At 02:09 PM 2/12/2009, you wrote:

>Kalo gajinya diatas PTKP, maka kita atasan, jadi Wapu PPH pasal 
>21.... Rupanya ini tujuan Pemerintah mendorong kita punya NPWP sendiri...:)
>
>Saya kira pekerja domestik ini sama dg pekerja sektor informal lain, 
>memerlukan pengaturan yg spesifik/khusus. Karena disamping hal2 yg 
>bersifat ekonomis, juga hubungan antar manusia khas Indonesia. Jadi 
>semacam hubungan ketenagakerjaan plus....


Kalau saya sih akan melihatnya dari sisi supply and demand.

Kalau ternyata ada "barrier" artifisial terkait UMR - maka mekanisme 
pasar akan terganggu.
Orang yang tidak sanggup membayar pembantu pada upah UMR tidak bisa 
memperoleh jasa pembantu, sementara mereka yang butuh pekerjaan - 
tidak beroleh penghasilan.

Seperti kata Thomas Sowell "the real minimum wage is always ZERO, and 
ZERO is what some people would receive if they fail to find jobs when 
they try to enter the workforce, or they lose the jobs they already have. "

Ini berarti, di mata para pembuat RUU - lebih baik para penganggur 
itu dibayar NOL -- daripada harus dibayar sesuai UMR.  Apa bisa 
mereka hidup dengan upah NOL..?

Dalam pandangan saya, yang merumuskan UMR ini nggak ngerti mekanisme 
pasar - dan juga nggak ngerti sejarah sampai munculnya apa yang disebut UMR.

UMR (minimum wage) muncul setelah Perang Sipil Amerika berakhir 
sebagai bentuk legislasi agar orang tidak nyeberang negara bagian 
untuk memperoleh buruh yang dibayar lebih murah.


Kirim email ke