Semakin bodoh saja anda, Ny Mus. Darimana dasar anda mengatakan kalau kritik diharamkan dalam Islam? Sementara Nabi saja sering mendapatkan kritik terhadap kebijakan perang beliau jika bukan merupakan wahyu dari Allah. Salam, Stephanus Iqbal
________________________________ From: muskitawati <[email protected]> To: [email protected] Sent: Sun, February 7, 2010 12:39:19 AM Subject: [zamanku] Kritik Diharamkan Dalam Islam !!! Kritik Diharamkan Dalam Islam !!! Segala ajaran, segala pertimbangan, segala keputusan, dan segala tindakan tidak bisa lepas dari kritik. Kritik adalah bagian yang sangat penting, bahkan lebih penting dari yang disangkakan kaum muslimin dan ulama selama ini. Tanpa kritik maka dunia tidak bisa mengalami kemajuannya karena hanya kritik saja yang membuka perbaikan2 bagi dunia kita. Celakanya, kritik ditabukan dalam Islam, kritik diharamkan dalam Islam, pengkritik2 dianggap musuh dalam Islam, dianggap anti-Islam yang halal ditumpahkan darahnya. Semua sekolah2 dan perguruan2 tinggi di Indonesia tidak ada latihan membuat kritik, tidak boleh menciptakan kritik, tidak diperkenalkan bentuk2 kritik dalam sebuah tulisan. Padahal ciri2 penting pendidikan disemua negara maju didunia adalah menilai kemampuan murid dalam membuat kritik. Apabila anda pernah kuliah di Amerika atau negara maju lainnya, maka dalam pelajaran sejarah, pelajaran bahasa Inggris, pelajaran filsafat, dan pelajaran Civic, maka murid2 selalu mendapat tugas untuk menyusun kritik terhadap topik2 yang diberikan dosen maupun yang dipilih sendiri oleh sang murid. Dari cara2 mengkritik itulah kemampuan berpikir si murid diuji dan dilatih. Kemampuan membuat kritik inilah yang merupakan lubang besar cacat dalam pendidikan kita di Indonesia yang latar belakangnya adalah berasal dari ajaran Islam yang mewajibkan setiap umat Islam untuk menutupi kejelekan dan kelemahan Islam. Islam hanya memperkenankan hal2 yang bagus2 saja untuk diungkapkan sedangkan kritik akan menghasilkan penggal kepala. Kritik seyogyanya mendorong kita untuk melakukan perbaikan2, tetapi karena agama Islam sudah ditekankan sebagai agama yang sempurna maka dilarang untuk mengkritik. Bahkan mengkritik ulamanya disamakan mengkritik agama Islam, karena ulamanya bertindak sesuai dengan ajaran Islam sehingga kritik2 itu pasti bertujuan menyalahkan ajaran Islam. Demikianlah, para ulama, para pejabat, dan para terrorist bisa bernaung berlindung dibawah massa umatnya atas nama Islamnya karena mereka dianggap mewakili Islam sehingga kritik yang timbul dianggap sebagai penghinaan terhadap Islam itu sendiri yang harus dianggap musuh dan harus mati dibunuh. Hal inilah yang menyebabkan kedholiman dan segala ketidak adilan selalu menguasai negara2 Syariah diseluruh dunia yang berakibat rakyat yang menjadi korbannya harus mengungsi mencari assylum di-negara2 yang bukan Syariah. Celakanya, para pendatang muslimin ini tidak bisa belajar dari pengalaman, mereka malah mengulangi kesalahan2 yang sama yang dibuat negara mereka dulunya yang menyebabkan mereka mengungsi. Cobalah kaji kesalahan2 fatal dari politik Indonesia dalam membantu Palestina dengan memusuhi Israel, buatlah kritik, carilah kelemahan2nya, kemudian susun tulisan yang mengkritik kebijaksanaan pemerintah RI