Koreksi
UU KUP, bukan UU PPh

( Tuh kan salah, nyonteknya kurang canggih sih.. )

BR, ari.ams


BR, ari.ams

Sent from my BatBerry®

-----Original Message-----
From: anton ms wardhana <ari.am...@gmail.com>
Date: Thu, 4 Mar 2010 16:31:44 
To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>
Subject: Re: Bls: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh

mohon maaf Bu Devry dan Pak Pras,
ini IMHO ya?

SE 29/PJ/2010 ini judulnya Pengisian SPT bagi Wanita Kawin YANG melakukan
perjanjian pemisahan harta dan penghasilan ATAU memilih untuk menjalankan
hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.

Artinya, kasusnya hanya terjadi bagi wanita kawin yang ada perjanjian pisah
harta atau maunya emang misah itungan pajaknya. Terlepas dari soal punya
NPWP sendiri atau tidak
( meskipun NPWP sendirinya sebenernya kan kayak kartu kredit: ujung
belakangnya aja yang beda sama suaminya, itu kalo punya NPWP setelah married
)

Dalam SE ini, merujuk balik ke UU PPh, tepatnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

*Pasal 8 ayat (1) UU PPh: *
seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal
tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang
berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian
suaminya, *kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh
dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan
Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau
pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.*

*Pasal 8 ayat (2) UU PPh: *
penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila:

   - huruf a, suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
   - huruf b, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan
   perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
   - huruf c, dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan
   kewajiban perpajakannya sendiri.


*Pasal 8 ayat (3) UU PPh: *
penghasilan neto suami-isteri *sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
dan huruf c dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami
isteri* dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing
suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

Dengan demikian, IMHO, bagi wanita kawin yang TIDAK melakukan perjanjian
pisah harta dan atau TIDAK memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban
pajaknya secara terpisah, berlaku ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PPh

Sekali lagi, ini menurut saya.
CMIIW pls

*BR, ari.ams*


Pada 4 Maret 2010 16:19, devry bonte <devryiskan...@yahoo.com> menulis:

