Pak Yurnalis,
Mohon penjelasannya juga tentang SPT Tahunan yg harus diserahkan. Bagaimana
kalau kita sudah tidak punya data tahun2 sebelumnya? Misalkan pemberi kerja
terdahulu tidak pernah memberikan SPT dan kita pun sudah tidak punya
catatan.

Sebab sepertinya aneh juga kalau kita telpon HRD PT dulu, hanya untuk minta
SPT tahun 2000 (misalkan).

Terima kasih

Herman

2008/9/4 YurNalis <[EMAIL PROTECTED]>

>   Apabila bapak memdaftarkan diri menjadi wajib pajak dan mendapatkan NPWP
> di
> tahun ini maka Bapak akan mendapatkan Fasilitas Sunset Policy yaitu
> diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang
> dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan
> tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan
> yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak
> tidak
> benar atau menyatakan lebih bayar.
>
> PPh yang dipotong pada saat Bapak gajian adalah PPh Pasal 21, Apabila
> penghasilan bapak hanya dari bekerja di satu tempat saja dan PPh Pasal 21
> yang telah dipotong tersebut telah benar, maka Bapak tidak perlu membayar
> pajak lagi. Bapak Cukup melaporkan Penghasilan dan Pajak yang dipotong
> tersebut dalam SPT Tahunan PPh Bapak. Bapak dapat melaporkan SPT Tahunan
> tersebut terhitung sejak tahun Bapak memperoleh penghasilan di atas
> Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) paling lambat 31 Maret 2009. Misalnya
> Bapak telah mempunyai gaji (penghasilan) di atas PTKP sejak tahun 2000 maka
> SPT Tahunan yang dibuat adalah sejak tahun pajak 2000 s/d tahun pajak 2007,
> jadi ada 8 SPT Tahunan. Secara Normal (tampa ada fasilitas sunset policy)
> SPT yang terlambat dilaporkan akan dikenai sanksi, jadi secara normat tampa
> fasilitas sunset policy SPT Tahun 2000 yang dilaporkan tahun 2007 akan di
> kenai sanksi, baik itu sanksi terlambat lapor maupun sanksi bunga atas
> pajak
> yang kurang dibayar, tapi karena adanya fasilitas sunset policy ini maka
> wajib pajak TIDAK DIKENAKAKAN SANKSI-SANKSI tersebut.
>
> Untuk lebih jelasnya Bapak dapat mendownload peraturan mengenai sunset
> policy di
>
> http://www.pajak.go.id/images/file_artikel/sunset.zip
>
> http://www.pajak.go.id/dmdocuments/se34pj2008.pdf
> Salam
> Yurnalis
> Pada 3 September 2008 16:46, Dimas Yoga <[EMAIL 
> PROTECTED]<dimas_yoga%40summarecon.com>>
> menulis:
>
>
> > Dear rekan milist,
> >
> > Saya ingin bertanya tentang sunset policy yang dikeluarkan oleh Dirjen
> > Pajak, itu mekanismenya gimana ya? Denger-denger itu program pemerintah
> agar
> > masyarakat memiliki NPWP pribadi. Lalu yang menjadi permasalahan, apa
> > bedanya dengan PPh yang dipotong setiap kali kita gajian? Nanti gaji kita
> > dipotong dua kali dong?
> >
> > Apa bener kalo kita ngga punya NPWP pribadi, maka mulai tahun 2009 kita
> > akan membayar PPh dua kali lipat? Mohon pencerahan dari rekan milis.
> > Sekalian juga mohon sharing pengalamannya bagi rekan-rekan yang pernah
> > membuat NPWP online ke www.pajak.go.id
> >
> > Salam dan hormat saya,
> > Dimas
> >
> > [Non-text portions of this message have been removed]
> >
> >
> >
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke