Sejak kapan pemerintah peduli soal mutu? Bukan yang dikejar selalu
jumlah & rasio? Beri izin pembukaan FK, FKG, FF, akper, akbid, dst
saja begitu 'obral' tanpa pernah peduli mutunya.
SDM bermutu nggak bisa datang dengan 'gratis', sekolahnya harus
bermutu, ketika lulus mereka pun harus dapat fasilitas yang 'bermutu'
supaya betah. Tanpa pemerataan pembangunan, maka SDM berkualitas hanya
akan ada di pusat-pusat pembangunan, atau mungkin malah dibajak oleh
negara lain.
---

http://www.beritasatu.com/kesehatan/137382-daerah-tertinggal-kekurangan-sdm-berkualitas-bidang-kesehatan.html
Daerah Tertinggal Kekurangan SDM Berkualitas Bidang Kesehatan

Pemberlakuan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mulai
diberlakukan pada 1 Januari 2014 belum didukung ketersediaan sumber
daya manusia (SDM) berkualitas.
Sampai saat ini banyak daerah tertinggal yang belum dapat memenuhi
persyaratan mengenai kebutuhan sumber daya pelaksana (provider),
khususnya di bidang kesehatan.
”Penerapan SJSN bidang kesehatan mulai tahun depan berpotensi
terhambat karena masih kurangnya tenaga medis dan fasilitas kesehatan,
terutama di daerah tertinggal,” kata Asisten Deputi Urusan Sumber Daya
Kesehatan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Hanibal
Hamidi di Jakarta, Selasa (10/9).
Dia mengatakan, SJSN adalah sebuah sistem jaminan sosial yang
ditetapkan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
Jaminan sosial ini adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang
diselenggarakan oleh negara melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) untuk menjamin masyarakat memenuhi kebutuhan hidup dasar yang
layak, sebagaimana tertuang pada Deklarasi PBB tentang HAM Tahun 1948
dan Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952. Salah satunya adalah program
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditujukan untuk memberikan manfaat
pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Hanibal mengatakan, jika diasumsikan ada sekitar 86 juta penduduk yang
tercatat sebagai penerima layanan SJSN bidang kesehatan, 10 juta di
antaranya rakyat di daerah tertinggal.
Lebih lanjut dikatakan, untuk memenuhi syarat SJSN harus tersedia
dokter Puskesmas dan bidan desa yang bekualitas di setiap desa.
"Faktanya, sekitar 50 persen daerah tidak memiliki dokter Puskesmas.
Bahkan, hanya 30 persen desa yang memiliki bidan desa," katanya.
Dia mengatakan, permasalahan utama yang dihadapi daerah tertinggal
adalah jumlah cakupan pelayanan kesehatan berkualitas yang rendah.
Keadaan ini terjadi akibat ketersediaan pelayanan kesehatan yang tidak
proporsional antara beban kerja bagi daerah tertinghal dan tingkat
keterjangkauan masyarakat.
Berdasarkan data Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, dari 183
kabupaten daerah tertinggal yang ada, dua per tiga di antaranya berada
di Kawasan Timur Indonesia.
Sementara itu, sebanyak 27 kabupaten daerah perbatasan dan 67 dari 92
pulau terdepan termasuk kategori daerah tertinggal.
"Diperlukan komitmen dan kebijakan yang dapat meningkatkan motivasi
petugas kesehatan, sekaligus pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan
kesehatan berbasis perdesaan di daerah tertinghal," katanya.
Hanibal mengatakan, untuk mempercepat terwujudnya pelayanan kesehatan
ydi daerah tertinggal, Kementerian PDT telah menerbitkan Peraturan
Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Pembangunan Perdesaan Sehat yang pencanangannya telah dilaksanakan
pada tanggal 20 Desember 2012 Di Desa Entikong, Kabupaten Perbatasan
Sanggau, Kalimantan Barat.


------------------------------------

Archives terdapat di http://www.yahoogroups.com/group/desentralisasi-kesehatan
Situs web terkait http://www.desentralisasi-kesehatan.net


Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/desentralisasi-kesehatan/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/desentralisasi-kesehatan/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    desentralisasi-kesehatan-dig...@yahoogroups.com 
    desentralisasi-kesehatan-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    desentralisasi-kesehatan-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://info.yahoo.com/legal/us/yahoo/utos/terms/

Kirim email ke