************************
     Layanan Informasi Aktual
          eskol@mitra.net.id
************************
Hot Spot: Senin, 9 Januari 2006

<*> Pemkab Bandung Tutup Delapan Gereja
<*> Ditutup, 8 Rumah untuk Peribadatan
````````````````````````````````````````````````````````

Pemkab Bandung Tutup Delapan Gereja
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Oleh Saufat Endrawan

Bandung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jumat (6/1) siang, menutup 
delapan gereja di Perumahan Bumi Rancaekek Kencana, Kecamatan Rancaekek.
Kepala Badan Pengembangan Informasi Daerah (BPID) Kabupaten Bandung, H. 
Adjat Sudradjat kepada SH di Bandung, Jumat siang, membenarkan penutupan 
gereja tersebut.

"Delapan gereja itu telah melanggar Perda No 24/2000 tentang IMB, karena 
telah mengalihfungsikan rumah menjadi gereja di Perumahan Bumi Rancaekek 
Kencana, Kecamatan Rancaekek. Keberadaan gereja itu telah memicu konflik 
horizontal," kata Adjat.

Dia mengatakan, penutupan gereja ilegal tersebut merupakan hasil musyawarah 
antara Pemkab Bandung, Majelis Ulama Indonesia setempat, Departemen Agama 
serta warga setempat. "Penutupan gereja ilegal ini merupakan yang kedua 
kalinya sejak 2004," tegasnya.

Ia menyebutkan, sejak September 2004 kedelapan gereja tersebut sempat 
ditutup Pemkab Bandung karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). 
Pada akhir 2005, tepatnya menjelang Natal, pengurus gereja itu kembali 
mengaktifkan delapan rumah itu sebagai tempat peribadatan.

Pada saat beroperasinya kembali gereja tersebut, lanjut Adjat, karena warga 
memberi kelonggaran kepada umat kristiani untuk menggunakan rumah itu 
sebagai tempat perayaan Natal 2005. Namun, aku Adjat, kelonggaran yang hanya 
untuk perayaan Natal saja malah diaktifkan hingga saat ini.

Akhirnya, tambahnya, Jumat siang pihaknya melayangkan surat pemberhentian 
penggunaan delapan rumah itu sebagai tempat ibadah. ''Surat tersebut sudah 
kami layangkan. Selain itu kami mengimbau jemaat itu utuk menggunakan gereja 
terdekat yang legal,'' ujarnya.

Ia menjelaskan, bila pengelola gereja itu mengaktifkan kembali delapan rumah 
tersebut maka akan dijerat pidana kurungan enam bulan, atau denda Rp 5 juta 
sesuai Perda 24/2000. Selain itu, menurut Adjat, keberadaan gereja itu 
melanggar edaran Bupati Bandung 4522/1949/Sosial/2001 tentang larangan 
penggunaan rumah tinggal untuk tempat peribadatan.

Dalam surat edaran itu pun, lanjut Adjat, disebutkan bila dalam radius lima 
kilometer tidak dibenarkan ada tempat ibadat agama yang berbeda. Kedelapan 
gereja ilegal itu terletak di dekat masjid di Perumahan Bumi Rancaekek 
Kencana.

Sementara itu, Bupati Bandung Obar Sobarna mengatakan, setiap rumah tinggal 
tidak boleh dijadikan tempat peribadatan. Menurutnya, izin peruntukan rumah 
tinggal tidak boleh disalahgunakan menjadi tempat beribadah. Obar 
menambahkan, bagi warga yang ingin mendirikan tempat peribadatan diminta 
mengikuti prosedur yang berlaku. n
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0601/07/nas01.html

Ditutup, 8 Rumah untuk Peribadatan
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
BANDUNG, (PR).-
Pemkab Bandung memutuskan bahwa 8 rumah tinggal yang dialihfungsikan jadi 
tempat ibadat umat Kristiani di Bumi Rancaekek Kencana (BRK), harus ditutup 
dalam minggu ini. Pasalnya, selain meresahkan warga sekitar, keberadaannya 
juga melanggar perda No 24 tahun 2000 tentang izin mendirikan bangunan.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat Muspida Kab. Bandung pada Rabu 
(4/1). Hadir dalam rapat itu Bupati Bandung Obar Sobarna, Ketua DPRD Kab. 
Bandung Agus Yasmin, Kepala Kantor Depag Kab. Bandung, Ketua MUI Kab. 
Bandung, Muspika Kec. Rancaekek dan lainnya.

Menurut Perda No. 24/2000 bab 4 pasl 13 ayat 1 disebutkan, setiap terjadi 
perubahan bentuk dan fungsi bangunan, pemohon diwajibkan mengajukan 
perubahan IMB kepada Bupati. Di ayat 2 disebutkan, IMB tidak berlaku jika 1 
tahun sejak diterbitkan, pembangunan tidak dilaksanakan.
Selain itu, mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama dan Mendagri No. 
01/BER/mdn-mag/1969, pada pasal 4 (1), bahwa setiap pendirian rumah ibadat 
wajib ada izin dari kepala daerah atau pejabat pemerintah di bawahnya yang 
dikuasakan.(A-128)***
http://www.pikiran-rakyat.co.id/cetak/2006/012006/09/0202.htm

*************************************************************************************************
Satu tangan tak kuasa menjebol 'penjara ketidakadilan'.
Dua tangan tak mampu merobohkannya.
Tapi bila satu dan dua dan tiga dan seratus dan seribu tangan bersatu,
kita akan berkata, "Kami mampu!"

"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
*************************************************************************************************
Redaksi Eskol-Net menerima informasi/tulisan/artikel yang relevan.
Setiap informasi/tulisan/artikel yang masuk akan diseleksi dan di edit 
seperlunya.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan masukan harap 
menghubungi
Redaksi Eskol-Net <eskol@mitra.net.id>
*************************************************************************************************
 

Kirim email ke