~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
   Layanan Informasi Aktual
        [EMAIL PROTECTED]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
PERNYATAAN SIKAP KEPRIHATINAN
Nomor: 116/Org.fkki-jb/VII/2004


Salam Sejahtera Dalam Kasih Yesus Kristus,
Dengan surat ini, kami Forum Komunikasi Kristiani Indonesia Jawa Barat mengucapkan terima kasih  atas empati Presiden Republik Indonesia dan Kapolri sehubungan dengan kasus penembakan Pdt. Susianti Tinulele pada saat ibadah Minggu sore, 18 Juli 2004 di GKST Efata Sulawesi Tengah.

Kami sangat prihatin atas penembakan Pdt. Susianti  Tinulele dan mendukung dilaksanakannya pengusutan tuntas terhadap para pelaku penembakan. Dalam hal ini Polda Sulawesi Tengah yang bertanggungjawab penuh dalam penyidikan tindak pidana penembakan tersebut, termasuk 17 kejadian yang tidak pernah selesai  diusut  sampai saat ini agar dapat diusut tuntas dan ditindak tegas sesuai proses hukum yang berlaku.

Sebagaimana telah diungkapkan pada media umum bahwa peristiwa pembunuhan tersebut sangat keji, tidak berperikemanusiaan serta menyudutkan dan menjatuhkan nilai-nilai agama di wilayah hukum Republik Indonesia. Kami juga menyesalkan tindakan aparat yang lamban dan kelambanan seperti ini juga terjadi di daerah lainnya seperti kasus pembakaran gereja, sekolah dibeberapa daerah di Indonesia sejak pemerintah orde baru sampai saat ini. Harapan kami kelambanan seperti ini tidak terjadi lagi diwaktu yang akan datang.

Sebagai masukan, kami mengharapkan agar Pemerintah  bersama-sama dengan DPR melakukan:
1.  Menjamin pelaksanaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Pasal          29 ayat 2 serta penjabarannya melalui media elektronik dan cetak.
2.   Menjamin pelaksanaan keamanan peribadatan semua agama tanpa              perbedaan, yang diakui pemerintah dan negara sehingga tidak ada lagi              intimidasi, pembunuhan, pembantaian, pengrusakan/pembakaran              Gereja/tempat ibadah dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
3.   Menghapus semua peraturan-peraturan yang sangat diskriminatif misalnya    Peraturan Menteri dan Surat Keputusan Bersama Menteri-Menteri warisan         orde baru yang bertentangan dengan ketentuan pasal 29 Undang-Undang Dasar Republk Indonesia.
4.   Menindak tegas para pelaku penembakan Pdt. Susianti Tinulele dan              pengrusakan/pembakaran sarana ibadah sesuai dengan hukum yang              berlaku termasuk para provokator dan para dalang yang berdiri                           dibelakangnya.

Demikianlah pernyataan sikap keprihatinan kami, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Tuhan memberkati. 

Bandung, 21 Juli 2004
Salam dan Doa Kami, 
FORUM KOMUNIKASI KRISTIANI 
INDONESIA - JAWA BARAT

Pdt. J. Simon Timorason
Ketua
 
Dame Situmorang, S.St
Sekretaris I

Tembusan:
1.  Dirjen Bimas Kristen Departemen agama RI
2.  FKKI se-Indonesia
3.  BKSG dan Bamag se-Indonesia
4.  Lembaga-lembaga Gereja aras nasional di Jakarta
5.  Sinode Gereja dan Yayasan Kristiai se-Indonesia
 

Kirim email ke