Bapak/Ibu Ekonom yang terhormat, bagaimana ini? :-( Ini kan salah satu biang kerok beban APBN kita sejak reformasi kemarin?
CMIIW.. Wassalam, Irwan.K -------------- *RIAU POS Senin 25 Desember 2006 * ** ** * * *Uang Negara Rp3,2 Triliun Terancam Tak Kembali * ** *JAKARTA (RP)- Ekonom mengkritik keras mekanisme penyelesaian utang BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) dengan menagih utang para obligor melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Langkah itu dinilai tidak efektif dan uang negara Rp3,2 triliun pun terancam tidak bisa kembali. Ekonom Indef (Institute for Development of Economics and Finance) Aviliani mengatakan, letak permasalahan adalah tempat aset yang sebagian besar berada di luar negeri. "Menyita harta, kalau di dalam, dari dulu sudah disita. Persoalannya, aset itu nggak ada di dalam negeri. Kita kan tidak bisa menyita di negara lain," ungkapnya. Tak mudah menyita aset di luar negeri. Meskipun selama tiga tahun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah melakukan banyak terobosan, tetap saja hasilnya tidak maksimal. Apalagi beberapa negara terutama Singapura yang menjadi transit dana para obligor nakal justru memberikan proteksi kepada mereka. Aviliani mengatakan, tidak mudah menyelesaikan masalah BLBI itu. Misalnya para obligor dijerat secara hukum, belum tentu dananya bisa kembali. Sebab, diperlukan izin dari negara tempat menyimpan uang yang dikemplang para obligor BLBI itu. ''Ini rumit. Kita selalu setengah-setengah dan tidak menyelesaikan kasus BLBI secara tuntas. Perkara dibuka, di-SP3, kemudian dibuka lagi. Yang terjadi justru ada pemerasan kalau tidak diselesaikan secara keseluruhan," tambahnya. Pemerasan tersebut bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang berjanji mengamankan para obligor dengan syarat memberikan sejumlah dana kepada mereka. Untuk menyelesaikan masalah BLBI sekaligus memperbaiki kondisi perekonomian negara, pemerintah ditantang untuk berani mengeluarkan kebijakan cut off secara hukum. "Yang penting dana masuk dan perekonomian kembali berjalan. Masa lalu toh tidak bisa diapa-apakan," tambahnya. Alasan yang bisa dipakai adalah sistem ekonomi negara yang ambruk pascakrisis moneter di Indonesia yang menjadikan sebagian para obligor urung melunasi utangnya. "Kalau memang ada unsur kejahatan, itu masalah lain," tambahnya. Uang pengembalian BLBI tersebut bisa dilakukan untuk menggerakan roda perekonomian yang relatif stagnan. "Tidak seperti sekarang, kita harus ngemis-ngemis untuk mendapatkan investasi," tambah Aviliani. Setelah uang masuk, pemerintah juga harus memperbaiki sistem perbankan. "Kesalahan masa lalu kan tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menfasilitasi para obligor," tambahnya. Sementara itu, Lydia Muchtar, salah seorang debitor BLBI dari Bank Tamara, mengaku bergembira karena pemerintah memberikan berbagai fasilitas dalam penyelesaian utang. Termasuk, penagihan kepada para debitor melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). ''Ya, kami berharap (mekanisme) itu dapat mempercepat penyelesaian kewajiban BLBI,'' kata Lydia saat dihubungi dari Jakarta. Selama penyelesaian kewajiban BLBI, Lydia berada di Singapura dan menyerahkan penyelesaian melalui pengacaranya, Marten Pongrekun. Selebihnya, Lydia menolak berkomentar terkait agenda penyelesaian kewajiban BLBI-nya di Depkeu. ''Saya nggak dapat menjelaskan lagi, silakan tanya ke pengacara saya,'' kata Lydia. Marten Pongrekun hingga berita ini ditulis belum dapat dihubungi. Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan keringanan dalam penyelesaian kewajiban delapan debitor BLBI. Yakni, menyerahkan penagihan kewajiban mereka melalui PUPN. Ini dilakukan jika para debitor yang mendapatkan fasilitas deponering (pengabaian perkara hukum) belum membayar kewajiban hingga deadline 31 Desember 2006. Kejaksaan dan kepolisian akan tetap mengkaji proses pidananya. "Keputusannya akan ditagih terus oleh negara. Kalau perlu dengan PUPN. Sedangkan kejaksaan dan kepolisian tetap akan mengkaji aspek pidananya," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh usai rapat Tim PKPS di Kantor Pusat Depkeu, beberapa waktu lalu. Dia menegaskan beberapa obligor telah diperiksa dan tetap harus menyelesaikan kewajiban sesuai pola yang disepakati .(ein/agm/jpnn)* [Non-text portions of this message have been removed] Ingin bergabung ke milis ekonomi-nasional? Kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-nasional/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/