Ingin saya kembali ke al-Mushaf.
Saya anggap, mengingat bahwa statement saya tentang al-Mushaf
tidak ada yang membantah dengan meyakinkan (dan memang susah sih
untuk dibantah), maka saya teruskan usul saya untuk membaca
al-Mushaf itu Quran itu dengan approach historis dan
anthropologis.
Artinya: kita ingat bahwa al-Mushaf itu disusun dibawah kalifah
Usman (644-656) di Timur Tengah.
Jadi, aturan-aturan yang ada di al-Mushaf itu kudu dianggap
sebagai aturan yang berlaku di Timur-Tengah di abad ke VII
Masehi dan tidak berlaku di Indonesia tahun 2000.
Kalau orang-orang Arab mau menganggap aturan yang ada di
al-Mushaf itu masih berlaku buat mereka, maka itu adalah urusan
mereka dan urusan orang Arab ini bukanlah argumen buat orang
Indonesia untuk ikut-ikut menurutkan anggapan orang Arab itu.