Lagi-lagi Gereja Ditutup; Kapan Berhentinya???
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Bandung, Eskol-Net
Seolah tiada jedanya, lagi dan lagi-lagi Gereja ditutup. Kali ini menimpa 2
Gereja di wilayah Bandung dan 1 di Bogor, yaitu Gereja Gerakan Pantekosata
(GGP) Baithani Kiaracondong-Bandung, Gereja Kristen Muria Indonesia (GKMI)
Kopo- Bandung dan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Gunung Putri Kab.
Bogor.

Rupanya dengan diterbitkannya Peraturan Bersama Menteri sebagai pengganti
SKB tidak menjadi jaminan bahwa umat Kristen
akan dapat melaksanakan ibadahnya dengan aman, tenang dan damai.

Berikut kronologis ketiga peristiwa penutupan tersebut:

Gereja Gerakan Pantekosta (GGP) Baithani Kiaracondong
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Gereja Gerakan Pantekosta (GGP) Baithani beralamat di Ruko Dynasti Plaza
Blok B-6, Jl. Kiaracondong No. 175 Bandung. GGP Baithani sudah mengantongi
surat ijin operasional dari Pembimas Kristen Jawa Barat dengan nomor:
Wi/I/BA.01.1/3937/1997.

Hari Minggu, 12 Maret 2006 Kanit Reserse Kiaracondong Wilayah Bandung Timur
datang ketempat ibadah agar jemaat dapat beribadah dengan tenang dan beliau
menyatakan agar dibuat kembali pernyataan yang baru dari RW 6 tentang adanya
tempat ibadah disana.

Hari Kamis, 16 Maret 2006, GGP Baithani menerima surat nomor:
B/61/III/2006/Intelkam dari Kapolsek Kiaracondong tentang undangan untuk
hadir tanggal 18 Maret 2006, jam 09.00 Wib.

Hari Sabtu, 18 Maret 2006, saat pihak Gereja datang ke Kapolsek Kiaracondong
diberi informasi bahwa pada hari Jum'at, 17 Maret 2006 ada pihak yang
membuat MOSI dikoordinir 4 orang yang isinya mereka tidak setuju ada Gereja
di Ruko karena melanggar SKB 2 Menteri tahun 1969 dan kalau tetap beribadah
akan di demo.

Hari Minggu, 19 Maret 2006 pada saat subuh pihak RW 6 memberi peringatan
agar jangan beribadah dulu, karena sejak jam 03.00 dinihari kelompok yang
akan melakukan demonstrasi sudah berkumpul.

Hari Rabu, 22 Maret 2006 pihak Gereja menerima surat dari RW 6 yang isinya
akan ada pertemuan di Kelurahan antara Majelis Gereja dengan beberapa RW dan
warga masyarakat.

Hari Jum'at, 24 Maret 2006 diadakan pertemuan di Kantor Kelurahan Babakan
Sari yang dihadiri oleh Majelis Gereja, warga masyarakat RW 6, RW 7, RW 5,
RW 18, Lurah, Kepolisian, Bimas, MUI, dan Koramil.

Inti pertemuan tersebut adalah:
1.  Keberatan/protes adanya tempat ibadah yang menurut mereka mengganggu
2.  Keberatan jika Ruko (rumah toko) digunakan untuk tempat ibadah
3.  Keberadaan gedung Ruko tersebut tidak diganggu selama tidak dipakai
untuk beribadah

Pada akhir pertemuan pihak Gereja  diminta untuk menyetujui dan
menandatangani surat penutupan Gereja di Ruko tersebut, tetapi tidak
dilakukan. Karena perwakilan Gereja tidak bersedia menandatangani berita
acara penutupan, akhirnya pihak-pihak yang menolak keberadaan gereja sepakat
memakai notulen dan tangan tangan daftar hadir dalam pertemuan untuk
dilampirkan dalam berita acara pertemuan tersebut.

Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Gunung Putri Kab. Bogor
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) berada di Perumahan Griya Bukit Jaya
C-18 No. 6, Desa Tlajung Mudik, Kecamatan Gunung putri, Kabupaten Bogor
dengan jumlah jemaat ± 70 orang.

Hari Minggu, 26 Maret 2006, pukul 10.30 Wib  saat ibadah sedang berlangsung
dengan jumlah jemaat yang hadir  70 orang dan sekolah minggu 120 orang,
datang sekelompok masa dengan sejumlah ± 300 orang yang meminta agar rumah
tersebut tidak dijadikan tempat untuk ibadah. Adapun alasan penutupan
berdasarkan Instruksi Gubernur No. 28 tahun 1992 tentang pendirian tempat
ibadah harus ada warga jemaat Gereja ± 40 Kepala Keluarga tinggal disekitar
Gereja.