dalam berpihak kepada Arab Palestina ini. Jangan sekalipun menganggap dengan membuat kritik berarti kita berdiri dipihak musuh, dan berarti kita juga dianggap musuh. Untuk lebih memahami kritik, bayangkan diri anda adalah seorang pengacara yang profesinya bertugas membela terdakwa. Apa yang anda lakukan ??? Bagaimana besarnya kesalahan terdakwa tetap tugas anda adalah menyusun pembelaan agar terdakwa bisa bebas atau dihukum se-ringan2-nya, padahal secara pribadi anda yakin se-yakin2nya bahwa si terdakwa bersalah, tapi dalam profesi sebagai pengacara maka anda tidak bisa menggunakan keyakinan anda karena tugas anda adalah membela si terdakwa sesuai aturan2 yang berlaku. Ada kalanya anda mencari kelemahan2 hukum yang menuntut si terdakwa, dikala lainnya anda mencari hal2 yang kuat alasan yang bisa memaafkan perbuatan terdakwa. Demikianlah, membuat kritik adalah menyusun argument untuk melawan kesimpulan2 yang sudah diambil pihak2 lain karena dianggap benar. Baru2 ini ada sekelompok LSM menuntut Mahkamah Konstitusi untuk melakukan Judicial Review menguji UU tentang kebebasan beragama yang dianggapnya melanggar HAM. Lucunya, para MenKumHam dan para pemimpin KomNas HAM justru menentangnya, karena mereka menganggap UU kebebasan beragama yang hanya membatasi pengakuan 6 agama saja dianggap syah tidak melanggar HAM. Padahal meskipun judul UU tsb dinamakan sebagai kebebasan beragama tetapi isinya justru terbalik yaitu menekan kebabasan beragama karena yang namanya agama didunia bukan cuma 6 macam saja, belum lagi aliran2nya yang ada ribuan jumlahnya. Padahal Judicial Review itu bukan bertujuan menentangnya melainkan menuntut untuk diuji ulang kebenaran bahwa UU tsb tidak melanggar HAM. Justru yang menolaknya itu adalah pakar2 HAM itu sendiri yang sebenarnya mereka bukanlah pakar HAM melainkan oknum2 dari partai2 Islam pendukung tegaknya Syariah yang disusupkan mengacau balaukan negara RI ini agar Syariah Islam yang dari dulu ditolak rakyat RI bisa dipaksakan secara bertahap. Dalam Judicial Review, ketua MK harus membuktikan bahwa kebebasan beragama yang sebenarnya memang harus membatasi agama dan menunjukkan contoh2 negara mana yang mengadopsi kebebasan beragama berarti melarang agama2 lain selain yang diakui pemerintahnya. Juga dalam Judicial Review, ketua MK harus menunjukkan bahwa kebebasan agama tanpa batas akan merupakan penistaan agama, dari mana contoh2 paham seperti ini bisa diyakini oleh para pejabat tinggi yang menjadi ketua KomNas Ham maupun menjadi ketua MK. Seharusnya ketua KomNas HAM maupun ketua MK berasal dari lulusan fakultas hukum sebuah universitas, tapi celakanya KomNas Ham dan ketua MK semuanya berisi manusia2 yang berasal dari lulusan pesantren maupun Sekolah2 Tinggi Agama Islam yang menolak mengadopsi hukum yang universal. Ketua KomNas HAM menyatakan bahwa Hak Azasi Manusia tidak bisa digunakan secara Universal. Stupid sekali bukan ??? Beliau tidak tahu bahwa setiap negara wajib menanda tangani deklarasi HAM yang isinya menyatakan bahwa HAM merupakan nilai2 yang paling Universal. Semoga tulisan ini bisa membuka cakrawala pemikiran para pejabat maupun para ilmuwan di Indonesia untuk memahami nilai2 universal yang terlepas dari kepercayaan semua agama. Ny. Muslim binti Muskitawati.
