~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Layanan Informasi Aktual eskol@mitra.net.id ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Hot Spot : Rabu, 12 Januari 2005 ````````````````````````````````````````` GKA Resahkan Warga? Oleh oyr79 ~~~~~~~~~~~~~~~~~ Sabtu, 08 Januari 2005 Pada hari Senin (3/1), pemerintah Kelurahan Grogol Utara mengeluarkan sebuah surat undangan pertemuan dengan nomor 04/1.857.2 bersifat penting yang ditujukan kepada tiga gereja baru di wilayah Grogol Utara.
Dalam surat tersebut dijelaskan mengenai agenda pertemuan yaitu mengenai konfirmasi kegiatan kebaktian dan perizinan gereja. Turut diundang pada pertemuan tersebut yaitu Ketua RW 02 dan 010, Ketua Dewan Kelurahan, Babinkamtibmas, dan Babinsa Kelurahan Grogol Utara. Pertemuan kemudian diadakan pada hari Kamis (6/1) dihadiri oleh perwakilan dari Gereja Kemah Abraham dan Gereja Bethel Indonesia Bellezza (perwakilan GKRI Karmel tidak hadir). Dalam pertemuan tersebut, Dodi Ari Wibowo, selaku Lurah Grogol Utara mengatakan bahwa kehadiran ketiga gereja (GKA, Gereja Bethel Indonesia, dan GKRI Karmel) di wilayah tersebut telah meresahkan warga. "Kalau tahu gedung itu (Grand ITC Permata Hijau dan House of Bellezza, red) akan digunakan untuk kegiatan ibadah, maka kami tidak akan menjual tanah kami," ungkap Lurah mengutip keluhan warga setempat. Ketika ditanya keresahan bagaimana yang muncul di kalangan masyarakat, Dodi tidak menjawabnya. Ia kemudian mengalihkan persoalan pada masalah perizinan gedung, bahwa Grand ITC Permata Hijau dibangun dengan izin niaga, jadi bukan untuk ibadah. Salah satu pegawai Kelurahan menyayangkan mengapa pihak pengelola membangun gereja di gedung itu sementara tidak membangun tempat peribatan untuk warga Muslim. Namun, hal itu segera dibantah oleh Nofedin Waruwu (perwakilan dari GKA) dengan mengungkapkan bukti bahwa terdapat mushola di Grand ITC Permata Hijau, dan itu disediakan gratis oleh pihak pengelola, sementara GKA dan GKRI Karmel merupakan hasil pembelian gedung oleh pihak gereja. Sekali lagi pihak Kelurahan bungkam dan kemudian segera masuk dalam keputusan bahwa gereja-gereja tersebut (GKA, GKRI Karmel, dan Gereja Bethel Indonesia Bellezza) harus menghentikan kegiatan ibadahnya. Berada di Area Function Hall Pihak pengelola Grand ITC Permata Hijau setelah dikonfirmasi mengatakan bahwa tidak ada persoalan dengan area tempat dibangunnya gedung GKA, sebab menurut Djoni Halim, salah satu pengelola Grand ITC Permata Hijau, GKA dibangun di area function hall, yang menurut ketentuan hukum bisa digunakan untuk keperluan apa saja oleh pihak pengembang. Pernyataan Djoni Halim dibenarkan oleh Meity Joseph, staf ahli bidang hukum GKA. Menurut Meity Joseph, yang juga berprofesi sebagai seorang pengacara, area function hall tidak harus digunakan untuk kepentingan niaga, melainkan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Lagipula, Grand ITC Permata Hijau merupakan salah satu bagian dari fasilitas umum di wilayah Jakarta. Jadi, bukan kewenangan pihak kelurahan untuk menggugat mengenai izin gereja. Tidak Ada Yang Bisa Melarang Orang Beribadah Imam al-Kanisah GKA, DR. K.A.M. Jusufroni, sesaat setelah kembali dari IAIN Bima NTB mengatakan bahwa tidak ada yang bisa melarang orang beribadah. Lagipula sangat tidak logis jika dikatakan kehadiran GKA di Grand ITC Permata Hijau menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. "Lokasi kita berada di lantai tujuh, jadi tidak mungkin acara ibadah itu terdengar sampai ke lantai satu." kata Jusufroni. "GKA punya izin dari Departemen Agama untuk menyelenggarakan ibadah, jadi tidak ada kewenangan dari pihak manapun untuk melarang kami beribadah. Kami menentang keputusan Lurah itu jika ibadah harus dihentikan. Karena itu, GKA tetap akan menjalankan ibadahnya." tambah Jusufroni. Hal itu kemudian diperkuat dengan keputusan rapat Keimamatan dan Tua-tua Jemaat (8/1) yang menyatakan bahwa ibadah Minggu (9/1) tetap akan dilaksanakan seperti biasa. Jusufroni juga menghimbau jemaatnya agar tidak perlu khawatir dengan apa yang dilontarkan oleh pihak kelurahan dan tetap dapat mengikuti kebaktian seperti biasanya pada hari Minggu nanti. http://www.besorahonline.com/index.php?option=com_content&task=view&id=28&It emid=2