Ingin saya kembali ke al-Mushaf. 

    Saya anggap, mengingat bahwa statement saya tentang al-Mushaf
    tidak ada yang membantah dengan meyakinkan (dan memang susah sih
    untuk dibantah), maka saya teruskan usul saya untuk membaca
    al-Mushaf itu Quran itu dengan approach historis dan
    anthropologis. 

    Artinya: kita ingat bahwa al-Mushaf itu disusun dibawah kalifah
    Usman (644-656) di Timur Tengah.

    Jadi, aturan-aturan yang ada di al-Mushaf itu kudu dianggap
    sebagai aturan  yang berlaku di Timur-Tengah di abad ke VII
    Masehi dan tidak berlaku di Indonesia tahun 2000.

    Kalau orang-orang Arab mau menganggap aturan yang ada di
    al-Mushaf  itu masih berlaku buat mereka, maka itu adalah urusan
    mereka dan urusan orang Arab ini bukanlah argumen buat orang
    Indonesia untuk ikut-ikut menurutkan anggapan orang Arab itu. 


Kirim email ke