidak diharuskan mengikuti cara2 Syariah karena dalam HAM setiap orang dilindungi pilihannya dalam mengembangkan cara2nya beribadah. > Atau kalian semua non muslim atau > muslim lupa? Pacaran itu gak ada > dalam Islam. Emang pacaran HARAM kok > Haram itu khan hanya menurut Islam, meskipun anda Islam, apalagi mereka yang bukan Islam, tidak perlu merujuk dulu ke Syariah Islam apabila mau bertindak seperti pacaran. Mau dianggap haram atau halal biarkanlah pelakunya yang memutuskan. Sekali lagi, hormatilah pilihan seseorang dan jangan sekali2 memaksakan keseragaman cara mentang2 beragama sama2 Islamnya dengan anda. > Kita kita aja yang bandel melegalisir > pacaran dan gaya hidup bebas > Jadi apa yang salah dgn fatwa itu. > Pre wedding, after wedding boleh dong > Pacaran enggak perlu dilegalisir, kebebasan hidup selama tidak mengganggu orang lain tak perlu legalisir. Legalisir memilih gaya hidup bukanlah kebebasan melainkan pelanggaran HAM dan hanya Islam saja yang melegalisir cara2 yang dianggapnya benar meskipun Islam lainnya menganggap tidak benar. Pre wedding after wedding tidak pernah ada yang larang, justru yang salah itu justru mereka yang diracuni Syariah Islam ini yang mau melarang wedding after prewedding. Bebas mau dibolak balik juga boleh sama2 harus dilindungi karena HAM memberi dan menjamin kebebasan setiap individu memilih yang terbaik bagi dirinya bukan terbaik bagi nabinya dulu. > Lah emang zaman edan, apa yang > dulunya salah malah sekarang > jadi benar. Yang salah itu justru mempercayai sesuatu tanpa dipikir kemudian memaksakan orang lainnya juga untuk mempercayainya.