~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Informasikan Situasi Lingkungan Anda
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Eskol Netters
Salam Sejahtera,
Pada Rabu, 8 Mei 2002 yang lalu, Ijin ibadah
yang dimiliki oleh GKI Jl. Ikan Layur I/17 Blimbing, Malang dicabut oleh kanwil
Depag Jatim. Pencabutan ijin ibadah gereja yang telah memiliki IMB ini diperkuat
lagi oleh surat dari Menteri Agama, pada 12 Juli 2002.
Pencabutan ijin ibadah ini dikarenakan adanya
gugatan dari warga tertentu yang tidak menghendaki adanya gereja yang
sudah berdiri sejak tahun 1976. Gugatan itu sendiri sebenarnya masih dalam
proses banding di PTUN.
Sementara itu, Senin, 15 Juli 2002, 4 (empat)
buah gereja, yaitu GPdI, GKPI, GBI Bethany dan Gereja Baptis yang berada
disektor Paladio daerah Industri dan perumahan Babeka, Cikarang Baru, Kab.
Bekasi telah disegel/ditutup oleh Polisi Pamong Praja atas perintah Bupati Kab.
Bekasi. Penyegelan/penutupan ini juga berkaitan dengan adanya desakan dari
kelompok tertentu yang tidak menghendaki adanya gereja di wilayah Cikarang Baru,
Bekasi.
Demikian informasi awal mengenai penutupan beberapa
gereja yang dapat kami laporkan.
Tetaplah berdoa,
Eskol-Net
|