~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Informasikan Situasi Lingkungan Anda [EMAIL PROTECTED] ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Eskol Netters yang terkasih
Salam Sejahtera, Berikut kami sampaikan Kronologis Penyegelan 4 (empat) Gereja di Cikarang Baru seperti yang kami informasikan beberapa waktu lalu. Mohon tetap dukung dalam doa. Tuhan memberkati. Salam dan doa, Redaksi Eskol-Net ============== KRONOLOGIS PENYEGELAN TERHADAP 4 (EMPAT) GEREJA DI WILAYAH CIKARANG BARU, BEKASI 13 September 2001 : Terjadi penyerangan terhadap beberapa Gereja di Jl. Beruang dan Panda 11 Nopember 2001 : Terjadi penyerangan terhadap Gereja Bethany di Ruko Anggrek 30 September 2001 : DPC Front Hizbullah Bekasi, melalui surat no. 005/DPC-FH/LA/IX/2001, meminta konfirmasi kepada Direksi PT. Jababeka Insfrastruktur mengenai rencana penutupan semua tempat peribadatan umat Kristen dan Katholik di seluruh wilayah Cikarang Baru. 5 Oktober 2001 : Kepala Desa Mekar Mukti, melalui surat no.140/14/Pem/2001, menyampaikan pemberitahuan yang ditujukan kepada Pimpinan Gereja agar tidak melaksanakan peribadatan yang telah rutin dilaksanakan setiap hari Minggu dengan alasan keamanan. 8 Oktober 2001 : Pertemuan hamba-hamba Tuhan di Graha Bethany Lippo Cikarang (pk 21.00 s/d 01.30 wib) membahas tentang kejadian di Ruko Anggrek Cikarang Baru dan tindak lanjutnya. 10 Oktober 2001 : Pertemuan di Menara Batavia Jakarta dengan pihak GBC - Kesimpulan pihak GBC memberikan jaminan keamanan untuk tetap beribadah. 14 Desember 2001 : Pertemuan di Jl. Puspa III No. 18 membahas tentang tawaran dari GBC untuk memakai 4 rumah di Sektor Paladio - Hasilnya wakil-wakil Gereja sepakat untuk menerima tawaran tersebut. Dan ditunjuklah 4 orang sebagai wakil dari Gereja-gereja yang ada, yaitu : 1. Pdt. D.A. Sutrisna dari GBI Bethany, 2. Pdt. F. Marpaung dari GpdI, 3. Pnt. Siregar dari GKPI, 4. Pdt. Abdul Amin Khohar dari Gereja Baptis. 19 Desember 2001 : Perhimpunan Gereja-Gereja Cikarang Baru mengirimkan surat kepada Ketua RT 15/RW 07/Dusun II Perumahan Cikarang Baru tentang rencana pemakaian Sektor Paladio sebagai sarana ibadah. Kemudian Perhimpunan Gereja-Gereja Cikarang Baru ada rencana akan bertemu dengan pihak GBC untuk menandatangani persetujuan pemakaian Sektor Paladio sebagai sarana Ibadah pada tanggal 27 Desember 2001. 24 Desember 2001 : Camat Lemahabang melalui surat No. 005/465/UM menyampaikan undangan pertemuan kepada Pdt. F. Marpaung yang akan diadakan pada tanggal 27 Desember 2002, mengenai Pengamanan Natal dan Tahun Baru. (Ternyata pertemuan tersebut diarahkan menjadi kesepakatan bersama) 27 Desember 2002 : Pertemuan diadakan di Golf Cikarang Baru pk. 13.00 WIB. Adapun hasil pertemuan sebagai berikut: Session pertama, pengarahan dari pihak Muspika yang intinya : melihat situasi yang sedang terjadi saat ini diharap pimpinan Gereja dapat bertindak bijaksana dalam hal melaksanakan Ibadah. Session kedua, bertemu dengan tokoh-tokoh Masyarakat dan Alim Ulama (termasuk Front Hizbullah). Dalam pertemuan ini pihak Muslim mengajukan keberatan terhadap kehadiran Ibadah Umat Kristiani di Kecamatan Lemahabang dan sekitarnya dengan alasan : 1. Tempat ibadah yang dipakai bukan tempat ibadah yang legal (ruko dan rumah). 