~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
    Layanan Informasi Aktual
         [EMAIL PROTECTED]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Jumat, 17 Desember 2004

Pelarangan Perayaan Natal dan Ibadah Pos PI GPdI di Kec. Mundu, Kab Cirebon

Cirebon, Eskol-Net;
Pos PI GPdI berada di Desa Bandengan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon dengan pengerja Gereja Nn. N. Dari informasi yang diterima, Pos PI ini dilarang oleh INTEL dari Kepolisian Cirebon untuk tidak mengadakan perayaan Natal yang akan diadakan pada hari Rabu, 15 Desember 2004 yang lalu dan untuk selanjutnya tidak boleh mengadakan kegiatan ibadah.
 
Dua hari sebelum pelarangan, pada hari Senin, 13 Desember 2004, Pdt. PH selaku Gembala Sidang menyampaikan pemberitahuan kepada Kapolsek bahwa hari Rabu, 15 Desember 2004 akan mengadakan Perayaan Natal di Pos PI GPdI Desa Bandengan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Kapolsek menanggapi pemberitahuan tersebut dengan mengatakan "OK dan Siap".
 
Tetapi pada hari Selasa pagi, 14 Desember 2004, sekitar pk 10.00 Wib seorang Intel dari kepolisian datang ke Pos PI GPdI dan bertemu Nn.N, dan memintanya datang ke Balai Desa Bandengan Mundu. Karena dijelaskan bahwa dia hanya sebagai pengerja Gereja, akhirnya Pdt PH dipanggil ke Balai Desa untuk bertemu dengan Kepala Desa dan Intel dari Kepolisian tersebut.
 
Dalam pertemuan ini, Intel tersebut menyampaikan bahwa besok (hari Rabu,15/12,red) Gereja tidak boleh mengadakan Natal dan untuk selanjutnya semua kegiatan ibadah tidak boleh diadakan berdasarkan SKB 2 Menteri No. 1. Tahun 1969.
 
Perlu diketahui bahwa Pos PI ini sudah berdiri 3 Tahun dengan jemaat sekitar 10 orang setiap kali ibadah. Selama ini tidak ada masalah dari warga setempat. Dan pihak Gereja pun sudah melaporkan diri kepada RT setempat. 
 
Mohon doakan !!! 
--Eskol-Net--
 
 

Kirim email ke