Kalau dia ingin memanfaatkan fasilitas sunset policy ini bisa lapor untuk
tahun2 sebelumnya Bu.. jadi dia dapat melaporkan SPT sejak penghasilannya di
atas PTKP..

Yurnalis



2008/9/6 Devi Juliani <[EMAIL PROTECTED]>

>   Hmmm kalo kewajiban lapor itu bukannya efektif sesuai tahun perolehan
> NPWP yah ?
> Maksudnya walaupun di tahun2 sebelumnya sudah mendapatkan income >PTKP
> tetapi kwajiban lapornya baru efektif setelah punya NPWP ?
>
> DJ
>
> ----- Original Message ----
> From: Fitriyanto <[EMAIL PROTECTED] <fitriyanto%40ksei..co.id>>
> To: 
> "AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com<AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com>"
> <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com<AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com>
> >
> Sent: Wednesday, September 3, 2008 10:58:05 PM
> Subject: RE: [Keuangan] Sunset Policy
>
> Dear mas Yurnalis yang makin cling aja nie.... (masih ditunggu traktiran
> ultahnya loh).
>
> Mumpung bahas masalah sanksi, kalo saya baca-baca tentang sunset policy
> ini, kayaknya yang dibebasin itu cuma sanksi bunga-nya aja, sanksi telat
> lapornya kayaknya gak dibebasin.
>
> Mohon pencerahannya ya mas.
>
> Salam
>
> Ryan
> Yang masih ngarep ditraktir
>
> From: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
> com] On Behalf Of YurNalis
> =deleted
>
> Misalnya
> Bapak telah mempunyai gaji (penghasilan) di atas PTKP sejak tahun 2000 maka
> SPT Tahunan yang dibuat adalah sejak tahun pajak 2000 s/d tahun pajak 2007,
> jadi ada 8 SPT Tahunan. Secara Normal (tampa ada fasilitas sunset policy)
> SPT yang terlambat dilaporkan akan dikenai sanksi, jadi secara normat tampa
> fasilitas sunset policy SPT Tahun 2000 yang dilaporkan tahun 2007 akan di
> kenai sanksi, baik itu sanksi terlambat lapor maupun sanksi bunga atas
> pajak
> yang kurang dibayar, tapi karena adanya fasilitas sunset policy ini maka
> wajib pajak TIDAK DIKENAKAKAN SANKSI-SANKSI tersebut.
>
> Untuk lebih jelasnya Bapak dapat mendownload peraturan mengenai sunset
> policy di
>
> http://www.pajak. go.id/images/ file_artikel/ sunset.zip
>
> http://www.pajak. go.id/dmdocument s/se34pj2008. pdf
> Salam
> Yurnalis
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>  
>


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke