Pak Pras,

kalimat Bapak yang ini :

> *"tapi karyawati yg mendapatkan NPWP melalui perusahaan atas nama dia
> sendiri, padahal tak dikehendaki terkena konsekuensi aturan ini"*


apakah Bapak menafsirkan berdasarkan angka 3 huruf d SE tersebut ?

nah justru di sini perhatian saya. Angka 3 huruf d SE ini, merujuk cara
berhitung pajak pada angka 3 huruf c. Sedangkan 3c merujuk pada 3a dimana
bagi saya jelas bahwa ini hanya untuk wanita kawin yang memilih pisah harta
atau pisah hak/kewajiban pajak, terlepas dari apakah dia memiliki NPWP
karena daftar sendiri setelah married maupun kena canvassing dari kantor
setelah maupun sebelum married sehingga nomor NPWP-nya berbeda dengan suami
punya.

oleh karena itu saya tetap berkeyakinan bahwa, bagi wanita bekerja.. apakah
dia memiliki NPWP "tambahan" dari NPWP "utama" milik suami, maupun yang
memiliki NPWP "utama" sendiri hasil canvassing DJP, sepanjang ybs tidak
memilih untuk pisah harta dan atau melaksanakan hak.kewajiban perpajakan
secara terpisah, maka perhitungan PPh 21-nya tidak harus dihitung ulang
sehingga berpotensi KB.

tapi ini menurut saya. mungkin saya yang terlalu naif baca aturannya.
CMIIW pls

BR, ari.ams


Pada 4 Maret 2010 16:54, prastowo prastowo <sesaw...@yahoo.com> menulis:

>
>
> Betul sekali, tapi karyawati yg mendapatkan NPWP melalui perusahaan atas
> nama dia sendiri, padahal tak dikehendaki terkena konsekuensi aturan ini.
> Jadi ia harus menanggung beban lebih besar. Siapa yg memilih sendiri itu, ya
> subjek pajak menurut penjelasan Pasal 2 UU KUP yang latar belakangnya sudah
> saya jelaskan sebelumnya, agak politis krn menabrak filosofi dasar UU KUP.
> Kalau pun Ditjen Pajak punya penafsiran demikian, harus ada exception, krn
> tidak adil.
>
> salam,
>
> pras
>
> ________________________________
> Dari: ari ams 
> <ari....@ahlikeuangan-indonesia.com<ari.ams%40ahlikeuangan-indonesia.com>
> >
>
> Kepada: 
> AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com<AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com>
> Terkirim: Kam, 4 Maret, 2010 01:40:25
>
> Judul: Re: Bls: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
>
> Koreksi
> UU KUP, bukan UU PPh
>
> ( Tuh kan salah, nyonteknya kurang canggih sih.. )
>
> BR, ari.ams
>
> BR, ari.ams
>
> Sent from my BatBerry®
>
>



-- 
-----
save a tree, don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke