Siapa bilang tidak ada profit? Dalam contoh saya sebelumnya, nyatanya Flint 
Labs tetap ada pendapatan USD 135 juta/thn, dan USD 365 juta/tahun diproduksi 
empat pabrik farmasi lain, konsumen juga diuntungkan.
Justru paten di sini menghambat bukan? saya kan hanya beri contoh, ini bukan 
voluntary.
Saya kira Jonas Salk hidup di dunia nyata, dan orang2 seperti ini banyak. 
Justru PR kita bagaimana merancang sistem pendidikan yg membangun watak anak 
bangsa demikian, bukannya menyerah pada realitas yg nyata2 tidak adil.

salam




________________________________
Dari: "mr_...@yahoo.com" <mr_...@yahoo.com>
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 01:00:57
Judul: Re: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 
UUD 45

Industry kesehatan mmg agak berbeda dg industry IT, otomotif, dirgantara dll

Sy tidak terlalu mengikuti industry ini tapi intinya paten kan voluntary.

Kalau penemunya maunya di open tanpa paten ya bagus itu toh ... Dan kalau 
penelitian nya butuh biaya besar dan perlu paten untuk merecover ya boles

Ngga ada yg maksa untuk mematenkan

Kalo ada yg mau terus berinovasi tanpa paten, bagus itu mulia sekali

Seperti juga ada guru/PNS tanpa gaji yg tetap terinsentif untuk bekerja.

Masalahnya orang2 seperti ini ada berapa kepala dalam sejuta ??????

Sistem ekonomi yg sustainable dibuat untuk orang normal yg butuh insentif 
berupa kenaikan gaji/profit sebagai motivasi.

Selamat datang di dunia nyata. 


Tanpa industry yg mencari profit terobosan2 dalam riset .

Itu voluntary.


Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-----Original Message-----
From: prastowo prastowo <sesaw...@yahoo.com>
Date: Wed, 25 Nov 2009 16:37:54 
To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>
Subject: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 
45

Persis, nyatanya apa yg terjadi dg industri obat? Negara dunia ketiga akan 
selalu jadi korban, karena startnya sudah beda.
Ada seorang profesor di AS (saya lupa namanya, nanti saya susulkan), menolak 
mematenkan temuannya. Orang pada heran, profesor itu menjawab enteng:"siapa 
bisa mematenkan matahari dan sinarnya?"
Nyatanya ia bisa berinovasi, membawa maslahat, dan temuannya bisa dinikmati 
banyak orang.




________________________________
Dari: "mr_...@yahoo.com" <mr_...@yahoo.com>
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 00:23:49
Judul: Re: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Paradoks nya diamana ? 

HAKI itu untuk melindungi karya intelektual,inovasi.

Kalo ngga ada HAKI entrepreneur ngga punya insentif untuk berinovasi.

Kok paradoks ? Justru itu bagian property right protection.  

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-----Original Message-----
From: prastowo prastowo <sesaw...@yahoo.com>
Date: Wed, 25 Nov 2009 16:17:19 
To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>
Subject: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Maksud saya sederhananya, siapa yg menganut paham ekonomi liberal, dan siapa 
yang paling getol soal Hak Milik, khususnya HAKI? bukankah memang HAKI dipakai 
untuk menutup kemungkinan mengejar keberhasilan secara efisien?
ekonomi liberal itu bertumpu pada asumsi personal seperti apa?




________________________________
Dari: "mr_...@yahoo.com" <mr_...@yahoo.com>
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 24 November, 2009 23:50:22
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Saya ngga ngerti maksud nya,

Tapi yg jelas harus dibedakan antara personal/social liberal dan ekonomi/pasar 
liberal.