>
>
> Pak Pras,
>
> Saya ini dah ber NPWP, nah jika saya tahu saya akan membayar lebih besar
> pajak ke NEGARA jika menikah nanti (dibandingkan jika saya tidak menikah),
> bisa bisa saya memilih tetap tidak menikah
>
> Apa beda status wanita menikah ber NPWP sendiri dengan NPWP mengikuti suami
> ? Mengapa perlakuan pajak mereka HARUS berbeda jika sama sama memiliki
> penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja.
>
> Ini kah prinsip Singe Identification Number ?
>
> Salam,
> Devry
>
> --- On Thu, 3/4/10, prastowo prastowo 
> <sesaw...@yahoo.com<sesawi04%40yahoo.com>>
> wrote:
>
> From: prastowo prastowo <sesaw...@yahoo.com <sesawi04%40yahoo.com>>
> Subject: Bls: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
>
> To: 
> AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com<AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com>
> Date: Thursday, March 4, 2010, 4:06 PM
>
>
>
>
> Rekan Devry,
> Sebelumnya maaf ya, email saya sebelumnya tidak ada paragraf baru jadi
> terkesan yg keliru itu Anda, padahal maksud saya, ide menggunggung
> penghasilan istri ke suami ini kekeliruan besar. Saya baru saja telpun
> eselon III yg bertanggung jawab, sempat berdebat dan saya jelaskan filosofi
> serta tafsir hukumnya...agaknya mereka kemarin blm masuk ke problematik ini.
>
> itulah kerancuannya. Seharusnya setia pada Pasal 2 UU KUP, istri/karyawati
> DAPAT, artinya tidak wajib, maka ikut suami atau sendiri seharusnya sama
> perlakuannya. Lucunya, tambahan penjelasan Pasal 2 UU KUP ini konon karena
> Menterinya perempuan dan ingin memiliki NPWP sendiri, hal yg tidak bisa
> menurut UU lama. Artinya ini dimaksudkan mendorong wanita kawin ber-NPWP
> sendiri.
>
> Untuk kasus Anda, istri tidak bisa digabung ke SPT suami di kolom istri
> satu pemberi kerja, Anda lapor penghasilan sendiri, istri lapor penghasilan
> sendiri.
>
> demikian.
> salam,
>
> pras
>
> ____________ _________ _________ __
> Dari: devry bonte <devryiskandar@ yahoo.com>
> Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
> Terkirim: Kam, 4 Maret, 2010 00:53:12
> Judul: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
>
> Dear Pak Prastowo,
>
> Persyaratan supaya masuk ke kelompok final apa ya ?
>
> Kemaren ngejar buruh, pegawai, pensiunan.
> Hari ini ngejar para isteri isteri.
>
> Apa maksud DJP , semua isteri isteri (yang memiliki hanya penghasilan dari
> 1 pemberi kerja) disuruh ngikut NPWP suami aja (atau cabang NPWP suami)
> supaya dapat fasilitas FINAL.
>
> Saya tetap memasukkan penghasilan istri dari hanya 1 pemberi kerja (status
> istri ber NPWP sendiri dan tidak berhubungan dengan usaha suami ) kedalam
> penghasilan FINAL.
>
> Salam,
> Devry
> Note : Pak Pras, Dev bukan bapak , salam kenal ya
>
> --- On Thu, 3/4/10, prastowo prastowo <sesaw...@yahoo. com> wrote:
>
> From: prastowo prastowo <sesaw...@yahoo. com>
> Subject: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
> To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
> Date: Thursday, March 4, 2010, 3:26 PM
>
> Benar sekali Pak Devry.
> Sedikit meluruskan, penghasilan istri dari satu pemberi kerja yg memenuhi
> persyaratan DIANGGAP final, jadi ia sendiri sebenarnya tidak bersifat final.
> Ini kekeliruan yang implikasi pd aspek keadilan sangat besar.
>
> salam,
>
> pras
>
> ____________ _________ _________ __
> Dari: devry bonte <devryiskandar@ yahoo.com>
> Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
> Terkirim: Kam, 4 Maret, 2010 00:17:07
> Judul: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
>
> Dear Pak Prastowo,
>
> SE-29/PJ/2010 khususnya angka 3 huruf d menarik alur berpikir cari Pasal2
> itu lalu menyimpulkan bahwa wanita kawin sebagai pegawai dan memperoleh
> penghasilan dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh Pasal 21 yang
> memiliki NPWP sendiri ( beda dg suaminya), penghitungan pajaknya harus
> digabung dulu dengan penghasilan suami lalu baru dihitung PPh terutang
> secara proporsional.
>
> Menurut saya, selagi dasar hukum atas "Penghasilan istri dari 1 pemberi
> kerja adalah FINAL" belum dicabut, maka penghasilan tersebut tetap masih
> FINAL.
>
> Salam,
> Devry
>
> --- On Thu, 3/4/10, Hendro Setiawan <dolut...@yahoo. com> wrote:
>
> From: Hendro Setiawan <dolut...@yahoo. com>
> Subject: Re: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
> To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
> Date: Thursday, March 4, 2010, 2:57 PM
>
> Salah satu konsekuensi dari kepemilikan NPWP sendiri (berbeda dng suami)
> dan pisah harta...selain konsekuensi pajak juga ada tambahan administrasi.
> ..
>
> --- On Thu, 3/4/10, prastowo prastowo <sesaw...@yahoo. com> wrote:
>
> From: prastowo prastowo <sesaw...@yahoo. com>
> Subject: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
> To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
> Date: Thursday, March 4, 2010, 2:27 PM
>
> SE-29/PJ/2010 ini cukup mengagetkan, karena implikasinya adalah wanita
> kawin berpenghasilan dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh Pasal 21
> dan memiliki NPWP sendiri ( tidak NPWP suami) akan dirugikan. Ini jelas
> bertolak belakang dengan kampanye atau himbauan untuk ber-NPWP. Argumen
> saya:
>
> - UU KUP Pasal 2 ayat (1) mewajibkan wanita kawin hidup berpisah
> berdasarkan putusan hakim atau perjanjian tertulis pisah harta dan
> penghasilan. Ini kaidah yang lama. UU KUP 2007 ( 28/2007) menambahkan dengan
> memberi kesempatan bagi wanita kawin di luar kriteria tadi untuk
> mendaftarkan diri untuk dapat menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban
> sendiri.
>
> - Pasal 8 UU PPh.
>
> ayat (1): penghasilan wanita kawin dari satu pemberi kerja dan telah
> dipotong PPh tidak digabung/bukan merupakan penghasilan suami. UU Perpajakan
> mengasumsikan keluarga sebagai satu entitas dg suami sebagai kepala RT.
>
> ayat (2): Mengatur pengenaan pajak secara terpisah atas kriteria:
>
> a. wanita kawin hidup berpisah berdasarkan putusan hakim.
>
> b. wanita kawin menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pisah
> harta dan kewajiban.
>
> c. wanita kawin yang memilih menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban
> sendiri.
>
> Khusus huruf a penghitungannya dipisah sejak awal, huruf b dan c digabung
> dulu baru dihitung proporsional.
>
> Nah, SE-29/PJ/2010 khususnya angka 3 huruf d menarik alur berpikir cari
> Pasal2 itu lalu menyimpulkan bahwa wanita kawin sebagai pegawai dan
> memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh Pasal
> 21 yang memiliki NPWP sendiri ( beda dg suaminya), penghitungan pajaknya
> harus digabung dulu dengan penghasilan suami lalu baru dihitung PPh terutang
> secara proporsional.
>
> Implikasinya:
>
> Ketika penggabungan menyentuh lapisan tarif lebih tinggi, akan terjadi
> KURANG BAYAR.
>
> Padahal:
>
> - Pasal 8 ayat 1 UU PPh secara normatif mengecualikan penggabungan ini.
>
> - Form 1770-III dan Form 1770 S-II angka 15 mengatakan bahwa penghasilan
> istri dari satu pemberi kerja DIANGGAP final (selaras dg Pasal 8 UU KUP).
>
> SE ini merugikan wanita kawin (karyawati) yg beritikad baik mendaftarkan
> diri ber-NPWP karena ada kemungkinan akan membayar kekurangan pajak, dan
> dibedakan dengan karyawati yg NPWP-nya menginduk ke suami.
>
> Ini penafsiran saya, maka SE ini seharusnya tidak mengatur demikian di
> angka 3 huruf d kalau membaca UU KUP dan UU PPh secara utuh dan benar.
>
> ada pendapat lain?
>
> salam,
>
> pras
>
> ____________ _________ _________ __
>
> Dari: Gianto Setiadi <giantosetiadi@ gmail.com>
>
> Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com; forum-pa...@yahoogroups. 
> com
>
> Terkirim: Rab, 3 Maret, 2010 20:03:23
>
> Judul: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
>
> Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
>
> Kamis, 04/03/2010 10:25:08 WIBOleh: Achmad Aris
>
> JAKARTA (Bisnis.com) : Bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian
> pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan
> kewajiban perpajakannya sendiri, wajib menyampaikan surat pemberitahuan
> (SPT) tahunan PPh sendiri terpisah dengan SPT tahunanan suami.
>
> Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menegaskan hal itu dalam surat
> edaran Dirjen Pajak tertanggal 1 Maret 2010 bernomor SE-29/PJ/2010 tentang
> Pengisian SPT bagi Wanita Kawin Yang melakukan Perjanjian Pemisahan Harta
> dan Penghasilan atau Yang Memilih Menjalankan Hak dan Kewajiban
> Perpajakannya sendiri.
>
> "Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT wanita kawin adalah seluruh
> penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin dalam satu tahun
> pajak, tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa," kata Tjiptardjo
> dalam SE itu yang diperoleh Bisnis.com hari ini.
>
> Sementara itu, Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT wanita
> kawin adalah harta dan kewajiban yang dimiliki atau dikuasi wanita kawin itu
> pada akhir tahun pajak.
>
> Adapun cara penghitungan PPh terutang dalam SPT wanita kawin, jelasnya,
> harus didasarkan pada penggabungan penghasilan bersih suami isteri dan
> besarnya PPh terutang bagi isteri yang dihitung sesuai dengan perbandingan
> penghasilan bersih antara suami dan isteri. "Cara penghitungan ini juga
> berlaku bagi wanita kawin sebagai pegawai yang mempunyai penghasilan
> semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah
> dipotong PPh 21," sambungnya.
>
> Terkait tata cara pengisian SPT-nya, mengikuti ketentuan tata cara
> pengisian SPT tahunan secara umum.
>
> Perlu diketahui, bila batas akhir penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang
> pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2010. (ln)
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> Selalu bisa chat di profil jaringan, blog, atau situs web pribadi! Yahoo!
> memungkinkan Anda selalu bisa chat melalui Pingbox. Coba!
> http://id.messenger .yahoo.com/ pingbox/
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang!
> http://id.mail. yahoo.com
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> Kenapa BBM mesti naik? Apakah tidak ada solusi selain itu? Temukan
> jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers. yahoo.com
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>  
>



-- 
-----
save a tree, don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=========================
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-------------------------
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-------------------------
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=========================
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links





------------------------------------

=========================
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-------------------------
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-------------------------
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=========================
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
    ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke