Ok, saya komentari.

----- Original Message ----- From: "Budhi S." <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Monday, July 18, 2005 9:33 PM
Subject: Re: [ccTLD-ID] pendaftaran domain bigraf.co.id


Maaf, kalo ikut nimbrung juga.

Mustafa Ramadhan wrote:

Domain bigraf.com dan bigraf.net sudah kami miliki.

Balasan dari pihak ccTLD-ID dianjurkan untuk daftar pakai
pt-big.co.id atau ptbig.co.id.

Pertanyaannya, kok singkatannya harus demikian; "Bayu Indra
Grafika" menjadi "BIG". Kok tidak bisa menjadi "BIGRAF".

Sesuai dengan rule yang ada, nama domain .CO.ID salah satunya ya ngambil
dari nama yang ada di nama PT atau CV, atau singkatannya. Kenapa gak
bisa ngambil nama BIGRAF? Karena ya gak ada yang nyambung dengan
ketentuan yang ada. Nama BIGRAF kan akrab ama2 yang udah biasa dengar,
dan coba2 dihubung2kan seperti ini "Bayu Indra GRAFika".


Catatan:
Nama BIGRAF bukan sudah ada duluan sebelum lahirnya "Bayu Indra Grafika".
Tahun 1996 perusahaan berubah dari "CV. Bayu Grafika" ke "PT. Bayu Indra Grafika". Memang sejak itu, "cenderung" kami pakai "BIG" atau "PT BIG" sebagai "singkatan". Tapi, atas pertimbangan bahwa nama "BIG" itu tidak "bunyi" karena antara lain tidak
menggambarkan bidang usaha kami maka dipilih "BIGRAF" sebagai singkatan dan
mulai dipakai sejak tahun 1997-1998. Jadi, nama BIGRAF "ditemukan" ("diciptakan"-?) dan
bukan diambil dari yang sudah ada.

Oh ya, ketika masih CV bahkan kami "dikenal" sebagai BAYU. Nah, BAYU sendiri
adalah singkatan nama ayah saya "BAharuddin YUsuf" (mengabadikan nama). Waduh, kalau mengikuti "rule .co.id" bukankah harusnya "BY" sehingga ketika jadi PT maka
akan bernama "PT BY Indra Grafika"?.

Contoh kasus, bagaimana dengan domain depdikbud.go.id atau
depdiknas.go.id?.
Kalau konsisten bukankah "seharusnya" ddb.go.id atau ddn.go.id?.

Lha, singkatan yang umum untuk Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
dulunya apa? Depdikbud kan? Masak ddb? :-)

Catatan:
Apa dasar dari "umum" itu?. Apakah setelah hampir 10 tahun (sejak 1997) kami
pakai BIGRAF tidak bisa dikategorikan "umum" pula?.


Contoh lain, benang.co.id (mohon maaf bagi pemilik domain ini; ini
hanya sekadar contoh). Domain ini disetujui karena "benang" ada
dalam nama perusahaannya. Hanya jadi "lucu", konotasi benang
"cenderung" ke kain, tekstil, garmen. Akan tetapi perusahaannya
ternyata perusahaan IT. Bagaimana ini?.

Ya itu Mas, pintar2nya orang kita untuk mensiasati peraturan .CO.ID yang
ada dan "dianggap" terlalu ketat. Tapi tetap sesuai dengan "rule" kan?
Itu yang penting.
ccTLD hanya ngurusin peraturan yang berkaitan dengan nama domain. Isi
websitenya ya terserah ama yang ndaftar aja. Jadi gak ruwet tho?

Catatan:
Menyiasati cenderung menjadi "nakal", dan bahkan bisa menjurus "licik"/"jahat".
Saya maunya apa adanya saja. Kalau memang demikian adanya nama perusahaan
dan singkatan yang kami pakai ya kami ajukan seperti apa adanya itu!.


Soal didaftarkan sebagai "MEREK" ya sedang dalam proses. Yang jelas,
"BIGRAF" belum terdaftar sebagai "MEREK".

Nah, ini ada clue dari Mas Catur, untuk ngambil domain BIGRAF.CO.ID
(di-quote dari email sebelumnya):

lampirin aja copy bukti penerimaan sertifikat merk dari HKI
dan alhamdulillah diterima

Gimana? Kalo gak salah, proses pendaftaran mungkin hanya berkisar satu
mingguan aja ("lewat jalur belakang sepertinya"). Setelah pendaftaran
selesai, coba aja bukti pendaftaran merek-nya yang disodorkan ke ccTLD
untuk ambil nama domain BIGRAF.CO.ID

Mengapa ccTLD tidak terima saja pendaftaran bigraf.co.id. Nanti kalau
dibelakang hari nama "BIGRAF" sudah didaftarkan sebagai "MEREK" dan
pemiliknya "protes" baru "kepemilikan" bigraf.co.id ditarik.

Bisa jadi kasus Mas. Kalo satu diloloskan, dan banyak yang minta di
belakang hari cara yang sama seperti ini, malah jadi masalah tho? Dan
juga, gak sesuai kan dengan "rule" yang ada?


Catatan:
Kalau soal yang berkaitan dengan "MEREK" ya kamipun sedang memproses itu.
Memangnya ccTLD ini "agen pendaftaran" untuk "MEREK"?

Wah, susah juga ya untuk mencoba jadi NASIONALIS?!

Lha, Nasionalis kok jadi disalahartikan ... :-)

Catatan:
Saya orang Indonesia. Bukankah jadi "aneh" kalau sebagai orang Indonesia tidak
pakai domain .CO.ID untuk perusahaannya?. Tidak masalah pakai .COM dan
atau .NET, tapi mbok yao (baca: sebaiknya) juga punya/pakai domain
Indonesia (baca: .CO.ID).


Saya sendiri sih lebih senang peraturan .CO.ID sekarang ini. Terus
terang lebih elit punya domain .CO.ID daripada .COM ... :-)
Gak ada istilah, yang punya duit lebih berkuasa.
Coba, maaf, apa2 sekarang di Indonesia sini yang gak bisa, maaf,
di"sumpeli" ama uang. Peraturan apa aja sepertinya bisa. Bukan sinis lho
ya. Saya juga tahu kok, kalo masih ada segelintir orang yang tetap gak
terpengaruh. Tapi kecil kan jumlahnya?

Catatan:
Saya tidak ada urusan dengan "lebih elit" atau tidak. Saya orang Indonesia.

Peraturan yang mana itu?. Yang ada di website ccTLD.or.id?.
Ya memang sudah ada, tapi "malah" kurang "detil" sehingga cenderung
"penolakan"/"persetujuan" didasari "policy" dan bukan "rule"

Apa ini "rule"-nya:

4.CO    Perusahaan yang dapat mendaftarkan dalam DTD "CO.ID" harus merupakan
       badan hukum sah yang memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
       atau badan hukum sah yang berbentuk PT, PK, atau Firma yang memiliki
       akte serta izin usaha yang terkait.
       Perusahaan yang mendaftarkan dalam merek dagang harus merupakan
       perusahaan pemilik hak merek dagang yang bersangkutan.
       Identitas yang digunakan untuk pendaftaran adalah Surat Bukti

6.d     Keterangan: [penjelasan nama domain]
       Penjelasan nama domain yang digunakan. Pada prinsipnya, setiap
       organisasi hanya berhak atas satu nama domain. Nama domain harus ada
       hubungan dengan nama organisasi tersebut. Apabila menggunakan nama
       domain berbeda, harus dijelaskan. Hindari penggunaan merek dagang.
       Jika menggunakan lebih dari satu baris, setiap baris harus ada
       awalan "1d. Keterangan...:".
       Lihat juga keterangan tambahan pada lampiran di bawah.
       Contoh 1:
       1b. Nama Domain......: sapi.co.id
       1d. Keterangan.......: P.T. Sapi Jaya Perkasa
       1d. Keterangan.......: Jl. Cempaka III RT-003/RW-014
       1d. Keterangan.......: Pamulang 15417
       Contoh 2:
       1b. Nama Domain.....: kuda.co.id
       1d. Keterangan......: Kuda merupakan merek dagang P.T Kambing Jaya
       1d. Keterangan......: Jl. Kalajengking III / 14 Jakarta 10002
       Jangan 1:
       1b. Nama Domain.....: xyzzy.co.id
1d. Keterangan......: P.T. Kunyuk Adidaya POBOX 144144 Tanjung Katong
       Jangan 2:
       1b. Nama Domain.....: sik.ac.id
       1d. Keterangan......: Sekolah Ilmu Kolusi

Atau ada "rule" lain?. Dimana?


Sedikit tips (entah benar entah gaknya, maklum cuma dengar2 aja):
Ada rekan yang punya usaha, mensiasati untuk ngambil domain .CO.ID
dengan mencek di website ccTLD (dulunya IDNIC, bukan ID-NIC lho!) apakah
itu domain udah ada yang ambil atau belum.
Kalau belum, baru mereka buat nama badan usahanya yang dicocokkan dengan
nama domain yang akan diambil itu. Karena mbuat CV lebih mudah daripada
mbuat PT (eh, benar gak sih? maklum belum ada pengalaman), ya buat CV
aja.
Kemudian, diajukan lah itu nama domain dengan bukti surat CV-nya.
Abrakadabra, dapat deh itu nama domain .CO.ID (moga2 ya) :-)

Catatan:
Wah, ini sudah "licik"/"jahat" kalau saya lakukan.


Maaf, kalo akhirnya jadi ngalor ngidul dan kalo tips di atas ada gak
benarnya.

Budhi S.


Catatan:
Terimakasih atas pendapat dan saran.

Saya akan coba terus di lain waktu. Toh, pengurusnya bisa berganti dan
peraturannya juga.

Siapa tahu (ini bukan mendoakan; saya sih "pembela" tim ccTLD,
kalau "urusan" registrasi domain .ID bisa berpindah ke
APJII menjadikannya semudah .COM dan .NET.

Wait and see lah!

Kirim email ke