Coba ikut kuis ini deh, nanti ngerti maksud saya :
www.theadvocates.org/quiz.html 

Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-----Original Message-----
From: prastowo prastowo <sesaw...@yahoo.com>
Date: Wed, 25 Nov 2009 15:17:06 
To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>
Subject: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Lho, yg mempropagandakan dan mengasumsikan pentingnya proteksi atas property 
right itu siapa ya?
Bukankah ini paradoks sejak kelahiran liberalisme, antara 'personal right' dan 
'property right'. Kesamaan dlm hak2 personal pada saat yang sama akan 
dihadapkan pada kenyataan ketimpangan pada hak atas kepemilikan.

salam




________________________________
Dari: "mr_...@yahoo.com" <mr_...@yahoo.com>
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 24 November, 2009 23:06:32
Judul: Re: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Karakter ekonomi pasar liberal justru terbalik tuh ....

Finance 101 tentang alokasi reources: Capital/resource akan mengalir ke 
project/asset yg memberikan expected return/risk tertinggi. 

Itu yg di sebut ekonomi yg effisien.

Yg menyebabkan ineffisien alokasi kapital bisanya masalah HUKUM: PROPERTY RIGHT 
protection dan contract enforceability.

Mungkin yg punya duit takut duitnya di kemplang wong contract susah di enforce.

Just My 2 cents,
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone

-----Original Message-----
From: "dyahanggitasari" <dyahanggitas...@yahoo.com>
Date: Wed, 25 Nov 2009 06:40:57 
To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>
Subject: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45

Menurut Mubyarto (2004), orientasi perbankan kita memang ironis. Di satu pihak, 
usaha-usaha kecil lari ke "rentenir" dengan membayar bunga tinggi. Tetapi, di 
pihak lain, kelompok masyarakat ekonomi kuat menyimpan uang mereka di bank 
dalam bentuk deposito dengan harapan menerima bunga "menarik". Para pelepas 
uang dan deposan menikmati pendapatan bunga tinggi. Sebaliknya, kelompok usaha 
kecil dan menengah harus membayar bunga tinggi kepada masyarakat ekonomi kuat 
tersebut.  
Itulah karakter kegiatan perbankan dalam sistem ekonomi individualis-liberal 
yang jelas tidak sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. 


Ironi Penanganan Bank Century
Batam Pos. Selasa, 01 September 2009
Augustinus Simanjuntak
Dosen Fakultas Ekonomi UK Petra, Surabaya.

DI tengah semakin jauhnya orientasi perbankan kita dari visi pemberdayaan 
ekonomi rakyat (kredit bagi usaha kecil dengan suku bunga rendah), pemerintah 
justru selalu bersikap protektif terhadap bank-bank yang pengelolaannya 
bermasalah. Kali ini, pola kesalahan dalam kasus penggelontoran dana BLBI ke 
bank-bank bermasalah pada 1998 diduga terjadi pula dalam upaya penyelamatan 
Bank Century.


Sebagaimana diberitakan, pemerintah lewat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 
"terpaksa" menyuntikkan dana (bailout) Rp 6,77 triliun ke Bank Century dengan 
dalih force majeure untuk menghindari dampak sistemis penyakit akut bank itu 
terhadap stabilitas perbankan nasional. Jadi, betapa "baiknya" sikap pemerintah 
terhadap pemilik bank bermasalah yang selama ini hanya mementingkan untung 
sebesar-besarnya ketimbang ikut program pengentasan kemiskinan dan membantu 
usaha kecil/menengah.


Menurut Mubyarto (2004), orientasi perbankan kita memang ironis. Di satu pihak, 
usaha-usaha kecil lari ke "rentenir" dengan membayar bunga tinggi. Tetapi, di 
pihak lain, kelompok masyarakat ekonomi kuat menyimpan uang mereka di bank 
dalam bentuk deposito dengan harapan menerima bunga "menarik". Para pelepas 
uang dan deposan menikmati pendapatan bunga tinggi. Sebaliknya, kelompok usaha 
kecil dan menengah harus membayar bunga tinggi kepada masyarakat ekonomi kuat 
tersebut.


Itulah karakter kegiatan perbankan dalam sistem ekonomi individualis-liberal 
yang jelas tidak sesuai dengan pasal 33 UUD 1945.


Dugaan Penyimpangan


Suntikan dana ke Bank Century seharusnya mengikuti prinsip-prinsip pemberian 
kredit dalam dunia perbankan, terutama prinsip kehati-hatian. Jika prinsip itu 
tidak dijalankan oleh LPS, pemberian bailout tersebut patut dicurigai sebagai 
tindakan yang berindikasi korupsi.


Aneh, UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mewajibkan semua bank 
berhati-hati dalam memberikan pinjaman. Namun, LPS malah tidak hati-hati dalam 
memberikan bailout ke Bank Century. LPS seharusnya sejak awal menerapkan the 
five C's of credit analysis terhadap Bank Century sebagai debitor yang 
membutuhkan dana tala­ngan. Artinya, LPS harus meneliti character (kejujuran 
pemilik bank), collateral (jaminan utang bank), capital (modal bank), capacity 
(kemampuan mengelola bank), dan condition of economy sebelum bailout diberikan.


Sayang, prinsip itu rupanya tidak diterapkan oleh LPS. Padahal, dalam proses 
hukum Bank Century, pemilik Bank Century Robert Tantular dan beberapa pejabat 
Bank Century di Surabaya telah ditetapkan sebagai terdakwa atas tuduhan 
penggelapan dana nasabah. Bahkan, manajemen Bank Century telah terlibat dalam 
memasarkan produk reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas (ADS), yang jelas-jelas 
dilarang dalam pasal 10 UU Perbankan tentang batasan jenis-jenis usaha yang 
boleh dilakukan oleh bank.


Artinya, dari segi the five C's of credit analysis, Bank Century sebenarnya 
tidak layak sama sekali mendapatkan dana talangan dari LPS. Tetapi, LPS justru 
mengucurkan dana sampai Rp 6,77 triliun ke bank itu. Ironis, bukan? Akibatnya, 
menurut anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo, penyelamatan Bank Century malah 
berpotensi merugikan negara Rp 4,5 triliun hingga Rp 5 triliun pada 2011, saat 
LPS melepas kepemilikannya (Jawa Pos, 30/8).


Belajar dari kasus BLBI 1998, LPS seharusnya justru lebih hati-hati dalam 
memberikan bantuan ke bank bermasalah saat krisis. Alasan pemerintah memberikan 
bailout agar penyakit Bank Century bisa berdampak sistemis terhadap perbankan 
nasional sebenarnya tidak cukup kuat. Publik hanya menuntut kejujuran 
pemerintah tentang bank yang bermasalah dan yang tidak atau bank yang patut 
ditalangi dan yang tidak patut.


Karena itu, jika bailout sebesar triliunan rupiah tersebut ternyata tidak 
kembali ke negara, kasus tersebut tidak bisa lagi hanya dilihat dari aspek 
utang piutang antara LPS dengan Bank Centruty. Patut diduga pemberian suntikan 
ke Bank Century berindikasi korupsi (criminal act by contract). 


Pertanyaannya, ke mana saja larinya dana bailout itu?






------------------------------------

=========================
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-------------------------
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 
-------------------------
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com 
=========================
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links





------------------------------------

=========================
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-------------------------
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 
-------------------------
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com 
=========================
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links




      Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk 
Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka 
browser. Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=========================
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-------------------------
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 
-------------------------
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com 
=========================
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links





------------------------------------

=========================
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-------------------------
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 
-------------------------
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com 
=========================
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links




      &quot;Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail.yahoo.com"; 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=========================
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-------------------------
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 
-------------------------
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com 
=========================
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links





------------------------------------

=========================
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-------------------------
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 
-------------------------
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com 
=========================
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links




      Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke 
Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=========================
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-------------------------
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 
-------------------------
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com 
=========================
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links





------------------------------------

=========================
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-------------------------
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-------------------------
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=========================
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links




      __________________________________________________________
Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru. Kini dengan update real-time, 
panggilan video, dan banyak lagi! Kunjungi http://id.messenger.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke