Ass. wr. wb. nama saya Agus Haryadi, ingin turut menyumbangkan pikiran untuk saudara saya Rahadian, 1. Alhamdulillah di Indonesia ini telah banyak perusahaan asuransi yang beroperasional secara syariah, baik berupa cabang syariah ataupun perusahaan asuransi syariah. 2. Perusahaan asuransi syariah diatas pasti sudah menggunakan akad2 yang diperkenankan oleh dewan syariah nasional artinya sudah halal. Sepengetahuan saya ada beberapa perusahaan asuransi syariah yang sudah mempunyai produk unit link. Bila kita ingin melihat apakah produk asuransi sudah sesuai syariah tidak cukup melihat investasinya saja, tapi akad yang berkaitan dengan risiko pun harus dilihat, apakah sudah sesuai dengan syariah atau belum (apakah menggunakan konsep risk sharing atau masih risk transfer) Sekilas perbedaah risk sharing dan risk transfer A. Pengelolaan risiko dalam asuransi konvensional Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance, dan secara aspek hukum telah dituangkan dalam Kitab Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246, "Asuransi adalah suatu perjanjian dimana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.". Selain dalam KUHD pasal 246, juga dalam Undang - undang asuransi No. 2 tahun 1992 pasal 1 disebutkan Ă„suransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu peristiwa pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Pengertian lain, seperti dari Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Hukum asuransi di Indonesia memberi pengertian asuransi sebagai berikut : "suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas" Robert I. Mehr dan Emerson Cammack, dalam bukunya Principles of Insurance menyatakan bahwa suatu pengalihan risiko (transfer of risk) disebut asuransi D.S. Hansell, dalam bukunya Elements of Insurance menyatakan bahwa asuransi selalu berkaitan dengan risiko (Insurance is to do with risk) Dalam asuransi konvensional perusahaan asuransi disebut Penanggung, sedangkan orang yang membeli produk Asuransi disebut Tertanggung atau Pemegang Polis, Tertanggung membayar sejumlah uang yang disebut premi untuk membeli produk yang disediakan oleh perusahaan asuransi . Premi asuransi yang dibayarkan oleh Tertanggung menjadi pendapatan perusahaan Asuransi, dengan kata lain terjadi perpindahan kepemilikan dana premi dari Tertanggung kepada Perusahaan Asuransi. Bila Tertanggung mengalami risiko sesuai dengan yang tertuang dalam kontrak asuransi, maka Perusahaan Asuransi harus membayar sejumlah dana yang disebut Uang Pertanggungan kepada Tertangggung atau yang berhak menerimanya. Sebaliknya bila sampai akhir masa kontrak Tertanggung tidak mengalami risiko yang diperjanjikan maka kontrak Asuransi berakhir maka semua hak dan kewajiban kedua belah pihak berakhir. Dari proses diatas dapat disimpulkan bahwa terjadi perpindahan risiko financial yang dalam istilah asuransi disebut dengan transfer of risk dari Tertanggung kepada Penanggung. Contoh, ketika seseorang membeli polis asuransi kebakaran untuk rumah tinggal dia akan membayar uang (premi) yang telah ditentukan oleh perusahaan asuransi, disaat yang sama perusahaan asuransi akan menanggung risiko finansial bila terjadi kebakaran atas rumah tinggal tersebut. Contoh lain dalam asuransi jiwa, ketika seseorang membeli asuransi kematian (term insuransce) dengan jangka waktu perjanjian 5 (lima) tahun dengan uang pertanggungan 100 juta rupiah, maka dia harus membayar premi yang telah ditentukan oleh perusahaan asuransi (misal 500 ribu rupiah) per tahun, artinya bila tertanggung meninggal dunia dalam masa perjanjian diatas, maka ahli waris atau orang yang ditunjuk akan