> "sunny" <am...@...> wrote:
> Kejagung belum Larang Peredaran
> Buku George Aditjondro 

Belum dilarang itu khan bukan berarti tidak dilarang, karena sudah santer 
beredar bahwa buku ini mau dilarang.  Bisa jadi waktu pelarangannya terhambat 
karena team SBY sedang menghitung akibat dampak pelarangan itu sendiri.

> Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
> Kejaksaan Agung Didiek Darmanto menyatakan
> pelarangan resmi belum dikeluarkan oleh
> Kejaksaan Agung. "Belum ada pelarangan
> resmi. Kalau ada, tentu saya tahu," ujarnya
> ketika dihubungi di Jakarta, Sabtu (26/12). 
> 


Jadi pelarangan resminya belum ada dilain pihak pelarangan tidak resminya sudah 
beredar karena semua pusat peredaran buku sudah kosong tak ada yang berani 
menjualnya, mereka cukup ditelepon untuk tidak menjual buku tsb.

> Ia menyatakan, pelarangan peredaran
> buku baru dapat dilakukan setelah
> pengkajian oleh tim clearing house.
> Tim ini terdiri dari beberapa institusi,
> di antaranya Departemen Dalam Negeri,
> Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Badan
> Intelijen Negara. "Tim ini akan melakukan
> klarifikasi isi buku dengan UUD 1945,"
> jelasnya. 
>


Lhooo... lucu koq, pengkajian buku ini khan seharusnya dilakukan oleh MPR, DPR, 
dan KPK, karena isinya melulu menyangkut penyalah gunaan dana dan prosedur.  
Ini bukan menyangkut UUD 1945, kalo mau klarifikasi Syariah Islam, bolehlah 
diklarifikasi dengan UUD 1945, tapi buku George Adi Condro ini sama sekali 
tidak menyangkut pelaksanaan UUD 1945 ataupun pelaksanaan Syariah Islam.

 
> Selama proses pengkajian dilakukan,
> buku ini tetap boleh beredar. "Kalau
> belum ada keputusan resmi berarti
> tidak ada pelarangan. Buku ini boleh
> terus beredar," ungkapnya. 
> 


Kembali cara2 penipuan oleh eksekutif dilakukan dengan cara ini, kalo memang 
belum dilarang, kenapa peredarannya sudah hilang, sudah kosong dari toko2 buku.

> Andi Arief:
> "GJA telah menghancurkan kredibilitas
> intelektualnya dalam buku tersebut.
> Secara metodologis GJA mengambil beberapa
> data sekunder yang belum diverifikasi,
> mengandung rumor dan fitnah.


Ini satu lagi contoh staf presiden yang goblok dan dongo, dia enggak ngerti 
bedanya data primer dan data sekunder.  Data primer itu cuma ada di pemerintah, 
dan siapapun diluar pejabat yang berwenang cuma biwsa mendapatkannya dari data 
sekunder.  Data itu tidak bisa diverifikasi karena memang dirahasiakan oleh 
pejabat maupun negara dan kebetulan George berhasil mendapatkan data yang 
akurat yang telah diverifikasi juga oleh orang2 yang tentunya tidak disebutkan 
namanya dalam bukunya untuk melindunginya.  Lalu dimana rumor dan fitnahnya itu 
bisa dibuktikan ???


> Saya mencontohkan pada halaman 30
> dan 31 tentang PSO (public service
> Obligation) dan BUMN. PSO PT Pelni,
> LKBN Antara, PT Kereta Api, dan PT
> Pos yang disetujui DPR RI akhir 2008
> adalah Rp1,7 trilun. Ini contoh data
> yang kelirul Keempat BUMN itu mendapat
> PSO jauh di bawah itu, jelasnya. 
> 


Kalo memang betul datanya keliru, lalu kenapa tidak disebutkan data yang 
benarnya sehingga pembaca bisa menilai sejauh mana perbedaannya.  Karena kalo 
cuma berbeda antara 5-20% saja sih tidak jamak dinamakan kekeliruan karena 
angka2 triliunan itu memang tidak mungkin secara pas dihitungnya.  Lagi pula 
itu khan cuma angka2nya saja, bagaimana dengan prosedurnya???  Yang dibongkar 
oleh George itu bukan angka2 ini justru urusan penyelewengan bail out bank 
century yang dibayarkan pemerintah kepada bank century tetapi tidak diterima 
oleh para nasabah bank century itu sendiri.

> Ia juga mengungkapkan adanya aliran
> dana sebesar Rp40,6 miliar dana PSO
> LKBN Antara ke Bravo Media Centre
> yang merupakan tim kampanya SBY,
> juga salah. Menurutnya, jumlah PSO
> LKBN Antara tidaklah sebesar itu.
> Data disertai tuduhan tidak berdasar
> lainnya adalah dana PSO PT Pos,
> PT Kereta Api dan BUMN PTPN 7 dan 3
> serta Pelindo yang disumbang ke
> tim SBY, jelas Sekjen Jaringan
> Nusantara ini. 
> 


Kembali orang ini menyalahkan besarnya dana tapi tidak menyangkal adanya aliran 
dana itu sendiri.  Kalo besar angkanya saja yang berbeda sedikit, mana bisa 
dijadikan alasan bahwa tuduhan itu tidak berdasar???  stupid...........!!!

> Menurut Andi, GJO sama sekali tidak
> mengerti fungsi PSO dalam BUMN.
> GJA dinilainya juga tidak mengerti
> mekanisme dan waktu pencairan PSO. 
> 

Lalu apakah karena GJO tidak mengerti fungsi PSO dalam BUMN, kemudian bisa 
dijadikan dasar bahwa tulisan GJO secara keseluruhan yang membongkar gurita 
korupsi cikeas ini bisa dinilai sebagai tidak benar???

Lhaaa....  kita sama2 saksikan sekarang ini khan kasus penyidikan bank Century 
sudah di-acak2 oleh tangan2 gurita.

Membebaskan Bibit-Chamsah untuk dibarter dengan pembebasan kasus bank Century 
jelas merupakan cara2 kasar yang dilakukan SBY.  Akibatnya penyidikan kasus 
bank Century juga akhirnya akan dibebaskan juga.

Ny. Muslim binti Muskitawati.






Kirim email ke