Sejak kapan pemerintah peduli soal mutu? Bukan yang dikejar selalu jumlah & rasio? Beri izin pembukaan FK, FKG, FF, akper, akbid, dst saja begitu 'obral' tanpa pernah peduli mutunya. SDM bermutu nggak bisa datang dengan 'gratis', sekolahnya harus bermutu, ketika lulus mereka pun harus dapat fasilitas yang 'bermutu' supaya betah. Tanpa pemerataan pembangunan, maka SDM berkualitas hanya akan ada di pusat-pusat pembangunan, atau mungkin malah dibajak oleh negara lain. ---
http://www.beritasatu.com/kesehatan/137382-daerah-tertinggal-kekurangan-sdm-berkualitas-bidang-kesehatan.html Daerah Tertinggal Kekurangan SDM Berkualitas Bidang Kesehatan Pemberlakuan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2014 belum didukung ketersediaan sumber daya manusia (SDM) berkualitas. Sampai saat ini banyak daerah tertinggal yang belum dapat memenuhi persyaratan mengenai kebutuhan sumber daya pelaksana (provider), khususnya di bidang kesehatan. ”Penerapan SJSN bidang kesehatan mulai tahun depan berpotensi terhambat karena masih kurangnya tenaga medis dan fasilitas kesehatan, terutama di daerah tertinggal,” kata Asisten Deputi Urusan Sumber Daya Kesehatan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Hanibal Hamidi di Jakarta, Selasa (10/9). Dia mengatakan, SJSN adalah sebuah sistem jaminan sosial yang ditetapkan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Jaminan sosial ini adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk menjamin masyarakat memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana tertuang pada Deklarasi PBB tentang HAM Tahun 1948 dan Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952. Salah satunya adalah program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ditujukan untuk memberikan manfaat pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Hanibal mengatakan, jika diasumsikan ada sekitar 86 juta penduduk yang tercatat sebagai penerima layanan SJSN bidang kesehatan, 10 juta di antaranya rakyat di daerah tertinggal. Lebih lanjut dikatakan, untuk memenuhi syarat SJSN harus tersedia dokter Puskesmas dan bidan desa yang bekualitas di setiap desa. "Faktanya, sekitar 50 persen daerah tidak memiliki dokter Puskesmas. Bahkan, hanya 30 persen desa yang memiliki bidan desa," katanya. Dia mengatakan, permasalahan utama yang dihadapi daerah tertinggal adalah jumlah cakupan pelayanan kesehatan berkualitas yang rendah. Keadaan ini terjadi akibat ketersediaan pelayanan kesehatan yang tidak proporsional antara beban kerja bagi daerah tertinghal dan tingkat keterjangkauan masyarakat. Berdasarkan data Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, dari 183 kabupaten daerah tertinggal yang ada, dua per tiga di antaranya berada di Kawasan Timur Indonesia. Sementara itu, sebanyak 27 kabupaten daerah perbatasan dan 67 dari 92 pulau terdepan termasuk kategori daerah tertinggal. "Diperlukan komitmen dan kebijakan yang dapat meningkatkan motivasi petugas kesehatan, sekaligus pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan kesehatan berbasis perdesaan di daerah tertinghal," katanya. Hanibal mengatakan, untuk mempercepat terwujudnya pelayanan kesehatan ydi daerah tertinggal, Kementerian PDT telah menerbitkan Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembangunan Perdesaan Sehat yang pencanangannya telah dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2012 Di Desa Entikong, Kabupaten Perbatasan Sanggau, Kalimantan Barat. ------------------------------------ Archives terdapat di http://www.yahoogroups.com/group/desentralisasi-kesehatan Situs web terkait http://www.desentralisasi-kesehatan.net Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/desentralisasi-kesehatan/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/desentralisasi-kesehatan/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: desentralisasi-kesehatan-dig...@yahoogroups.com desentralisasi-kesehatan-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: desentralisasi-kesehatan-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://info.yahoo.com/legal/us/yahoo/utos/terms/