Kamis, 19 Juni 2008
Ekonomi dan Bisnis Kasus Kartel SMS
Enam Operator Bersalah

*JAKARTA *- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis bersalah enam
dari sembilan operator telekomunikasi terkait dengan kasus kartel harga
pesan pendek atau *short message service* (SMS). Tim pemeriksa KPPU
menemukan adanya perjanjian tertulis soal harga SMS antaroperator (*offnet*)
dalam perjanjian kerja sama interkoneksi.

Ketua Majelis Komisi Dedie S. Martadisastra mengatakan PT Exelcomindo
Pratama Tbk (XL), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Telekomunikasi
Indonesia Tbk (Telkom), PT Bakrie Telecom, PT Mobile-8 Telecom Tbk, dan PT
Smart Telekom terbukti melakukan perjanjian penetapan harga selama
2004-2007.

Hasil pemeriksaan menunjukkan XL dan Telkomsel mengaku tak berniat membentuk
kartel. Perjanjian dilakukan dua operator besar itu hanya untuk menghindari
*spamming* oleh operator-operator baru. Tapi Dedie menilai tidak seharusnya
kekhawatiran itu dituangkan dalam bentuk perjanjian yang mencantumkan
klausul penetapan harga.

Begitu pula dengan alasan Bakrie Telecom, Mobile-8, dan Smart, yang
menyatakan sebagai pemain baru berada pada posisi tawar yang lemah sehingga
harus mengikuti klausul tarif minimum SMS dari pemain lama. "Secara formal
ataupun materiil, perjanjian harga telah dibentuk oleh mereka," ujar Dedie
di Jakarta kemarin.

KPPU mulai memeriksa kasus ini sejak November 2007 dan pemeriksaan lanjutan
dilakukan pada Maret 2008. Selain enam operator yang divonis bersalah,
pemeriksaan dilakukan terhadap PT Indosat Tbk, PT Hutchison CP
Telecommunication, dan PT Natrindo Telepon Seluler. Tapi ketiganya diputus
tak bersalah dalam putusan ini.

Kasus ini bermula dari laporan adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang
Antimonopoli. Berawal dari tarif SMS tak kunjung beranjak dari Rp 250-350
per SMS sejak 2001. Padahal formulasi Badan Regulasi Telekomunikasi
Indonesia (BRTI) hanya menghasilkan harga Rp 75 per SMS.

Dedie mengungkapkan, pelanggaran kartel oleh enam operator itu secara
faktual merugikan konsumen. Selain kerugian berbentuk hilangnya kesempatan
memperoleh harga SMS yang lebih rendah, KPPU menghasilkan perhitungan
kerugian konsumen senilai Rp 2,87 triliun selama periode kartel berlangsung.


Atas dasar pelanggaran berat itu, kata dia, XL dan Telkomsel didenda
masing-masing Rp 25 miliar. Sebab, keduanya operator aktif yang
mendisiplinkan anggota kartel dan operator yang paling diuntungkan.
Sedangkan Telkom, yang dituding tidak kooperatif, didenda Rp 18 miliar.
Adapun Bakrie Telecom wajib setor Rp 4 miliar dan Mobile-8 Rp 5 miliar.
"Smart tak didenda karena *new entrant* paling akhir yang masuk ke pasar
sehingga memiliki posisi tawar paling lemah," ucapnya.

Kuasa hukum PT Exelcomindo Pratama Tbk, Stafanus Haryanto, enggan
berkomentar soal hasil putusan itu. "Kami akan lapor ke klien terlebih dulu
untuk menentukan sikap," ujarnya. Adapun kuasa hukum Telkomsel, Ignatius
Andy, berkeras tarif SMS kliennya merupakan harga pasar yang wajar. Walau
begitu, dia belum bisa memastikan sikap atas putusan KPPU. "Tak tertutup
kemungkinan kami akan banding," katanya.*Agoeng Wijaya*

*Tabel Perhitungan Kerugian Konsumen Berdasarkan Proporsi Pangsa Pasar
Operator Pelaku (Miliar Rupiah)*

  Tahun Telkomsel XL Mobile-8 Telkom Bakrie Smart Total 2004 311,8 52,4 2,6
12,2 5,8 - 385,8 2005 446,3 62,4 10,2 30,6 7,8 - 557,4 2006 615,5 93,7 15,9
59,3 17,5 - 801,9 2007 819,4 136,4 23,6 71,2 31,8 0,1 1.082,5 Total 2.193,1
|346,0 52,3 173,3 62,9 0,1 2.827,7

*sumber:* Komisi Pengawas Persaingan Usaha

sumber : koran tempo


-- 
**********************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya
http://reportermilist.multiply.com/
************************************


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke