~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Informasikan Situasi Lingkungan Anda
[EMAIL PROTECTED]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Eskol Netters yang terkasih

Salam Sejahtera,
Berikut kami sampaikan Kronologis Penyegelan 4 (empat) Gereja di Cikarang
Baru seperti yang kami informasikan beberapa waktu lalu. Mohon tetap dukung
dalam doa. Tuhan memberkati.

Salam dan doa,
Redaksi Eskol-Net
==============
KRONOLOGIS PENYEGELAN TERHADAP 4 (EMPAT) GEREJA DI WILAYAH CIKARANG BARU,
BEKASI

13 September 2001    : Terjadi penyerangan terhadap beberapa Gereja di Jl.
Beruang dan Panda

11 Nopember 2001    : Terjadi penyerangan terhadap Gereja Bethany di Ruko
Anggrek

30 September 2001    : DPC Front Hizbullah Bekasi, melalui surat no.
005/DPC-FH/LA/IX/2001, meminta konfirmasi kepada Direksi PT. Jababeka
Insfrastruktur  mengenai rencana penutupan semua tempat peribadatan umat
Kristen dan Katholik di seluruh wilayah Cikarang Baru.

5 Oktober 2001    : Kepala Desa Mekar Mukti, melalui surat
no.140/14/Pem/2001, menyampaikan pemberitahuan yang ditujukan kepada
Pimpinan Gereja agar tidak melaksanakan peribadatan yang telah rutin
dilaksanakan setiap hari Minggu dengan alasan keamanan.

8 Oktober 2001    : Pertemuan hamba-hamba Tuhan di Graha Bethany Lippo
Cikarang (pk 21.00 s/d 01.30 wib) membahas tentang kejadian di Ruko Anggrek
Cikarang Baru dan tindak lanjutnya.

10 Oktober 2001    : Pertemuan di Menara Batavia Jakarta dengan pihak GBC -
Kesimpulan pihak GBC memberikan jaminan keamanan untuk tetap beribadah.

14 Desember 2001    : Pertemuan di Jl. Puspa III No. 18 membahas tentang
tawaran dari GBC untuk memakai 4 rumah di Sektor Paladio - Hasilnya
wakil-wakil Gereja sepakat untuk menerima tawaran tersebut. Dan ditunjuklah
4 orang sebagai wakil dari Gereja-gereja yang ada, yaitu : 1. Pdt. D.A.
Sutrisna dari GBI Bethany, 2. Pdt. F. Marpaung dari GpdI, 3. Pnt. Siregar
dari GKPI, 4. Pdt. Abdul Amin Khohar dari Gereja Baptis.

19 Desember 2001    : Perhimpunan Gereja-Gereja Cikarang Baru mengirimkan
surat kepada Ketua RT 15/RW 07/Dusun II Perumahan Cikarang Baru tentang
rencana pemakaian Sektor Paladio sebagai sarana ibadah.

Kemudian Perhimpunan Gereja-Gereja Cikarang Baru ada rencana akan bertemu
dengan pihak GBC untuk menandatangani persetujuan pemakaian Sektor Paladio
sebagai sarana Ibadah pada tanggal 27 Desember 2001.

24 Desember 2001    : Camat Lemahabang melalui surat No. 005/465/UM
menyampaikan undangan pertemuan kepada Pdt. F. Marpaung yang akan diadakan
pada tanggal 27 Desember 2002, mengenai Pengamanan Natal dan Tahun Baru.
(Ternyata pertemuan tersebut diarahkan menjadi kesepakatan bersama)

27 Desember 2002    : Pertemuan diadakan di Golf Cikarang Baru pk. 13.00
WIB. Adapun hasil pertemuan sebagai berikut:

Session pertama, pengarahan dari pihak  Muspika yang intinya : melihat
situasi yang sedang terjadi saat ini diharap pimpinan Gereja dapat bertindak
bijaksana dalam hal melaksanakan Ibadah.

Session kedua, bertemu dengan tokoh-tokoh Masyarakat dan Alim Ulama
(termasuk Front Hizbullah). Dalam pertemuan ini pihak Muslim mengajukan
keberatan terhadap kehadiran Ibadah Umat Kristiani di Kecamatan Lemahabang
dan sekitarnya dengan alasan : 1. Tempat ibadah yang dipakai bukan tempat
ibadah yang legal (ruko dan rumah). 2. Umat Kristiani melakukan
Kristenisasi.

Wakil umat Kristiani mengajukan permohonan agar diberi kesempatan untuk
beribadah. Pihak Muslim akhirnya memberi ijin, tapi dengan catatan selama 6
(enam) bulan pihak umat Kristiani segera mengurus Izin Pembangunan Gereja.
Maka diadakan kesepakatan bersama tanggal 27 Desember 2001, dimana konsep
surat tersebut di buat oleh Muspika (terlampir).

