mudah2an menjawab Pak Tigor --copas--
http://hardijma.wordpress.com/2009/01/05/penundaan-berlakunya-psak-50-dan-psak-55/ Penundaan Berlakunya PSAK 50 dan PSAK 55 January 5, 2009 -- Hardi Dalam rangka konvergensi dengan International Accounting Standards (IAS) dan International Financial Reporting Standards (IFRS), sejak Desember 2006 sampai dengan pertengahan tahun 2007 kemarin, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah merevisi dan mengesahkan lima Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Tiga dari revisi PSAK tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2008 yaitu PSAK No. 13 (revisi 2007) tentang Properti Investasi, PSAK No. 16 (revisi 2007) tentang Aset Tetap serta PSAK No. 30 (revisi 2007) tentang Sewa. Sedangkan dua PSAK lainnya, yaitu masing-masing PSAK No. 50 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Penyajian dan Pengungkapan yang menggantikan Akuntansi Investasi Efek Tertentu serta PSAK No. 55 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran yang menggantikan Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2009. Adapun PSAK No. 50 (revisi 2006) sebagian besar sudah sesuai dengan International Accounting Standards (IAS) No. 32 : *Financial Instrument : Presentation* (Revised 2005) sedangkan PSAK No. 55 (revisi 2006) sebagian besar sudah sesuai dengan IAS No. 39 : *Financial Instrument : Recognition and Measurement *(Revised 2005). Bank Indonesia mewajibkan bank menyajikan laporan keuangan dengan mengacu pada PSAK No. 50 (revisi 2006) serta PSAK No. 55 (revisi 2006) tersebut mulai tahun 2009 seperti yang ditulis dalam harian Bisnis Indonesia terbitan 18 Januari 2008 kemarin. Baca kelanjutannya di sini : Penundaan berlakunya PSAK 50 & PSAK 55 ------------------------------ *Possibly related posts: (automatically generated)* - ED PSAK 14 (Revisi 2008) vs PSAK 14 (1994) tentang Persediaan - DSAK IAI menyetujui 3 ED PSAK Konvensional dan 3 ED PSAK Syariah - 3 PSAK revisian DSAK-IAI berlaku efektif sejak 1 Januari 2008. Sudah siapka... - Keterkaitan Standar Akuntansi Pemerintahan dan PSAK --end copas-- BR, ams Pada 21 Oktober 2009 19:47, Tigor J. Siagian <t.siag...@gmail.com> menulis: > Maaf bapak2, > Psak 55 dan 50 ini yg mengatur hedge accounting ya? Adopsi IAS? > Mohon pencerahannya. > > Tigor > Sent using BlackBerry® 9000 > Powered by Telkomsel > > -----Original Message----- > From: Ryan Fitriyanto <fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com> > Date: Wed, 21 Oct 2009 19:36:07 > To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com> > Subject: Re: [Keuangan] BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010 > > Yang gue tahu mas, di PSAK 50 ada masalah pengungkapan, yakni pengungkapan > format, tempat dan kelompok instrumen keuangan, terus pengungkapan > kebijakan > manajemen risiko dan aktivitas lindung nilai, terus pengungkapan risiko > tingkat bunga, risiko kredit, dan nilai wajar. NAh, ini dia nie... susah > menentukan nilai wajar dari suatu risiko2 tadi kan? hehehehe > > Sementara PSAK 55 lebih njelimet lagi, karena Bank harus mengubah kebijakan > akuntansinya dalam hal pengakuan dan pengukuran instrumen keuangan yang > berkaitan dengan > - PSAK 10 tentang transaksi mata uang asing > - PSAK 28 tentang asuransi kerugian > - PSAK 31 tentang Akuntansi Perbankan > - PSAK 36 tentang Asuransi Jiwa > - PSAK 42 tentang Perusahaan Efek > - PSAK 43 tentang anjak piutang > > Ditambah lagi pengaturan tentang Instrumen lindung nilai, pengukurannya > aset > keuangan, dll yang intinya semua itu disajikan sesuai dengan nilai wajar > terkait dengan aktivitas transaksi derivatif. > > Yah intinya, ini PR besar buat BI dan IAI kalau tetap mau melaksanakan PSAK > ini tahun depan, udah tinggal 2 bulan lagi loh. > > Huhuy deh pokoknya ;p yang ngeluh bukan orang Bank aja loh, Akuntan Publik > juga ngeluh, karena tanggung jawab dia dalam menyatakan kewajaran laporan > keuangan semakin berat. > > > ryan > *bisa gak ya 2012 tempat gue kerja pake PSAK ETAP aja ;p > > 2009/10/21 Oka Widana <o...@ahlikeuangan-indonesia.com> > > > Bedanya dg PSAK yang lama apa ya dik Ari...atau ada member lain bisa > > bantu....saya banker sih, tapi bukan urusan akunting. > > > > > > Oka > > Powered by Telkomsel BlackBerry® > > > > -----Original Message----- > > From: anton ms wardhana <ari.am...