Selamt siang pak, saya coba membantu.

Perusahaan saya kebetulan cukup sering menggunakan jasa door to door ini,
menurut pemahaman saya, dari aspek legalitas hal ini sebetulnya tidak
legal karena barang berarti seperti diselundupkan (cmiiw).
Harga yang kita bayar ke forwarder adalah harga borongan per kg berat,
biasanya ada minimal tarif nya. Tidak ada biaya-biaya lain lagi yang harus
dibayar (PPN, PPNBM, PPH dll)., jadi sama seperti kita beli barang di toko
retail.
Keuntungan yang selama ini sangat terasa adalah dari aspek waktu (selagi
BC tidak lampu merah), untuk memasukkan barang dari SIN (biasanya barang
di collect disini) sampai pintu kita cuma 24 jam dan nggak ribet.
Mudah-mudahan membantu.

Salam,
Sugeng W

> terima kasih banyak Pak.
>
> maaf Pak saya mencoba melanjutkan:
>
> 1. artinya PPN barang pun sudah included dalam harga penggantian jasa yang
> kita berikan kepada si forwarder ya Pak ?
>
> 2. andaikan ada pemeriksaan pajak, saya memang jelas tidak bisa memberikan
> PIB dan PPN Impor, PPh 22 Impor, BM, dan apalagi SSPCP-nya. Meskipun saya
> bisa menunjukkan AJB FOB Sing, misalnya dan perikatan dengan forwarder
> dengan sistem door to door shipping tersebut, apakah hal ini tidak akan
> ada
> masalah di kemudian hari ?
>
> terima kasih sebelumnya, Pak
>
> BR, ari.ams
>
>
> Pada 17 April 2009 07:31, Gianto Setiadi <giantoseti...@gmail.com>
> menulis:
>
>> Yang saya ketahui juga seperti itu, import door to door=import borongan,
>> sudah termasuk bea dan pajak disamping biaya import. Oleh karena import
>> ini
>> dilakukan bukan oleh kita dan tidak ada PIB atas nama kita maka PPN dan
>> PPh
>> pasal 22 tidak bisa dikreditkan oleh kita.
>>
>> BR,
>>
>> Gianto
>> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>>
>> -----Original Message-----
>> From: anton ms wardhana <ari.am...@gmail.com>
>>
>> Date: Thu, 16 Apr 2009 20:27:31
>> To: ahlikeuangan-indonesia<AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>
>> Subject: [Keuangan] door to door shipping/import
>>
>>
>> rekan2,
>>
>> karena perlu jasa forwarder, saya googling dan malah menemukan istilah
>> yang
>> belum saya kenal: door to door import.
>> adakah yang bisa menjelaskan mengenai impor borongan tersebut ?
>>
>> maksud saya, oke ini import borongan, sudah termasuk PPN, PPh import dll
>> ditanggung forwarder.
>> tapi dokumennya gimana ? bisakah PPh 22 impornya dan atau PPN-nya
>> dikreditkan ?
>> kemudian, dalam surat di bawah ini, hanya menyatakan jasa door to door
>> ngga
>> kena PPN. lha barangnya gimana ?
>>
>> jadi bertanya-tanya, legal tidak sih ini ?
>>
>> sebelum dan sesudahnya, terima kasih
>>
>> *BR, ari.ams*
>> --
>>
>> 15 Agustus 2008
>>
>> SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
>> NOMOR SE - 37/PJ/2008
>>
>> TENTANG
>>
>> PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENERUSAN
>> PENGIRIMAN PAKET INTERNASIONAL DI LUAR DAERAH PABEAN
>>
>> DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
>>
>>
>> Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang perlakuan PPN yang
>> terkait
>> dengan kegiatan usaha jasa pengiriman paket ke luar Daerah Pabean,
>> dengan
>> ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
>>
>> 1. Bahwa jasa pengiriman paket ke luar Daerah Pabean adalah jasa yang
>> dilakukan untuk menerima, membawa dan/atau menyampaikan paket secara
>> door-to-door dari pengirim di dalam Daerah Pabean kepada penerima di
>> luar
>> Daerah Pabean.
>> 2. Bahwa dalam melakukan kegiatan usaha pengiriman paket ke luar Daerah
>> Pabean, Pengusaha jasa pengiriman paket di dalam Daerah Pabean dapat
>> meminta
>> pihak ketiga ke luar Daerah Pabean untuk melakukan sebagian atau
>> keseluruhan
>> proses meneruskan pengiriman paket dari suatu tempat/negara di luar
>> Daerah
>> Pabean ke tempat/negara lainnya hingga mencapai alamat penerima kiriman.
>> 3. Bahwa memperhatikan *international best practice*, atas* jasa
>> penerusan
>> pengiriman paket yang dilaksanakan di luar Daerah Pabean sebagaimana
>> dimaksud pada butir 2 tidak dikenakan PPN.*
>> 4. Bahwa mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini
>> ditegaskan
>> bahwa jasa penerusan pengiriman paket dari suatu tempat/negara di luar
>> Daerah Pabean ke tempat/negara lainnya di luar Daerah Pabean, yang
>> diserahkan oleh pihak ketiga atas permintaan Pengusaha jasa pengiriman
>> paket
>> di dalam Daerah Pabean *bukan merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak di
>> luar
>> Daerah pabean di dalam Daerah Pabean, sehingga atasnya tidak dikenakan
>> PPN.
>> *5. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, kiranya semua pihak dapat
>> mempunyai pemahaman yang sama terkait dengan jasa penerusan pengiriman
>> paket
>> internasional di luar Daerah Pabean tersebut.
>>
>>
>> Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta
>> disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.
>>
>>
>>
>>
>> Ditetapkan di Jakarta
>> Pada tanggal 15 Agustus 2008
>> Direktur Jenderal,
>>
>> ttd.
>>
>> Darmin Nasution
>> NIP 130605098
>>
>>
>> Tembusan :
>>
>> 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
>> 2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
>> 3. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan;
>> 4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
>> 5. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal
>> Pajak;
>>
>>
>> -----
>> save a tree.. please don't print this email unless you really need to
>>
>>
>> [Non-text portions of this message have been removed]
>>
>>
>>
>>
>> [Non-text portions of this message have been removed]
>>
>>
>>
>> ------------------------------------
>>
>> =========================
>> Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain
>> games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1
>> Jan
>> 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
>> =========================
>> Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang
>> ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi
>> tegas.
>> =========================
>> Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
>> http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
>> -------------------------
>> Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor
>> posting sebelumnyaYahoo! Groups Links
>>
>>
>>
>>
>
>
> --
>
> -----
> save a tree.. please don't print this email unless you really need to
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
> ------------------------------------
>
> =========================
> Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain
> games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan
> 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
> =========================
> Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang
> ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi
> tegas.
> =========================
> Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
> http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
> -------------------------
> Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor
> posting sebelumnyaYahoo! Groups Links
>
>
>
>


Kirim email ke