Yang saya ketahui juga seperti itu, import door to door=import borongan, sudah 
termasuk bea dan pajak disamping biaya import. Oleh karena import ini dilakukan 
bukan oleh kita dan tidak ada PIB atas nama kita maka PPN dan PPh pasal 22 
tidak bisa dikreditkan oleh kita.

BR,

Gianto
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: anton ms wardhana <ari.am...@gmail.com>

Date: Thu, 16 Apr 2009 20:27:31 
To: ahlikeuangan-indonesia<AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>
Subject: [Keuangan] door to door shipping/import


rekan2,

karena perlu jasa forwarder, saya googling dan malah menemukan istilah yang
belum saya kenal: door to door import.
adakah yang bisa menjelaskan mengenai impor borongan tersebut ?

maksud saya, oke ini import borongan, sudah termasuk PPN, PPh import dll
ditanggung forwarder.
tapi dokumennya gimana ? bisakah PPh 22 impornya dan atau PPN-nya
dikreditkan ?
kemudian, dalam surat di bawah ini, hanya menyatakan jasa door to door ngga
kena PPN. lha barangnya gimana ?

jadi bertanya-tanya, legal tidak sih ini ?

sebelum dan sesudahnya, terima kasih

*BR, ari.ams*
-- 

15 Agustus 2008

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 37/PJ/2008

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENERUSAN
PENGIRIMAN PAKET INTERNASIONAL DI LUAR DAERAH PABEAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang perlakuan PPN yang terkait
dengan kegiatan usaha jasa pengiriman paket ke luar Daerah Pabean, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Bahwa jasa pengiriman paket ke luar Daerah Pabean adalah jasa yang
dilakukan untuk menerima, membawa dan/atau menyampaikan paket secara
door-to-door dari pengirim di dalam Daerah Pabean kepada penerima di luar
Daerah Pabean.
2. Bahwa dalam melakukan kegiatan usaha pengiriman paket ke luar Daerah
Pabean, Pengusaha jasa pengiriman paket di dalam Daerah Pabean dapat meminta
pihak ketiga ke luar Daerah Pabean untuk melakukan sebagian atau keseluruhan
proses meneruskan pengiriman paket dari suatu tempat/negara di luar Daerah
Pabean ke tempat/negara lainnya hingga mencapai alamat penerima kiriman.
3. Bahwa memperhatikan *international best practice*, atas* jasa penerusan
pengiriman paket yang dilaksanakan di luar Daerah Pabean sebagaimana
dimaksud pada butir 2 tidak dikenakan PPN.*
4. Bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan
bahwa jasa penerusan pengiriman paket dari suatu tempat/negara di luar
Daerah Pabean ke tempat/negara lainnya di luar Daerah Pabean, yang
diserahkan oleh pihak ketiga atas permintaan Pengusaha jasa pengiriman paket
di dalam Daerah Pabean *bukan merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak di luar
Daerah pabean di dalam Daerah Pabean, sehingga atasnya tidak dikenakan PPN.
*5. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, kiranya semua pihak dapat
mempunyai pemahaman yang sama terkait dengan jasa penerusan pengiriman paket
internasional di luar Daerah Pabean tersebut.


Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta
disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Agustus 2008
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :

1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak;


-----
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=========================
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games 
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=========================
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=========================
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-------------------------
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting 
sebelumnyaYahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke