larangan pake cadar untuk di eropah karena identitas orang yg pake cadar itu di 
ragukan..
mereka kurang suka jika yg mereka hadapi tidak jelas wajahnya...
pake jilbab...mereka tidak melarangnya..karena masih bisa keliatan dg siapa 
mereka lawan bicaranya dan identitasnya jelas....
tapi pake cadar..kan cuman keliatan mata ajah...jadi sangatlah tidak jelas dg 
siapa lawan bicaranya...




________________________________
From: Tawangalun <tawanga...@yahoo.com>
To: zamanku@yahoogroups.com
Sent: Thu, July 15, 2010 12:51:08 AM
Subject: [zamanku] Re: Majelis Rendah Prancis Akhirnya Loloskan Larang Cadar

  
Padahal dg pakai cadar kan malah dari jauh sudah bisa ketahuan awas itu ada 
teroris lo,kok malah dilarang kira2 bahayanya opo?Kalau dipinggir jalan ada 
bikini bisa2 lalulintas malah tabrakan karena do melototi bikini gak lihat stir 
lagi.

Shalom,
tawangalun.

--- In zamanku@yahoogroups.com, Mail Subscribe <kebunr...@...> wrote:
>
> Meski dianggap lemah, Majelis Rendah Parlemen Prancis akhirnya dengan
> mutlak meloloskan larangan cadar di tempat umum.
> 
> Dari 557 kursi di Majelis Rendah, 335 menyetujui, satu menolak, dan
> sisanya abstain.
> 
> Keputusan untuk melarang penggunaan penutup muka dari yang namanya
> cadar, burka maupun niqab ini, akan dibawa ke Senat untuk dijadikan
> Undang-Undang.
> 
> Larangan ini mendapat dukungan kuat di kalangan warga Prancis, walau
> pengritiknya mengatakan hanya sedikit sekali warga muslim Prancis yang
> mengenakan penutup muka.
> 
> Pengamat masalah sosial Prancis yang bekerja di Centre National de la
> Recherche Scientifique (semacam lembaga ilmu pengetahuan) Prancis Dr
> Francois Raillon mengatakan kepada BBC bahwa keputusan ini
> dibayang-bayangi oleh banyaknya anggota partai oposisi utama, Partai
> Sosialis, yang abstain.
> 
> 
> ''Partai Sosialis menganggap ada persoalan yang lebih mendesak untuk
> dibahas ketimbang masalah niqab ini, yaitu persoalan pensiun yang
> menyangkut hajat hidup orang banyak,'' kata Raillon.
> 
> ''Pemerintah di mata partai oposisi memperalat isu niqab untuk
> mendekati kalangan ekstrim kanan.''
> 
> Pemerintah Prancis sejak lama mengatakan bahwa penutup muka tidak bisa
> diterima karena alasan sosial dan keamanan. Dari sisi sosial,
> pemerintah berpendapat pemakaian cadar membuat kesan bahwa warga yang
> memakainya tidak menghormati nilai-nilai sekuler Prancis.
> 
> Sementara pengamat masalah Islam di Centre National de la Recherche
> Scientifique Dr Andre Feilllard, masyarakat luas Prancis mempersoalkan
> cadar dari segi jender.
> 
> "Dari sudut pandang masyarakat Prancis sendiri, saya kira itu lebih
> banyak dari segi hak perempuan untuk tidak memakai jilbab," kata
> Feillard menambahkan.
> 
> Dia mengingatkan bahwa sentimen masyarakat Prancis, khusus kaum
> wanita, terhadap perjuangan jender memang sangat kuat mengingat bahwa
> banyak hak-hak dasar wanita baru bisa diperoleh dalam waktu yang boleh
> disebut "belum lama".
> 
> "Hak untuk memilih saja baru diberikan kepada perempuan di Prancis
> pada tahun 1945," ujar Feillard.
> 
> Pada awal bulan Mei 2010, parlemen mengesahkan resolusi yang tidak
> mengikat, yang menyebutkan bahwa cadar merupakan bentuk pelecehan
> nilai-nilai kehormatan dan kesetaraan yang dianut negara itu.
> 
> Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah Prancis untuk melarang
> pemakaian cadar sekarang ini sudah lebih dulu bertiup di berbagai
> negara Eropa, termasuk Belgia, Belanda dan Spanyol.
> 
> Belgia sudah melarang cadar di tempat-tempat umum. Tetapi sebelumnya,
> pada tahun 2004, Prancis mengeluarkan peraturan yang melarang
> pemakaian simbol-simbol agama di sekolah dasar dan sekolah menengah
> negeri.
> 
> Di Belanda, imbauan pelarangan cadar terdengar semakin keras
> akhir-akhir ini. Sementara di Spanyol, langkah keras kelihatannya
> masih belum terlihat.
> 
> Di Majelis Nasional Prancis, Majelis Rendah, tidak banyak yang
> meneriakkan soal kebebasan sipil yang akan cedera oleh larangan cadar.
> Juga tidak terdengar kekhawatiran larangan tersebut akan menyulut
> sentimen anti-Islam.
> 
> Denda dan penjara
> 
> Pada bulan Maret 2010, badan administrasi tertinggi Prancis, Dewan
> Negara, memperingatkan bahwa UU anticadar bisa dinyatakan bertentangan
> dengan konsititusi.
> 
> Para pengacara senior mengatakan pula, UU itu sangat mungkin gugur di
> Mahkamah Eropa bila ada pihak yang menggugatnya.
> 
> Sebab, di tingkat Eropa, kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama
> tidak dapat diganggu gugat.
> 
> Berdasarkan RUU cadar ini, pakaian yang menutup wajah tidak dibolehkan
> dipakai di tempat-tempat umum di Prancis.
> 
> Yang melanggar larangan ini dikenai denda 150 ero (lebih Rp 2 juta).
> 
> Sedangkan siapa saja yang kedapatan memaksakan pemakaian cadar kepada
> wanita, akan dikenai hukuman penjara satu tahun dan denda 30,000 ero
> (lebih Rp 340 juta). Bahkan, denda akan dilipatduakan jika orang yang
> dipaksa memakai cadar adalah anak-anak di bawah umur.
> 
> Sementara itu, seorang pengusaha yang ikut mencalonkan diri dalam
> pemilihan Presiden Prancis tahun 2007, Rachid Nekkaz, mengumpulkan
> dana untuk membayar denda bagi siapa saja yang tertangkap memakai
> cadar.
> 
> Walaupun dia sendiri menentang burka, Nekkaz menegaskan larangan itu
> tidak demokratis.
> 
> Sebagaimana diketahui, pemerintah Prancis memperkirakan hanya sekitar
> 2.000 wanita di Prancis yang memakai kerudung yang menutup seluruh
> wajah.
> 
> Namun, bagi banyak orang, khususnya di Prancis dan Eropa, cadar
> menjadi simbol dari apa yang mereka lihat sebagai islamisasi bertahap
> atas berbagai bagian masyarakat Prancis.
>





      

Kirim email ke