Kritik Diharamkan Dalam Islam !!!
Segala ajaran, segala pertimbangan, segala keputusan, dan segala tindakan tidak
bisa lepas dari kritik. Kritik adalah bagian yang sangat penting, bahkan lebih
penting dari yang disangkakan kaum muslimin dan ulama selama ini.
Tanpa kritik maka dunia tidak bisa mengalami kemajuannya karena hanya kritik
saja yang membuka perbaikan2 bagi dunia kita.
Celakanya, kritik ditabukan dalam Islam, kritik diharamkan dalam Islam,
pengkritik2 dianggap musuh dalam Islam, dianggap anti-Islam yang halal
ditumpahkan darahnya.
Semua sekolah2 dan perguruan2 tinggi di Indonesia tidak ada latihan membuat
kritik, tidak boleh menciptakan kritik, tidak diperkenalkan bentuk2 kritik
dalam sebuah tulisan.
Padahal ciri2 penting pendidikan disemua negara maju didunia adalah menilai
kemampuan murid dalam membuat kritik. Apabila anda pernah kuliah di Amerika
atau negara maju lainnya, maka dalam pelajaran sejarah, pelajaran bahasa
Inggris, pelajaran filsafat, dan pelajaran Civic, maka murid2 selalu mendapat
tugas untuk menyusun kritik terhadap topik2 yang diberikan dosen maupun yang
dipilih sendiri oleh sang murid.
Dari cara2 mengkritik itulah kemampuan berpikir si murid diuji dan dilatih.
Kemampuan membuat kritik inilah yang merupakan lubang besar cacat dalam
pendidikan kita di Indonesia yang latar belakangnya adalah berasal dari ajaran
Islam yang mewajibkan setiap umat Islam untuk menutupi kejelekan dan kelemahan
Islam. Islam hanya memperkenankan hal2 yang bagus2 saja untuk diungkapkan
sedangkan kritik akan menghasilkan penggal kepala.
Kritik seyogyanya mendorong kita untuk melakukan perbaikan2, tetapi karena
agama Islam sudah ditekankan sebagai agama yang sempurna maka dilarang untuk
mengkritik. Bahkan mengkritik ulamanya disamakan mengkritik agama Islam,
karena ulamanya bertindak sesuai dengan ajaran Islam sehingga kritik2 itu pasti
bertujuan menyalahkan ajaran Islam. Demikianlah, para ulama, para pejabat, dan
para terrorist bisa bernaung berlindung dibawah massa umatnya atas nama
Islamnya karena mereka dianggap mewakili Islam sehingga kritik yang timbul
dianggap sebagai penghinaan terhadap Islam itu sendiri yang harus dianggap
musuh dan harus mati dibunuh.
Hal inilah yang menyebabkan kedholiman dan segala ketidak adilan selalu
menguasai negara2 Syariah diseluruh dunia yang berakibat rakyat yang menjadi
korbannya harus mengungsi mencari assylum di-negara2 yang bukan Syariah.
Celakanya, para pendatang muslimin ini tidak bisa belajar dari pengalaman,
mereka malah mengulangi kesalahan2 yang sama yang dibuat negara mereka dulunya
yang menyebabkan mereka mengungsi.
Cobalah kaji kesalahan2 fatal dari politik Indonesia dalam membantu Palestina
dengan memusuhi Israel, buatlah kritik, carilah kelemahan2nya, kemudian susun
tulisan yang mengkritik kebijaksanaan pemerintah RI dalam berpihak kepada Arab
Palestina ini.
Jangan sekalipun menganggap dengan membuat kritik berarti kita berdiri dipihak
musuh, dan berarti kita juga dianggap musuh.
Untuk lebih memahami kritik, bayangkan diri anda adalah seorang pengacara yang
profesinya bertugas membela terdakwa. Apa yang anda lakukan ??? Bagaimana
besarnya kesalahan terdakwa tetap tugas anda adalah menyusun pembelaan agar
terdakwa bisa bebas atau dihukum se-ringan2-nya, padahal secara pribadi anda
yakin se-yakin2nya bahwa si terdakwa bersalah, tapi dalam profesi sebagai
pengacara maka anda tidak bisa menggunakan keyakinan anda karena tugas anda
adalah membela si terdakwa sesuai aturan2 yang berlaku. Ada kalanya anda
mencari kelemahan2 hukum yang menuntut si terdakwa, dikala lainnya anda mencari
hal2 yang kuat alasan yang bisa memaafkan perbuatan terdakwa.
Demikianlah, membuat kritik adalah menyusun argument untuk melawan kesimpulan2
yang sudah diambil pihak2 lain karena dianggap benar.
Baru2 ini ada sekelompok LSM menuntut Mahkamah Konstitusi untuk melakukan
Judicial Review menguji UU tentang kebebasan beragama yang dianggapnya
melanggar HAM. Lucunya, para MenKumHam dan para pemimpin KomNas HAM justru
menentangnya, karena mereka menganggap UU kebebasan beragama yang hanya
membatasi pengakuan 6 agama saja dianggap syah tidak melanggar HAM. Padahal
meskipun judul UU tsb dinamakan sebagai kebebasan beragama tetapi isinya justru
terbalik yaitu menekan kebabasan beragama karena yang namanya agama didunia
bukan cuma 6 macam saja, belum lagi aliran2nya yang ada ribuan jumlahnya.
Padahal Judicial Review itu bukan bertujuan menentangnya melainkan menuntut
untuk diuji ulang kebenaran bahwa UU tsb tidak melanggar HAM. Justru yang
menolaknya itu adalah pakar2 HAM itu sendiri yang sebenarnya mereka bukanlah
pakar HAM melainkan oknum2 dari partai2 Islam pendukung tegaknya Syariah yang
disusupkan mengacau balaukan negara RI ini agar Syariah Islam yang dari dulu
ditolak rakyat RI bisa dipaksakan secara bertahap.
Dalam Judicial Review, ketua MK harus membuktikan bahwa kebebasan beragama yang
sebenarnya memang harus membatasi agama dan menunjukkan contoh2 negara mana
yang mengadopsi kebebasan beragama berarti melarang agama2 lain selain yang
diakui pemerintahnya.
Juga dalam Judicial Review, ketua MK harus menunjukkan bahwa kebebasan agama
tanpa batas akan merupakan penistaan agama, dari mana contoh2 paham seperti ini
bisa diyakini oleh para pejabat tinggi yang menjadi ketua KomNas Ham maupun
menjadi ketua MK.
Seharusnya ketua KomNas HAM maupun ketua MK berasal dari lulusan fakultas hukum
sebuah universitas, tapi celakanya KomNas Ham dan ketua MK semuanya berisi
manusia2 yang berasal dari lulusan pesantren maupun Sekolah2 Tinggi Agama Islam
yang menolak mengadopsi hukum yang universal.
Ketua KomNas HAM menyatakan bahwa Hak Azasi Manusia tidak bisa digunakan secara
Universal. Stupid sekali bukan ??? Beliau tidak tahu bahwa setiap negara
wajib menanda tangani deklarasi HAM yang isinya menyatakan bahwa HAM merupakan
nilai2 yang paling Universal.
Semoga tulisan ini bisa membuka cakrawala pemikiran para pejabat maupun para
ilmuwan di Indonesia untuk memahami nilai2 universal yang terlepas dari
kepercayaan semua agama.
Ny. Muslim binti Muskitawati.