Bukan Cuma Korbannya, Pemerkosa Juga Perlu Perlindungan !!!
Korban pemerkosaan memang harus dilindungi, tapi juga sipemerkosanya sendiri
perlu perlindungan.
Banyak pemerkosa yang sebetulnya tidak memperkosa tapi dituduh memperkosa
sehingga dihukum mati.
Wanita yang melakukan hubungan sex dengan suka rela, sering setelah berhubungan
dia menyesal dan melaporkan kepolisi bahwa dia diperkosa oleh laki2 yang
diajaknya berhubungan. Dalam waktu singkat, tentu sulit dibuktikan kalo
hubungan sex yang terjadi ini bukanlah pemerkosaan melainkan suka sama suka.
Tapi dalam waktu yang panjang, akhirnya tetap bisa terbongkar.
Laporan2 palsu mengenai pemerkosaan ini sangat tinggi frekuensinya di-negara2
Syariah Islam. Karena dinegara Syariah Islam setiap pezinah dihukum rajam.
Waktu sedang nafsu-nya naik, apapun dilakukan, tapi setelah terpuaskan, muncul
penyesalan atau ketakutan sehingga daripada dihukum rajam lebih baik laporin
aja diperkosa. Daripada aku dirajam biarin aja laki2 itu yang dipancung karena
memperkosa.
> Si Kebenaran <sikebena...@...> wrote:
> untuk kasus pemerkosa, saya tidak
> setuju hukuman mati. Korban
> pemerkosa itu menderita seumur
> hidupnya, jadi lebih baik pemerkosa
> dihukum penjara yg dijalani seumur
> hidupnya.
>
Dasarnya apa sehingga bisa disimpulkan bahwa pemerkosa harus dihukum mati???
Dasarnya apa sehingga bisa disimpulkan bahwa pemerkosa lebih baik dihukum
penjara seumur hidup???
Seorang ilmuwan enggak boleh mengambil kesimpulan, mengambil keputusan, atau
membuat pertimbangan secara asal2an berdasarkan kepercayaan, keimanan, ataupun
berdasarkan perasaannya.
Semua kesimpulan, keputusan dan pertimbangan harus logis, rasional, dan bisa
dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
Pemerkosaan itu datangnya dari dorongan sex, sedangkan dorongan sex itu asalnya
juga alamiah dimiliki setiap orang. Jadi mau dihukum mati atau dihukum seumur
hidup, tetap tidak mengurangi pelaku2 pemerkosaan, padahal hukum itu dibuat
bukan untuk bales dendam tetapi untuk mendidik masyarakat untuk jangan
bertindak yang merugikan orang lain.
Dasar inilah yang harus dipahami benar2 dulu. Baru kita menelaah statistiknya
yang bisa diobservasi melalui perjalanan waktu atau perjalanan sejarah.
Dulu di Amerika pernah UU-nya menghukum mati setiap pemerkosa. Akibatnya,
setiap pemerkosa selalu membunuh korban2nya setelah diperkosa. Padahal sebelum
keluarnya UU hukuman mati kepada pemerkosa, belum pernah ada korban pemerkosaan
yang mati dibunuh pemerkosanya.
Hukuman mati atau hukuman seumur hidup bagi pemerkosa sama sekali tidak
menurunkan jumlah pemerkosa karena seperti yang saya sebut diatas bahwa
pemerkosaan berasal dari dorongan sex yang alamiah. Tetapi akibat hukuman
seumur hidup dan hukuman mati bagi pemerkosa ini, maka korban2 pembunuhan
karena pemerkosaan malah meningkat lebih tinggi jumlahnya dari pemerkosanya
sendiri.
Akhirnya hukuman mati dan hukuman seumur hidup bagi pemerkosa dicabut dan
pemerkosa hanya didenda dan dipenjara 2 tahun saja paling lama. Tapi tindakan
ini ternyata juga tidak menurunkan angka pemerkosaan, oleh karena itulah
belakangan ditambah lagi, bahwa para pemerkosa yang sudah ditangkap 3 kali akan
dikebiri. Mereka yang baru sekali tertangkap memperkosa diwajibkan untuk
mengikuti counseling dan pengobatan sex. Dan yang paling kontroversi adalah
semua pemerkosa namanya dicatat dalam database yang alamatnya juga tertera.
Semua bekas pemerkosa harus lapor kalo pindah rumah sehingga bisa tetap diawasi.
Hal ini betul2 manjur sekarang, tetapi tetap aja mendapat protest dari pihak
HAM, karena ada beberapa pemerkosa yang sudah tidak pernah memperkosa lagi,
tapi namanya tetap dalam database sehingga dia selalu tidak tenang hidupnya.
Bahkan, ada bekas pemerkosa dibunuh oleh orang2 yang membenci pemerkosa, dan
mereka ini kebanyakan kelompok2 agama yang radikal. Akhirnya statistik
pemerkosa yang terbunuh justru jadi meningkat.
Kembali UU diperbaiki, bahwa pemerkosa tidak harus seumur hidup dicatat
identitasnya dan harus melapor setiap pindah. Mereka cukup melapornya ke
polisi sehingga bekas pemerkosa juga mendapatkan perlindungan.
Coba dong dipikir sendiri, bekas pemerkosa yang sudah dikebiri yang tidak bisa
lagi memperkosa tetapi namanya tetap dicatat sebagai pemerkosa seumur hidup,
dan akhirnya bentrok dengan orang agama, nyawa si bekas pemerkosa dicabut
padahal sudah tidak lagi bisa jadi pemerkosa.
Demikianlah, dengan teknologi yang makin maju, semua bidang kehidupan bisa kita
perbaiki untuk bisa hidup nyaman. Kita tidak bisa main bunuh kepada orang yang
bersalah, karena kalo kita pada saat yang kita tidak tahu juga berbuat salah,
tentu juga kita tidak mengharapkan dibunuh.
Demikianlah, belajarlah dari negara yang sudah maju, dari yang lebih maju.
Pengalaman orang lain dipelajari agar kita bisa maju tanpa harus melakukan
kesalahan2 lebih dulu.
Ny. Muslim binti Muskitawati.