Legalisasi Pernikahan Sesama Jenis Adalah HAM
Dilarang agama bukan berarti kita harus melarang juga kepada umat lain agama
maupun kepda sesama agamanya.
Agama bukanlah hukum, dan hukum bukan agama.
Agama hanya melindungi umat agamanya, selalu menyalahkan mereka yang bukan
agamanya. Sedangkan hukum yang dilandasi HAM bertujuan melindungi semua orang
tanpa mem-beda2kan agamanya.
Lalu kenapa anda yang beragama harus melarang pernikahan sesama jenis?? padahal
yang kawin itu khan bukan anda!!! Itu khan cuma pilihan terbaik bagi masing2
saja yang harus dilindungi secara hukunm.
Kalo anda pikir, bahwa pernikahan sesama jenis itu buruk, dosa, atau memalukan,
janganlah lakukan karena enggak baik bagi anda sendiri,
tapi jangan menganggap orang lain juga harus dilarang. Pilihan anda bukan
harus dipilih yang lain.
> Andri Kusmayadi <dri_...@...> wrote:
> ketika kita dihadapkan pada kehendak
> rakyat yang salah. Bagaimana kita
> mengatasinya? Misalnya, ketika
> mayoritas rakyat menginginkan legalitas
> terhadap pernikahan sesama jenis.
> Bagaiamana menjawab masalah ini?
Darimana rujukan anda bisa memutuskan bahwa perkawinan sesama jenis itu
salah??? Orang2 itu sama2 manusia ciptaan Allah yang membutuhkan kasih sayang
dan perlindungan hukum. Tidak ada siapapun yang ingin atau meminta dilahirkan
sebagai homosexual, tapi sekali kita dilahirkan demikian, maka bukan berarti
harus ditimpakan segala malapetaka dan penderitaan !!!
Legalitas penikahan sesama jenis adalah kewajiban hukum dalam melindungi setiap
individu tanpa membedakan gendernya. Dengan legalitas ini bukan berarti anda
harus nikah dengan sesama jenis, tapi berarti mereka yang sesama jenis itu
mendapatkan perlindungan hukum yang selama ini mereka jadi menderita karena
tidak ada perlindungan hukumnya.
Homosexual, bencong2, dan lebian2, semuanya sama seperti kita2 ini yang
hidupnya banyak suka dukanya. Kalo kita bisa dilindungi hukum dalam hak waris
berdasarkan surat nikah, bagaimana nasib mereka yang bencong2 ini hak warisnya
dirampok oleh mereka yang tidak berhak??? Demikianlah, dengan adanya legalitas
pernikahan sesama jenis sama sekali tidak merugikan atau mengganggu mereka yang
normal, dan kita yang normal bukan pada tempatnya membuat mereka yang bencong
menjadi menderita.
Itulah pentingnya kita memahami Hak Azasi manusia sebagai nilai2 moral yang
universal paling luhur.
Tidak ada alasan yang bisa digunakan untuk melarang pernikahan sesama jenis
selama tidak merugikan atau mengganggu siapapun juga.
Satu2nya alasan yang umum diguhnakan hanyalah "Agama" terutama agama Islam.
Padahal agamapun seperti Islam ternyata lebih banyak merugikan, mengganggu, dan
merusak kedamaian setiap umat. Kenapa pernikahan sesama jenis yang tidak
merugikan siapapun haruws dilarang, sebaliknya ajaran Islam yang merugikan
semua umnat termasuk umat Islam sendiri malah harus di Syariah kan?????
Perkawinan sesama jenis jauh lebih bernafaskan HAM yang universal dibandingkan
Poligamy yang jelas2 melanggar HAM.
Ny. Muslim binti Muskitawati.
>