2. Umat Kristiani melakukan Kristenisasi. Wakil umat Kristiani mengajukan permohonan agar diberi kesempatan untuk beribadah. Pihak Muslim akhirnya memberi ijin, tapi dengan catatan selama 6 (enam) bulan pihak umat Kristiani segera mengurus Izin Pembangunan Gereja. Maka diadakan kesepakatan bersama tanggal 27 Desember 2001, dimana konsep surat tersebut di buat oleh Muspika (terlampir). Terhitung tanggal 27 Desember 2002 umat Kristiani beribadah di Sektor Paladio, Cikarang Baru. Langkah selanjutnya umat Kristiani melalui Perhimpunan Gereja-Gereja di Cikarang Baru menghubungi pihak pengembang untuk mendapatkan lahan dan sarana ibadah. 15 Januari 2002 : Rapat bersama Perhimpunan Gereja-Gereja di Cikarang Baru yang dihadiri pula oleh Kapolsek, bertempat di Kantor Pemasaran Graha Buana Cikarang Baru. Adapun agenda rapat adalah : 1. Review pertemuan tanggal 27 Desember 2001 2. Tempat Ibadah sementara di Paladio 3. Rencana tempat ibadah permanen. 4. Warnasari. 12 Pebruari 2002 : Pihak GBC menawarkan tanah untuk Gereja di Desa Simpangan, tetapi ditolak oleh Kepala Desa setempat. 10 Juni 2002 : Wakil-wakil ormas Islam Bekasi mengajukan surat pernyataan sikap kepada Camat Cikarang Timur yang isinya : 1. Tidak akan memperpanjang rekomendasi atas kesepakatan kami tersebut yang akan jatuh tempo pada 25 Juni 2002 mendatang. 2. Dengan tidak memperpanjang rekomendasi kami tersebut, pada saat jatuh tempo nanti, seluruh isi kesepakatan terdahulu yang ditandatangani pada 27 Desember 2001 itu, menjadi tidak berlaku lagi alias batal. 3. Hal-hal yang mungkin terjadi sesudah itu, berupa pelanggaran dari pihak Kristiani untuk tetap bertahan menjadikan ruko/lingkungan perumahan sebagai tempat ibadah illegal di wilayah Cikarang adalah sepenuhnya atas resiko mereka sendiri, dan lepas dari tanggung jawab kami. 25 Juni 2002 : Kepala Kantor Polisi Pamong Praja Bekasi melalui surat No. 300/328/Pol. PP/VI/2002, menyampaikan undangan berkaitan dengan berakhirnya masa persetujuan penggunaan tempat kebaktian sesuai dengan kesepakatan bersama tanggal 27 Desember 2001. 27 Juni 2002 : Perhimpunan Gereja-Gereja Cikarang Baru melalui surat No. 021/PG-CKB/VI/2002, mengajukan permohonan agar diberikan ijin untuk dapat beribadah di rumah contoh sektor Paladio Cikarang Baru kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bekasi. 27 Juni 2002 : Perhimpunan Gereja-Gereja Cikarang Baru melalui surat No. 022/PG-CKB/VI/2002 mengajukan permohonan bantuan pengamanan dalam melaksanakan ibadah/kebaktian setiap Minggu di wilayah Paladio, Cikarang Baru kepada Kapolsek Lemahabang. 28 Juni 2002 : Atas nama Bupati Bekasi, Sekretaris Daerah melalui surat No. 300/975/ Kesbang.Linmas, menyampaikan agar Gereja-gereja yang menandatangani kesepakatan bersama tanggal 27 Desember 2001, tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan kebaktian dilokasi Sektor Paladio Cikarang Baru dan Ruko Lippo Cikarang sebagai upaya mencegah aksi rusuh. 29 Juni 2002 : Perhimpunan Gereja-Gereja Cikarang Baru melalui surat No. 023/PG-CKB/VI/2002, mengajukan permohonan untuk mendapatkan kesempatan melaksanakan ibdah bagi umat Kristiani di Cikarang Baru, kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bekasi. 14 Juli 2002 : Kepala Kantor Polisi Pamong Praja atas nama Pemerintah Kab. Bekasi melalui surat No. 300/429/POLPP/VII/2002 mengeluarkan Surat Perintah penutupan terhadap gedung/rumah tinggal dikomplek Paladio, JABABEKA dan pertokoan LIPPO CIKARANG yang digunakan sebagai tempat Ibadah umat Kristiani. 18 Juli 2002 : Penyegelan terhadap 4 (empat) Gereja (GKPI, GPdI, GBI Bethany dan Gereja Baptis) yang berlokasi di komplek Paladio, Jababeka dan pertokoan Lippo Cikarang, oleh petugas polisi Pamong Praja Kab. Bekasi. (doc/fkki)