Dalam hal ini sebenarnya RW dan masyarakat sekitar tidak mempermasalahkan
keberadaan Gereja, justru yang melakukan penutupan Gereja adalah warga
masyarakat dari luar RW tersebut. Pada saat dilakukan penutupan hadir
Wakapolres Bogor, Kapolsek Gunung Putri, Camat dan Kepala Desa.

Gereja Kristen Muria Indonesia (GKMI),  Kopo, Bandung
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Gereja Kristen Muria Indonesia (GKMI)  beralamat di Kompleks Kopo Permai II
Blok 28A No. 1 Bandung.

Gereja yang sudah beridiri sejak tanggal 25 Juni 1985 tersebut sebenarnya
telah mengantongi ijin dari:
1.      Pembimas Kristen Kanwil Depag Jawa Barat dengan surat
nomor:W.i/BP.020/Ket/230/85 tentang surat keterangan pindah alamat
tertanggal 25 Juni 1985.
2.      Pembimas Kristen Kanwil Depag Jawa Barat  dengan surat nomor:
Wi/BP.020/Ket/328/1993 tentang Keterangan Pendaftaran tertanggal 1 Nopember
1993.
3.      Direktorat Sosial Politik dengan surat nomor:054/OK-AGAMA/1997
tentang surat keterangan tanda bukti pendaftaran Organisasi/Lembaga
Kemasyarakatan tertanggal 29 Januari 1997.
4.      Pembimas Kristen Kanwil Depag Jawa Barat dengan surat No.
W.i/I/BA.01.1/2515/2003 tertanggal 25 September 2005 tentang keterangan
lapor.
5.      Surat Pernyataan Tetangga  RT 01/RW 11, Desa Sukamenak, Kecamatan
Margahayu Kabupaten Bandung tentang tidak keberatan warga masyarakat
tertanggal 29 Mei 2005.

Pada tanggal 28 Maret 2006, Dinas Pemukiman dan Tata Wilayah Kabupaten
Bandung dengan surat bernomor: 648/477/Dalwasbang tentang pemberitahuan:

1.      Tidak mengubah bangunan dan fungsi bangunan tanpa didasari IMB
2.      Menghentikan untuk sementara kegiatan membangun dan penggunaan
bangunan yang tidak sesuai  dengan IMB.

Kemudian Dinas Pemukiman dan Tata Wilayah Kabupaten Bandung mengundang pihak
Gereja hadir di Kantor Dinas Pemukiman dan Tata Wilayah Kabupaten Bandung
pada hari: Rabu, 29 Maret 2006, tempat: Ruang Kepala Subdin Pengendalian dan
Pengawasan Bangunan tetapi kemudian pertemuan diundur menjadi hari Senin, 3
April 2006 mendatang didampingi oleh tim dari FKKI-Jawa Barat.

Dukungan doa dari saudara-saudara seiman akan sangat bermanfaat bagi jemaat
dan para hamba Tuhan yang saat ini
mengalami tantangan khususnya di wilayah Jawa Barat. Selain itu dukungan doa
dan juga dukungan moril maupun materil bagi tim dari Forum Komunikasi
Kristiani Indonesia - Jawa Barat (FKKI-JB) yang melakukan
pendampingan dilapangan juga sangat dibutuhkan. [Eskol-Net]

*************************************************************************************************
Satu tangan tak kuasa menjebol 'penjara ketidakadilan'.
Dua tangan tak mampu merobohkannya.
Tapi bila satu dan dua dan tiga dan seratus dan seribu tangan bersatu,
kita akan berkata, "Kami mampu!"

"Sebab segala sesuatu adalah dari Dia, dan oleh Dia, dan kepada Dia:
Bagi Dialah kemuliaan sampai selama-lamanya!" (Roma 11:36)
*************************************************************************************************
Redaksi Eskol-Net menerima informasi/tulisan/artikel yang relevan.
Setiap informasi/tulisan/artikel yang masuk akan diseleksi dan di edit
seperlunya.
Untuk informasi lebih lanjut, pertanyaan, saran, kritik dan masukan harap
menghubungi
Redaksi Eskol-Net <eskol@mitra.net.id>
*************************************************************************************************

Kirim email ke