~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Layanan Informasi Aktual [EMAIL PROTECTED] ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Jumat, 17 Desember 2004 Pelarangan Perayaan Natal dan Ibadah Pos PI GPdI di Kec. Mundu, Kab Cirebon Cirebon, Eskol-Net;
Pos PI GPdI berada di Desa Bandengan, Kecamatan
Mundu, Kabupaten Cirebon dengan pengerja Gereja Nn. N. Dari informasi yang
diterima, Pos PI ini dilarang oleh INTEL dari Kepolisian Cirebon untuk tidak mengadakan perayaan Natal yang akan
diadakan pada hari Rabu, 15 Desember 2004 yang lalu dan untuk selanjutnya tidak
boleh mengadakan kegiatan ibadah.
Dua hari sebelum pelarangan, pada hari Senin, 13 Desember 2004, Pdt. PH selaku Gembala
Sidang menyampaikan pemberitahuan kepada Kapolsek bahwa hari Rabu, 15
Desember 2004 akan mengadakan Perayaan Natal di Pos PI GPdI Desa
Bandengan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Kapolsek menanggapi pemberitahuan
tersebut dengan mengatakan "OK dan Siap".
Tetapi pada hari Selasa pagi, 14
Desember 2004, sekitar pk 10.00 Wib seorang Intel dari kepolisian
datang ke Pos PI GPdI dan bertemu Nn.N, dan memintanya datang ke Balai Desa
Bandengan Mundu. Karena dijelaskan bahwa dia hanya sebagai pengerja Gereja,
akhirnya Pdt PH dipanggil ke Balai Desa untuk bertemu dengan
Kepala Desa dan Intel dari Kepolisian tersebut.
Dalam pertemuan ini, Intel tersebut
menyampaikan bahwa besok (hari Rabu,15/12,red) Gereja tidak boleh mengadakan
Natal dan untuk selanjutnya semua kegiatan ibadah tidak boleh diadakan
berdasarkan SKB 2 Menteri No. 1. Tahun 1969.
Perlu diketahui bahwa Pos
PI ini sudah berdiri 3 Tahun dengan jemaat sekitar 10 orang setiap
kali ibadah. Selama ini tidak ada masalah dari warga setempat. Dan
pihak Gereja pun sudah melaporkan diri kepada RT
setempat.
Mohon doakan !!!
--Eskol-Net--
|