Eskol-Net
Mon, 09 Jan 2006 00:23:07 -0800
************************
Layanan Informasi Aktual
eskol@mitra.net.id
************************
Hot Spot: Senin, 9 Januari 2006
<*> Pemkab Bandung Tutup Delapan Gereja
<*> Ditutup, 8 Rumah untuk Peribadatan
````````````````````````````````````````````````````````
Pemkab Bandung Tutup Delapan Gereja
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Oleh Saufat Endrawan
Bandung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jumat (6/1) siang, menutup
delapan gereja di Perumahan Bumi Rancaekek Kencana, Kecamatan Rancaekek.
Kepala Badan Pengembangan Informasi Daerah (BPID) Kabupaten Bandung, H.
Adjat Sudradjat kepada SH di Bandung, Jumat siang, membenarkan penutupan
gereja tersebut.
"Delapan gereja itu telah melanggar Perda No 24/2000 tentang IMB, karena
telah mengalihfungsikan rumah menjadi gereja di Perumahan Bumi Rancaekek
Kencana, Kecamatan Rancaekek. Keberadaan gereja itu telah memicu konflik
horizontal," kata Adjat.
Dia mengatakan, penutupan gereja ilegal tersebut merupakan hasil musyawarah
antara Pemkab Bandung, Majelis Ulama Indonesia setempat, Departemen Agama
serta warga setempat. "Penutupan gereja ilegal ini merupakan yang kedua
kalinya sejak 2004," tegasnya.
Ia menyebutkan, sejak September 2004 kedelapan gereja tersebut sempat
ditutup Pemkab Bandung karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Pada akhir 2005, tepatnya menjelang Natal, pengurus gereja itu kembali
mengaktifkan delapan rumah itu sebagai tempat peribadatan.
Pada saat beroperasinya kembali gereja tersebut, lanjut Adjat, karena warga
memberi kelonggaran kepada umat kristiani untuk menggunakan rumah itu
sebagai tempat perayaan Natal 2005. Namun, aku Adjat, kelonggaran yang hanya
untuk perayaan Natal saja malah diaktifkan hingga saat ini.
Akhirnya, tambahnya, Jumat siang pihaknya melayangkan surat pemberhentian
penggunaan delapan rumah itu sebagai tempat ibadah. ''Surat tersebut sudah
kami layangkan. Selain itu kami mengimbau jemaat itu utuk menggunakan gereja
terdekat yang legal,'' ujarnya.
Ia menjelaskan, bila pengelola gereja itu mengaktifkan kembali delapan rumah
tersebut maka akan dijerat pidana kurungan enam bulan, atau denda Rp 5 juta
sesuai Perda 24/2000. Selain itu, menurut Adjat, keberadaan gereja itu
melanggar edaran Bupati Bandung 4522/1949/Sosial/2001 tentang larangan
penggunaan rumah tinggal untuk tempat peribadatan.
Dalam surat edaran itu pun, lanjut Adjat, disebutkan bila dalam radius lima
kilometer tidak dibenarkan ada tempat ibadat agama yang berbeda. Kedelapan
gereja ilegal itu terletak di dekat masjid di Perumahan Bumi Rancaekek
Kencana.
Sementara itu, Bupati Bandung Obar Sobarna mengatakan, setiap rumah tinggal
tidak boleh dijadikan tempat peribadatan. Menurutnya, izin peruntukan rumah
tinggal tidak boleh disalahgunakan menjadi tempat beribadah. Obar
menambahkan, bagi warga yang ingin mendirikan tempat peribadatan diminta
mengikuti prosedur yang berlaku. n
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0601/07/nas01.html
Ditutup, 8 Rumah untuk Peribadatan
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
BANDUNG, (PR).-
Pemkab Bandung memutuskan bahwa 8 rumah tinggal yang dialihfungsikan jadi
tempat ibadat umat Kristiani di Bumi Rancaekek Kencana (BRK), harus ditutup
dalam minggu ini. Pasalnya, selain meresahkan warga sekitar, keberadaannya
juga melanggar perda No 24 tahun 2000 tentang izin mendirikan bangunan.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat Muspida Kab. Bandung pada Rabu
(4/1). Hadir dalam rapat itu Bupati Bandung Obar Sobarna, Ketua DPRD Kab.
Bandung Agus Yasmin, Kepala Kantor Depag Kab. Bandung, Ketua MUI Kab.
Bandung, Muspika Kec. Rancaekek dan lainnya.
Menurut Perda No. 24/2000 bab 4 pasl 13 ayat 1 disebutkan, setiap terjadi
perubahan bentuk dan fungsi bangunan, pemohon diwajibkan mengajukan
perubahan IMB kepada Bupati. Di ayat 2 disebutkan, IMB tidak berlaku jika 1
tahun sejak diterbitkan, pembangunan tidak dilaksanakan.
Selain itu, mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama dan Mendagri No.
01/BER/mdn-mag/1969, pada pasal 4 (1), bahwa setiap pendirian rumah ibadat
wajib ada izin dari kepala daerah atau pejabat pemerintah di bawahnya yang
dikuasakan.(A-128)***
http://www.pikiran-rakyat.co.id/cetak/2006/012006/09/0202.htm
*************************************************************************************************
Satu tangan tak kuasa menjebol 'penjara ketidakadilan'.
Dua tangan tak mampu merobohkannya.
Tapi bila satu dan dua dan tiga dan seratus dan seribu tangan bersatu,
kita akan berkata, "Kami mampu!"
"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
*************************************************************************************************
Redaksi Eskol-Net menerima informasi/tulisan/artikel yang relevan.
Setiap informasi/tulisan/artikel yang masuk akan diseleksi dan di edit
seperlunya.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan masukan harap
menghubungi
Redaksi Eskol-Net <eskol@mitra.net.id>
*************************************************************************************************