Terhitung tanggal 27 Desember 2002 umat Kristiani beribadah di Sektor
Paladio, Cikarang Baru.

Langkah selanjutnya umat Kristiani melalui Perhimpunan Gereja-Gereja di
Cikarang Baru menghubungi pihak pengembang untuk mendapatkan lahan dan
sarana ibadah.

15 Januari 2002    : Rapat bersama Perhimpunan Gereja-Gereja di Cikarang
Baru yang dihadiri pula oleh Kapolsek, bertempat di Kantor Pemasaran Graha
Buana Cikarang Baru. Adapun agenda rapat adalah :
1. Review pertemuan tanggal 27 Desember 2001
2. Tempat Ibadah sementara di Paladio
3. Rencana tempat ibadah permanen.
4. Warnasari.

12 Pebruari 2002    : Pihak GBC menawarkan tanah untuk Gereja di Desa
Simpangan, tetapi ditolak oleh Kepala Desa setempat.

10 Juni 2002    : Wakil-wakil ormas Islam Bekasi mengajukan surat pernyataan
sikap kepada Camat Cikarang Timur yang isinya :
1. Tidak akan memperpanjang rekomendasi atas kesepakatan kami tersebut yang
akan jatuh tempo pada 25 Juni 2002 mendatang.

2. Dengan tidak memperpanjang rekomendasi kami tersebut, pada saat jatuh
tempo nanti, seluruh isi kesepakatan terdahulu yang ditandatangani pada 27
Desember 2001 itu, menjadi tidak berlaku lagi alias batal.

3. Hal-hal yang mungkin terjadi sesudah itu, berupa pelanggaran dari pihak
Kristiani untuk tetap bertahan menjadikan ruko/lingkungan perumahan sebagai
tempat ibadah illegal di wilayah Cikarang adalah sepenuhnya atas resiko
mereka sendiri, dan lepas dari tanggung jawab kami.

25 Juni 2002   : Kepala Kantor Polisi Pamong Praja Bekasi melalui surat No.
300/328/Pol. PP/VI/2002, menyampaikan undangan berkaitan dengan berakhirnya
masa persetujuan penggunaan tempat kebaktian sesuai dengan kesepakatan
bersama tanggal 27 Desember 2001.

27 Juni 2002   : Perhimpunan Gereja-Gereja Cikarang Baru melalui surat No.
021/PG-CKB/VI/2002, mengajukan permohonan agar diberikan ijin untuk dapat
beribadah di rumah contoh sektor Paladio Cikarang Baru kepada Bupati Kepala
Daerah Tingkat II Bekasi.

27 Juni 2002   : Perhimpunan Gereja-Gereja Cikarang Baru melalui surat No.
022/PG-CKB/VI/2002 mengajukan permohonan bantuan pengamanan dalam
melaksanakan ibadah/kebaktian setiap Minggu di wilayah Paladio, Cikarang
Baru kepada Kapolsek Lemahabang.

28 Juni 2002   : Atas nama Bupati Bekasi, Sekretaris Daerah  melalui surat
No. 300/975/ Kesbang.Linmas, menyampaikan agar Gereja-gereja yang
menandatangani kesepakatan bersama tanggal 27 Desember 2001, tidak
melaksanakan kegiatan-kegiatan kebaktian dilokasi Sektor Paladio Cikarang
Baru dan Ruko Lippo Cikarang sebagai upaya mencegah aksi rusuh.

29 Juni 2002   : Perhimpunan Gereja-Gereja Cikarang Baru melalui surat No.
023/PG-CKB/VI/2002, mengajukan permohonan untuk mendapatkan kesempatan
melaksanakan ibdah bagi umat Kristiani di Cikarang Baru, kepada Bupati
Kepala Daerah Tingkat II Bekasi.

14 Juli  2002   : Kepala Kantor Polisi Pamong Praja atas nama Pemerintah
Kab. Bekasi melalui surat No. 300/429/POLPP/VII/2002 mengeluarkan Surat
Perintah penutupan terhadap gedung/rumah tinggal dikomplek Paladio, JABABEKA
dan pertokoan LIPPO CIKARANG yang digunakan sebagai tempat Ibadah umat
Kristiani.

18 Juli 2002    : Penyegelan terhadap 4 (empat) Gereja (GKPI, GPdI, GBI
Bethany dan Gereja Baptis) yang berlokasi di komplek Paladio, Jababeka dan
pertokoan Lippo Cikarang, oleh petugas polisi Pamong Praja Kab. Bekasi.
(doc/fkki)




Kirim email ke