http://www.republika.co.id/berita/104348/
OTTAWA--Imam Khaled Abdul Hamid Syed telah mengeluarkan sebuah fatwa yang melarang umat Islam menggunkan fasilitas kartu kredit, meskipun mereka melunasinya setiap bulan. "Saya menyimpulkan bahwa hal itu mengandung riba, yang dilarang dalam Islam, sehingga tidak boleh digunakan," kata Syed lewat e-mail yang dikirim ke seluruh anggota masjid utama kota. Islam, seperti juga agama lain, selalu melarang riba karena itu merugikan debitur, bahkan dapat merusak seluruh tatanan ekonomi dunia, seperti yang ditunjukan oleh fenomena ekonomi akhir-akhir ini. "Ini untuk melindungi orang agar tidak jatuh pada utang yang memberatkan," kata imam dalam sebuah wawancara, Rabu (17/2), waktu setempat. "Bunga itu merendahkan orang," kata Ismail Barreh, seorang mahasiswa MBA di Universitas Ottawa. "Mereka (para pengutang, red) membutuhkan, dan kemudian Anda dapat mengambil keuntungan dari mereka." Ada dua pendapat terkait dengan hukum kartu kredit di kalangan ulama Islam. Kelompok pertama berpendapat bahwa kartu kredit diperbolehkan selama tidak ada bunga yang ditimbulkan. Ini berarti tagihan harus selalu dibayar lunas. Kelompok kedua melarang kartu kredit merujuk pada pendapat Ibnu Mass'ood yang meriwayatkan satu hadis Nabi SAW: "Allah melaknati orang yang mengonsumsi riba (bunga), yang memberikannya kepada orang lain, yang mencatatnya, dan yang menjadi saksinya .... Semua orang itu adalah sama dalam dosa." Menurut kelompok ini, siapa pun yang menandatangani kontrak untuk kartu berarati "siap dan setuju untuk membayar bunga, dengan demikian ia menyetujui transaksi riba." Dalam sebuah wawancara, Imam Khaled menekankan bahwa fatwa bukanlah suatu yang mengikat, dan tidak setiap imam memegang pendapat yang sama. "Sebuah fatwa adalah keputusan dari ijtihad agama, untuk memberitahu orang-orang apa yang membuat Allah mencintai mereka dan apa yang membuat Allah marah dengan mereka.... Ini adalah keputusan agama kepada orang yang bertanya." "Kami memiliki kebangsaan yang berbeda, pendapat yang berbeda, budaya yang berbeda di sini (di Ottawa). Ini adalah masalah di sini," tambah Khaled. Jadi, Meski Islam memiliki prinsip umum yang melarang bunga, setiap situasi akan membutuhkan keputusan yang sedikit berbeda. Sebagai contoh, seorang yang harus membeli bahan makanan dan kebutuhan lainnya sehari-hari sambil menunggu paycheque bulanannya. Bagi dia, kartu kredit diperbolehkan. Fatwa tentang kartu kredit itu merupakan jawaban atas pertanyaan seorang wanita muda dari Ottawa yang mendengar di siaran televisi Arab Saudi bahwa kartu kredit apa pun dilarang, bahkan sekalipun tidak ada bunga yang timbul. Ia kemudian menulis pertanyaan terkait hal itu kepada Imam Khaled sebagai klarifikasi, "Apakah Anda mengajurkan saya untuk meninggalkan kartu kredit saya? Saya hanya punya satu untuk keadaan darurat dan saat melakukan perjalanan. Bisakah Anda memberi saya saran. Apakah saya harus menutupnya dan bergantung pada Allah?" Khaled menjawab bahwa penanya harus mengandalkan pada kartu prabayar yang dapat diisi dengan jumlah yang ditetapkan. Pemegang kartu hanya dapat membelanjakan apa yang ada di kartu, dan tidak ada bunga yang ditimbulkan. Red: taqi Sumber Berita: tvs
