> "Tawangalun" <tawanga...@...> wrote: > Padahal dg pakai cadar kan malah dari > jauh sudah bisa ketahuan awas itu ada > teroris lo,kok malah dilarang kira2 > bahayanya opo? Kalau dipinggir jalan > ada bikini bisa2 lalulintas malah > tabrakan karena do melototi bikini > gak lihat stir lagi.
Larangan bercadar itu bukan berarti melarang wanita yang mau memakai cadar, tetapi melarang memaksakan memakai cadar kepada wanita yang muslimah. Jadi isi undang2 yang melarang wanita muslim bercadar di-tempat2 publik sebenarnya justru bertujuan melarang ajaran Islam yang memaksakan wanita muslim untuk memakai cadar. Sudah dari dulu disemua negara2 maju ada etika yang melarang mempromosikan agamanya dimuka publik umum. Agama adalah kepercayaan pribadi yang TIDAK BOLEH DITONJOLKAN KEPADA PUBLIK. Demikianlah, larangan memakai cadar bagi muslimah bukanlah merupakan UU baru, tetapi mempertegas bahwa tujuan cadar itu adalah mempromosikan agama Islam di-tempat2 publik, hal ini bisa membawa preseden timbulnya konflik dengan agama lain atau bahkan dengan sesama agama Islam itu sendiri. Pakai bikini ditengah jalan publik juga ada larangannya, dan larangan ini sama dengan larangan memakai cadar. Jadi memakai cadar sama2 berbahayanya dengan memakai bikini, dan wajar keduanya harus ada UU larangannya. Sebaiknya anda terima saja larangan ini dengan hati terbuka, atau anda tak usah berkunjung kesemua negara maju karena sudah saya pastikan larangan bercadar ini sudah ada dari dulu disemua negara2 maju dan kalo sekarang dipertegas dikarenakan kelompok2 Islam yang minoritas ini mmelakukan banyak pelanggaran2. Ny. Muslim binti Muskitawati.
