Hukum Rajam Dihapuskan Dari Syariah Islam Indonesia !!!
Ajaran Islam di-mana2 diseluruh dunia ternyata telah berobah dengan sendirinya,
satu negara Islam menjalankan kepercayaan Islamnya tidak sama satu sama satu
sama lainnya. Namun meskipun berbeda, semua umat harus wajib mempersepsikannya
sama saja. Hal ini sebetulnya merupakan "Dusta" yang paling besar dan paling
parah dalam keimanan Islam itu sendiri. Apakah tuduhan bahwa Islam adalah
agama penyebar dusta, tentunya kita serahkan saja kepada penilaian masing2
pembaca cukup dalam hatinya masing2 agar tidak terkena bencana.
MUI sebagai penerbit fatwa untuk Islam di Indonesia secara diam2, secara
sembunyi2, tanpa memberi pengumuman resmi, ternyata telah mengubah Syariah
Islam yang menetapkan bahwa pelaku zina "dihukum rajam" menjadi "dinikahkan".
Berita resminya bisa anda baca di detik.com dibawah ini dimana Amidan sebagai
ketua MUI sendiri yang telah mengeluarkan pernyataan itu.
http://www.detiknews.com/read/2010/02/19/104242/1302639/10/amidhan-pernikahan-perempuan-hamil-tak-sesuai-agama
Dalam rangka menyusun RUU Nikah Siri, Pemerintah berencana untuk membolehkan
perempuan hamil yang disebabkan karena zina maupun korban perkosaan langsung
menikah tanpa menunggu kelahiran sang jabang bayi.
RUU Nikah Siri ini ditolak oleh Amidan dari MUI, karena menurut beliau pezina
ini hanya boleh dinikahkan setelah kelahiran sang jabang bayinya bukan
sebelumnya.
Tentu saja perdebatan dan penolakan ini hanyalah sandiwara debat kusir saja
karena ajaran Islam enggak ada ngurusin pernikahan para pezina ini, karena
jelas dalam Syariah Islam hanya dikenal hukum rajam bagi para pezina.
Ternyata hukum rajam yang ada dalam Syariah Islam yang aselinya oleh para ulama
di MUI telah dihapuskan dan dilarang untuk diberlakukan dan terbukti bahwa di
Aceh telah berulang kali terjadi penangkapan para pezina yang solusinya memang
cuma dinikahkan. Gubernur Aceh sendiri sudah mendapatkan perintah rahasia dari
MUI untuk tidak membolehkan hukum rajam diberlakukan.
Jadi singkatnya, Islam Indonesia berbeda dari Islam aselinya dizaman nabi
Muhammad, yaitu Islam minus Hukum Rajam. Meskipun tidak pernah diumumkan,
namun pasti, hukum rajam telah ditolak dipraktekan dipermukaan bumi Nusantara
oleh bangsa dan pemerintah RI. Kita bangsa Indonesia adalah bangsa yang
beradab, meskipun kita beragama Islam yang mengajarkan kebiadaban, namun
bukanlah hal yang salah untuk melarang kebiadabannya dan terror2nya untuk
menjadikan Islam Indonesia sebagai Islam yang bisa diterima dalam peradaban
yang beradab sesuai dengan nilai2 universal yang tertulis dalam Declaration of
Human Right yang telah kita tanda tangani bersama seluruh bangsa2 didunia yang
bukan Islam. Dalam hal ini berarti kita berendeng bersama orang2 kafir untuk
menegakkan HAM bukan Syariah Islam. Meskipun kita beri label Syariah Islam,
tapi isinya adalah HAM.
Jadi disini terbukti, memang biar gimanapun juga, tidak mungkin ajaran Islam
yang aselinya biadab ini bisa bertahan seperti kebiadaban aselinya. Karena
biar gimanapun, umat Islam diseluruh dunia ternyata mengadopsi peradaban nilai2
luhur dan universal dari declaration of human right untuk dijadikan bagian dari
ajaran Islam yang sebelumnya tidak pernah dikenalnya.
Ny. Muslim binti Muskitawati.