~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Informasikan Situasi Lingkungan Anda
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Eskol Netters
 
Salam Sejahtera,
 
Pada Rabu, 8 Mei 2002 yang lalu, Ijin ibadah yang dimiliki oleh GKI Jl. Ikan Layur I/17 Blimbing, Malang dicabut oleh kanwil Depag Jatim. Pencabutan ijin ibadah gereja yang telah memiliki IMB ini diperkuat lagi oleh surat dari Menteri Agama,  pada 12 Juli 2002.
Pencabutan ijin ibadah ini dikarenakan adanya gugatan dari warga tertentu yang tidak menghendaki adanya gereja yang sudah berdiri sejak tahun 1976. Gugatan itu sendiri sebenarnya masih dalam proses banding di PTUN.
 
Sementara itu, Senin, 15 Juli 2002, 4 (empat) buah gereja, yaitu GPdI, GKPI, GBI Bethany dan Gereja Baptis yang berada disektor Paladio daerah Industri dan perumahan Babeka, Cikarang Baru, Kab. Bekasi telah disegel/ditutup oleh Polisi Pamong Praja atas perintah Bupati Kab. Bekasi. Penyegelan/penutupan ini juga berkaitan dengan adanya desakan dari kelompok tertentu yang tidak menghendaki adanya gereja di wilayah Cikarang Baru, Bekasi.
 
Demikian informasi awal mengenai penutupan beberapa gereja yang dapat kami laporkan.
 
Tetaplah berdoa,
Eskol-Net
 

Kirim email ke