http://health.kompas.com/read/2013/09/30/0700588/Sejumlah.Menteri.Tolak.Ratifikasi.FCTC?
Sejumlah Menteri Tolak Ratifikasi FCTC

Proses ratifikasi kerangka acuan pengendalian tembakau di Indonesia
masih jauh. Penolakan dari sejumlah kementerian dan organisasi
masyarakat masih terjadi. Namun, ratifikasi diperlukan untuk menjamin
kesehatan masyarakat dari penyakit akibat paparan asap rokok.
”Indonesia sedang menuju ke ratifikasi Framework Convention on Tobacco
Control (FCTC) meski belum dalam waktu dekat,” kata Menteri Kesehatan
Nafsiah Mboi, Sabtu (28/9) di Jakarta.
Ia mengungkapkan, proses ratifikasi ini tidak mudah. Sebagian
kementerian dan lembaga swadaya masyarakat menyatakan, proses
ratifikasi akan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Di
antaranya, menurunkan pendapatan cukai, meningkatkan pengangguran
terutama pekerja industri rokok, merugikan petani tembakau dan
cengkeh, serta sejumlah dampak lainnya.
”Surat tersebut ada yang ditujukan kepada Presiden (dan juga
diteruskan ke Menkes), juga ke saya langsung. Saya sudah menulis
jawaban,” kata Nafsiah.
Beberapa surat keberatan dari kementerian itu berasal dari Menteri
Perindustrian, Menteri Perdagangan, serta Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi. Adapun surat keberatan dari organisasi antara lain dari
Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan
Minuman, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia, Forum Komunikasi
Pekerja/Buruh Rokok Tembakau Indonesia, Asosiasi Petani Tembakau
Indonesia, dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia. Semua surat dikirim
pada Juli 2013.
Ia mengatakan, argumen yang disampaikan di dalam surat tersebut tidak
masuk akal dan tidak berdasar data yang valid. Misalnya, Kementerian
Perindustrian mengkhawatirkan ratifikasi akan mengancam 6 juta
pekerja.
”Yang menjadi pekerja langsung itu 900.000 orang. Sisanya petani
tembakau dan cengkeh. Catatan penting, cengkeh yang digunakan untuk
bahan tambahan rokok itu cuma sedikit. Lebih banyak untuk parfum dan
sebagainya,” katanya.
Alasan pentingnya cukai rokok bagi anggaran negara, menurut dia, tidak
masuk akal. ”Dulu waktu saya masih menjadi anggota DPR (1992-1997),
benar cukai itu 30 persen dari APBN. Tetapi, kondisi sekarang sudah
tak masuk akal. Kontribusi cukai rokok hanya Rp 100 triliun, sedangkan
APBN kita mencapai Rp 1.500 triliun,” paparnya.

Sudah mengkhawatirkan
Rob Moodie, profesor kesehatan masyarakat di Melbourne School of
Population Health Australia, mengatakan, kondisi pengendalian tembakau
di Indonesia sudah mengkhawatirkan. Ia melihatnya dari sisi
peningkatan prevalensi jumlah perokok anak dari 24,2 persen (2001)
menjadi 37,3 persen saat ini.
”Masa depan mereka nanti tidak akan produktif karena berbagai penyakit
yang mengancam serta kematian prematur,” katanya.
Kecenderungan tersebut juga diperkuat dengan data berbagai penyakit
akibat paparan asap rokok, seperti stroke dan serangan jantung, yang
telah menghinggapi penduduk usia 30 tahunan.
Peningkatan itu antara lain karena ”cuci otak” dari berbagai iklan di
berbagai tempat/media serta sponsor di berbagai ajang olahraga,
budaya, dan pendidikan. Iklan yang seolah mengatakan merokok adalah
”laki-laki”, gaul, dan ”berkelas” membuat masyarakat mengesampingkan
bahaya rokok bagi perokok dan orang di sekitarnya.
Melalui FCTC, negara-negara di dunia merumuskan cara atau mekanisme
yang tepat untuk mengendalikan konsumsi tembakau. Salah satunya,
pengaturan/pembatasan/penghentian iklan/sponsorship rokok.


------------------------------------

Archives terdapat di http://www.yahoogroups.com/group/desentralisasi-kesehatan
Situs web terkait http://www.desentralisasi-kesehatan.net


Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/desentralisasi-kesehatan/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/desentralisasi-kesehatan/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    desentralisasi-kesehatan-dig...@yahoogroups.com 
    desentralisasi-kesehatan-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    desentralisasi-kesehatan-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://info.yahoo.com/legal/us/yahoo/utos/terms/

Kirim email ke