memperoleh uang dari perusahaan asuransi sebesar 100 juta, namun bila peserta hidup sampai akhir masa perjanjian maka dia tidak akan memperoleh apapun. Ditinjau dari sudut syariah, contoh transaksi yang terjadi diatas dapat dikategorikan sebagai akad tabaduli (pertukaran atau jual beli), namun cacat karena ada unsur gharar (ketidakjelasan), yaitu tidak jelas kapan pemegang polis akan mendapatkan uang pertanggungan karena dikaitkan dengan musibah seseorang (bisa tahun pertama, kedua atau tidak sama sekali karena masih hidup di akhir masa perjanjian). Ketika unsur gharar terjadi maka terdapat juga unsur maisir (perjudian), karena dari transaksi diatas apabila terjadi klaim, perusahaan asuransi akan membayar uang pertanggungan kepada peserta jauh lebih besar dibanding dari premi yang diberikan oleh peserta tersebut, juga sebaliknya bila peserta tidak mengalami risiko yang diperjanjikan, maka dia akan kehilangan semua premi yang telah dibayarnya. B. Pengelolaan risiko dalam asuransi Syariah Dalam asuransi syariah, tidak mengenal pengalihan risiko (transfer of risk) yang digunakan adalah pembagian risiko (sharing of risk). Dengan konsep pembagian risiko, yang saling menanggung risiko adalah para peserta itu sendiri bukan perusahaan asuransi, sehingga perusahaan asuransi bukan sebagai penanggung tetapi berfungsi sebagai pemegang amanah, juga peserta tidak membeli polis tetapi memberikan donasi/derma (dalam asuransi syariah sering dinamakan tabarru') yang diniatkan untuk tolong menolong diantara peserta bila terjadi musibah, juga tidak terjadi pengalihan kepemilikan dana, yang ada adalah pengumpulan dana atau pooling of fund. Contoh, ketika seorang peserta mengikuti asuransi kebakaran untuk rumah tinggal, dia akan memberikan kontribusi dana (ditentukan oleh perusahaan asuransi syariah) yang diniatkan untuk tolong menolong diantara peserta, perusahaan asuransi syariah akan memasukkan dana tersebut kedalam suatu kumpulan dana peserta (rekening khusus), bila terjadi kebakaran atas rumah tinggal tersebut maka perusahaan (sebagai wakil dari peserta) akan mengambil dana dari rekening khusus diatas dan memberikannya kepada peserta yang mengalami musibah, namun bila tidak terjadi musibah kebakaran terhadap tempat tinggal peserta diatas, dan masih ada kelebihan dana pada rekening khusus diatas, maka ada pengembalian sebagian dana tersebut. Contoh lain dalam asuransi Keluarga , ketika seseorang yang mengikuti asuransi keluarga (term insurance) dengan jangka waktu perjanjian 5 (lima) tahun dengan manfaat asuransi sebesar 100 juta rupiah, maka peserta akan memberikan kontribusi (ditentukan oleh perusahaan asuransi syariah misal 500 ribu rupiah per tahun) yang diniatkan untuk tolong menolong diantara peserta bila musibah kematian terjadi, kontribusi dari para peserta akan dimasukkan ke rekening khusus. Bila peserta meninggal dunia dalam masa perjanjian diatas, maka ahli warisnya akan memperoleh uang sebesar 100 juta yang diambil dari dana rekening khusus, namun bila peserta hidup sampai akhir masa perjanjian dan masih ada kelebihan dana (surplus) di rekening khusus diatas, maka akan ada pengembalian sebagian dana kepada peserta tersebut. Dari uraian contoh diatas, jelas tidak terdapat unsur gharar, karena akad yang dipakai adalah tolong menolong sehingga dana yang diperoleh oleh peserta yang mengalami musibah atau ahli warisnya jelas asal usulnya, yaitu dari kontribusi peserta yang bergabung dalam program asuransi dan telah di ikhlaskan oleh setiap peserta. Semoga Bermanfaat. Wassalam Agus Haryadi To subscribe e-mail to: [EMAIL PROTECTED]
SPONSORED LINKS
YAHOO! GROUPS LINKS
|