************************ Layanan Informasi Aktual eskol@mitra.net.id ************************ Hot Spot: Senin, 9 Januari 2006
<*> Pemkab Bandung Tutup Delapan Gereja <*> Ditutup, 8 Rumah untuk Peribadatan ```````````````````````````````````````````````````````` Pemkab Bandung Tutup Delapan Gereja ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Oleh Saufat Endrawan Bandung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jumat (6/1) siang, menutup delapan gereja di Perumahan Bumi Rancaekek Kencana, Kecamatan Rancaekek. Kepala Badan Pengembangan Informasi Daerah (BPID) Kabupaten Bandung, H. Adjat Sudradjat kepada SH di Bandung, Jumat siang, membenarkan penutupan gereja tersebut. "Delapan gereja itu telah melanggar Perda No 24/2000 tentang IMB, karena telah mengalihfungsikan rumah menjadi gereja di Perumahan Bumi Rancaekek Kencana, Kecamatan Rancaekek. Keberadaan gereja itu telah memicu konflik horizontal," kata Adjat. Dia mengatakan, penutupan gereja ilegal tersebut merupakan hasil musyawarah antara Pemkab Bandung, Majelis Ulama Indonesia setempat, Departemen Agama serta warga setempat. "Penutupan gereja ilegal ini merupakan yang kedua kalinya sejak 2004," tegasnya. Ia menyebutkan, sejak September 2004 kedelapan gereja tersebut sempat ditutup Pemkab Bandung karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Pada akhir 2005, tepatnya menjelang Natal, pengurus gereja itu kembali mengaktifkan delapan rumah itu sebagai tempat peribadatan. Pada saat beroperasinya kembali gereja tersebut, lanjut Adjat, karena warga memberi kelonggaran kepada umat kristiani untuk menggunakan rumah itu sebagai tempat perayaan Natal 2005. Namun, aku Adjat, kelonggaran yang hanya untuk perayaan Natal saja malah diaktifkan hingga saat ini. Akhirnya, tambahnya, Jumat siang pihaknya melayangkan surat pemberhentian penggunaan delapan rumah itu sebagai tempat ibadah. ''Surat tersebut sudah kami layangkan. Selain itu kami mengimbau jemaat itu utuk menggunakan gereja terdekat yang legal,'' ujarnya. Ia menjelaskan, bila pengelola gereja itu mengaktifkan kembali delapan rumah tersebut maka akan dijerat pidana kurungan enam bulan, atau denda Rp 5 juta sesuai Perda 24/2000. Selain itu, menurut Adjat, keberadaan gereja itu melanggar edaran Bupati Bandung 4522/1949/Sosial/2001 tentang larangan penggunaan rumah tinggal untuk tempat peribadatan. Dalam surat edaran itu pun, lanjut Adjat, disebutkan bila dalam radius lima kilometer tidak dibenarkan ada tempat ibadat agama yang berbeda. Kedelapan gereja ilegal itu terletak di dekat masjid di Perumahan Bumi Rancaekek Kencana. Sementara itu, Bupati Bandung Obar Sobarna mengatakan, setiap rumah tinggal tidak boleh dijadikan tempat peribadatan. Menurutnya, izin peruntukan rumah tinggal tidak boleh disalahgunakan menjadi tempat beribadah. Obar menambahkan, bagi warga yang ingin mendirikan tempat peribadatan diminta mengikuti prosedur yang berlaku. n http://www.sinarharapan.co.id/berita/0601/07/nas01.html Ditutup, 8 Rumah untuk Peribadatan ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ BANDUNG, (PR).- Pemkab Bandung memutuskan bahwa 8 rumah tinggal yang dialihfungsikan jadi tempat ibadat umat Kristiani di Bumi Rancaekek Kencana (BRK), harus ditutup dalam minggu ini. Pasalnya, selain meresahkan warga sekitar, keberadaannya juga melanggar perda No 24 tahun 2000 tentang izin mendirikan bangunan. Keputusan tersebut merupakan hasil rapat Muspida Kab. Bandung pada Rabu (4/1). Hadir dalam rapat itu Bupati Bandung Obar Sobarna, Ketua DPRD Kab. Bandung Agus Yasmin, Kepala Kantor Depag Kab. Bandung, Ketua MUI Kab. Bandung, Muspika Kec. Rancaekek dan lainnya. Menurut Perda No. 24/2000 bab 4 pasl 13 ayat 1 disebutkan, setiap terjadi perubahan bentuk dan fungsi bangunan, pemohon diwajibkan mengajukan perubahan IMB kepada Bupati. Di ayat 2 disebutkan, IMB tidak berlaku jika 1 tahun sejak diterbitkan, pembangunan tidak dilaksanakan. Selain itu, mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama dan Mendagri No. 01/BER/mdn-mag/1969, pada pasal 4 (1), bahwa setiap pendirian rumah ibadat wajib ada izin dari kepala daerah atau pejabat pemerintah di bawahnya yang dikuasakan.(A-128)*** http://www.pikiran-rakyat.co.id/cetak/2006/012006/09/0202.htm ************************************************************************************************* Satu tangan tak kuasa menjebol 'penjara ketidakadilan'. Dua tangan tak mampu merobohkannya. Tapi bila satu dan dua dan tiga dan seratus dan seribu tangan bersatu, kita akan berkata, "Kami mampu!" "Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia: Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36) ************************************************************************************************* Redaksi Eskol-Net menerima informasi/tulisan/artikel yang relevan. Setiap informasi/tulisan/artikel yang masuk akan diseleksi dan di edit seperlunya. Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan masukan harap menghubungi Redaksi Eskol-Net <eskol@mitra.net.id> *************************************************************************************************