@gmail.com> > > Date: Wed, 21 Oct 2009 19:04:38 > > To: ahlikeuangan-indonesia<AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com> > > Subject: [Keuangan] BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010 > > > > artikel asli: > > > > > http://economy.okezone.com/read/2009/10/21/20/267858/bi-tetap-terapkan-psak-baru-awal-2010 > > > > Economy - Fiskal & Moneter > > BI Tetap Terapkan PSAK Baru Awal 2010Rabu, 21 Oktober 2009 - 15:07 wib > > > > *JAKARTA *- Bank Indonesia (BI) tidak akan menunda penerapan Pernyataan > > Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 50 dan 55 (revisi 2006) yang > ditargetkan > > dapat diimplementasikan pada 1 Januari 2010. Meskipun baru 30 persen > > industri perbankan nasional telah menerapkan aturan tersebut. > > > > "Selama dua bulan 10 hari menuju awal 2010, BI telah memberikan surat > > edaran > > kepada perbankan nasional untuk menyiapkan PSAK tersebut. Saat ini kami > > terus menyosialisasikannya baik untuk bank besar maupun bank kecil," > ungkap > > Kabiro Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Narni Purwati dalam Seminar > > Nasional Tantangan Implementasi PSAK 50 dan 55 (Revisi 2006) di Perbankan > > Indonesia, di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (21/10/2009). > > > > PSAK 50 dan 55 (revisi 2006) merupakan laporan keuangan yang mencerminkan > > standar akuntansi yang diterima dan berlaku untuk umum, di mana mengatur > > instrumen keuangan dengan standar internasional hasil dari adopsi > > International Financial Reporting Standar (IFRS). > > > > Meski baru akan diberlakukan pada awal tahun depan, BI sebagai regulator > > pun > > tidak dapat mengenakan sanksi tegas bagi yang belum menerapkan. Maklum, > > bank-bank ini tentu akan mengalami transisi dari sistem akuntansi lama > > menjadi sistem PSAK ini. > > > > Narni mengaku sanksi akan dapat diberikan dari Ikatan Akuntan Indonesia > > (IAI) yakni dengan memberikan opini yang tidak wajar atau *disclaimer*. > > > > "Sementara BI sendiri akan berpegang kepada laporan keuangan dan opini > dari > > akuntan tersebut. Sanksinya pun akan dilakukan bertahap berupa sanksi > > administrasi, teguran dan pembinaan," katanya. > > > > Nantinya, laporan keuangan dan opini akuntan tersebut akan mengacu kepada > > penilaian pasar atas laporan keuangan yang tidak menerapkan PSAK 50 dan > 55. > > > > Ke depan, PSAK ini tidak hanya diterapkan pada perbankan saja. Namun akan > > dilakukan pula bagi BI selaku regulator dan industri di sektor keuangan. > > Masalahnya banyak hal-hal yang harus disesuaikan oleh BI. Penerapan PSAK > > ini > > dirasa penting untuk laporan keuangan berkualitas. Sehingga pemegang > > keputusan dapat mengambil keputusan secara tepat setelah melihat laporan > > keuangannya. > > > > "Namun PSAK baru ini akan diterapkan penuh mulai 2012. Selama dua tahun > ke > > depan, BI akan mendorong terus hingga perbankan nasional > > mengimplementasikan > > penuh," pungkasnya. *(Didik Purwanto/Koran SI/ade)* > > > > > > -- > > > > ----- > > save a tree.. please don't print this email unless you really need to > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > > > ------------------------------------ > > > > ========================= > > Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com > > ------------------------- > > Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join > > http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 > > ------------------------- > > Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua > > http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com > > ========================= > > Perhatian : > > - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor > > posting sebelumnya > > - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. > Anggota > > yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas > > - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan > > ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links > > > > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > ------------------------------------ > > ========================= > Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com > ------------------------- > Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join > http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 > ------------------------- > Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua > http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com > ========================= > Perhatian : > - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor > posting sebelumnya > - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota > yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas > - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan > ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links > > > > -- ----- save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ========================= Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com ------------------------- Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 ------------------------- Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com ========================= Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/