Assalamu'alaikum WrWb.

Menjelang PILEG (Pemilihilan Calon Legeslatif), artikel dibawah ini cocok
dibaca oleh saudara2 kita.

Semoga bermanfaat.

-----------------------------



*Uang Politik*




Ada pelajaran penting dari Rasulullah SAW terkait pemilihan umum. Dalam
hadis sahih, beliau bersabda,
* ada tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah SWT pada hari
kiamat, tidak dirahmati, tidak diampuni dosanya, dan bagi mereka siksa yang
sangat pedih.*
*Pertama,* orang berkelebihan air, namun tak mau memberikannya kepada
musafir yang memerlukan atau makhluk lainnya.

*Kedua,* orang yang menjual barang dagangan sesudah Ashar dengan bersumpah
menyebut nama Allah SWT agar pembeli tertarik, tetapi barang tersebut tidak
sesuai dengan yang ia tawarkan.
*Ketiga,* *orang yang membaiat pemimpin dan ia tidak membaiatnya, kecuali
mendapat imbalan harta. Apabila ia diberi harta itu, ia memenuhi baiatnya
dan apabila ia tidak diberi harta, ia tidak membaiatnya.* (HR Imam Ahmad
bin Hanbal dalam kitabnya, *al-Musnad,* Imam al-Bukhari dan Imam Muslim
dalam kitab *Shahih* mereka).

Pelajaran dari hadis ini yang berkaitan dengan pemilihan umum (pemilu)
adalah poin ketiga, yaitu orang yang membaiat seorang pemimpin. Dalam
konteks Indonesia masa kini, membaiat pemimpin adalah dengan cara memilih
atau memberikan suara dalam pemilu.
Seperti disebutkan dalam hadis tersebut, seorang yang memilih pemimpin,
tetapi ia tidak memilihnya, kecuali apabila mendapatkan uang atau yang
lazim disebut uang politik (*political money*), pada hari kiamat nanti ia
diancam dengan berbagai hukuman berat.

*Pertama,* ia tidak disapa oleh Allah. *Kedua*, ia tidak diberi rahmat oleh
Allah. *Ketiga*, ia tidak diampuni dosanya oleh Allah. *Keempat*, ia akan
mendapatkan siksa yang sangat memedihkan.

Imam al-Kahlani dalam kitabnya, *Dalil al-Falihin*, yang merupakan kitab
syarah atas kitab *Riyadh al-Shalihin* karya Imam al-Nawawi menyatakan,
apabila sebuah perbuatan diancam dengan hukuman, perbuatan itu termasuk
yang menimbulkan dosa besar.

Karena itu, menerima uang dalam rangka memilih seorang pemimpin adalah
perbuatan dosa besar yang dalam hadis itu dinyatakan tidak akan diampuni.
Berdasarkan kaidah hukum Islam, sesuatu yang haram diambil, haram juga
diberikan.

*Maka, calon pemimpin (wakil rakyat) haram hukumnya memberikan uang kepada
calon pemilih agar ia memilihnya. Sebaliknya, rakyat alias calon pemilih
juga haram menerima imbalan (uang politik) dalam rangka memilih calon
pemimpin itu.*

Keharaman ini tidak main-main karena diancam dengan beberapa hukuman sangat
berat. Maka, perbuatan yang berkaitan dengan uang politik itu, baik yang
memberi maupun menerima, akan menerima konsekuensi berupa dosa besar yang
tidak akan diampuni.

Ada seorang bertanya, ia tidak menerima uang apa pun dalam rangka memilih
seorang pemimpin. Hanya, ia diberangkatkan untuk menjalankan ibadah umrah
ke Makkah.

Begitu pula ada orang tidak menerima uang, tetapi menerima hadiah sepeda
motor untuk memilih seorang pemimpin dan atau wakil rakyat. Apakah
perbuatan seperti itu termasuk yang diharamkan berdasarkan hadis tersebut?
Jawabannya adalah benar!

Diberangkatkan untuk umrah atau mendapatkan benda selain uang sama saja
hukumnya dengan mendapatkan uang. Karena benda-benda itu dapat dinilai atau
diuangkan. Istilah sudah telanjur masyhur, itu disebut uang politik.

Hakikatnya, semua pemberian yang berkaitan dengan pemilihan seorang
pemimpin atau wakil rakyat termasuk dosa besar yang tidak akan diampuni.
Karena itu, sangat menyesatkan sebuah spanduk besar yang bertuliskan, *"Ambil
uangnya, jangan pilih orangnya."*

Karena, mengambil uang seperti itu, kendati tidak memilih orang yang
mencalonkan dirinya sebagai pemimpin adalah sesuatu yang diharamkan dalam
agama. *Wallahu a'lam.*

Oleh: *Ali Mustafa Yaqub.*




--------------------------oOo----------------------





-- 
*".... I am the KING to my own UNIVERSE that Rule my MIND, BODY and SOUL
!!! ...." *

*- Aga Madjid -*

-- 
-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
aga-madjid@googlegroups.com
to join this group, send blank email to :
aga-madjid+subscr...@googlegroups.com
to quit from this group, just send email to :
aga-madjid+unsubscr...@googlegroups.com
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at aga.mad...@yahoo.com or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

--- 
You received this message because you are subscribed to the Google Groups 
"aga-madjid" group.
To unsubscribe from this group and stop receiving emails from it, send an email 
to aga-madjid+unsubscr...@googlegroups.com.
For more options, visit https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke