Hemas Desak DPR Prioritaskan RUU Perlindungan PRTRabu, 21 Juli 2010 12:24 WIB
Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas. (ANTARA/Ismar Patrizki) Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas mendesak DPR meninjau ulang keputusannya menyoret RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dari daftar program legislasi prioritas 2010. Menurut Gusti Kanjeng Ratu Kemas di Gedung DPD di Jakarta Rabu, RUU itu dibutuhkan karena berdampak positif bagi perlindungan pekerja perempuan, sekaligus mendukung program penanggulangan kemiskinan. Hemas yang juga istri Sri Sultan HB X itu mengatakan, setelah rapat internal Komisi IX DPR mencoret RUU Perlindungan PRT dari prolegnas 2010, maka DPD menerima banyak masukan yang menyesalkan pencoretan tersebut. Misalnya saja Kaukus Perempuan Parlemen DPD menerima beberapa LSM yang bergerak dibidang perlindungan tenaga kerja yang mendesak agar pembahasan RUU tersebut diteruskan. "Saya sendiri dan KPP DPD meyakini RUU Perlindungan PRT sangat mendesak untuk direalisasikan. Oleh karena itu, DPD mengimbau DPR meninjau keputusannya dan memasukkan kembali RUU Perlindungan PRT kedalam prolegnas 2010," ujarnya. Ditegaskannya pula bahwa UU yang menjamin perlindungan PRT sangat diperlukan mengingat selama ini belum ada jaminan yang memadai terhadap mereka, sekali pun kalangan PRT itu telah banyak memberikan sumbangannya bagi perekonomian Indonesia. Sesuai data Organisasi Buruh Internasional (ILO), jumlah PRT itu mencapai empat juta orang. "Hebatnya lagi hampir seluruhnya dari mereka menjadi tulang punggung keluarga sehingga perlakuan buruk terhadap mereka sangat mengganggu kelangsungan hidup sekitar 20 juta orang," ia menambahkan. Kemiskinan Ditegaskan Hemas bahwa jumlah pekerja perempuan yang besar jika diabaikan DPR secara langsung dan tidak langsung akan menghambat program penanggulangan kemiskinan, selain kemunduran atas pemenuhan hak asasi perempuan sesuai prinsip kesetaraan, keadilan, dan kesejahteraan. UU perlindungan PRT merupakan aturan yang lazim di negara-negara yang mengenal demokrasi, karena telah diterapkan di 78 negara. Bahkan, menurut Hemas, Yogyakarta telah mengakomodasi atau memperhatikan kepentingan pekerja rumah tangga ini melalui Peraturan Gubernur DIY tentang PRT yang disahkan pada 10 Agustues 2010. GKR Hemas bersama KPP DPD tidak merasakan adanya alasan yang kuat untuk menunda pembahasan RUU tersebut, kecuali hanya memperpanjang penderitaan pekerja perempuan dan melanggengkan kemiskinan kelompok masyarakat tertentu. "Karena itu, jika DPR melanjutkan pembahasan dan mengesahkannya, maka tindakan bijaksana tersebut akan menyelamatkan nasib banyak orang," demikian GKR Hemas. ---------------------- DPD Desak Pembahasan RUU Pembantu Rumah Tangga Rabu, 21 Juli 2010 | 12:31 WIB Besar Kecil Normal TEMPO/Nickmatulhuda TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah GKR Hemas menyesalkan pencoretan RUU perlindungan pembantu rumah tangga (PRT) dari Prolegnas 2010 oleh DPR. Ia meminta DPR meninjau kembali keputusan tersebut. Menurut Hemas, keberadaan UU tersebut dibutuhkan karena dampak positif bagi perlindungan pekerja perempuan. Selain itu, UU PRT juga diharapkan dapat mendukung program penanggulangan kemiskinan. Jumlah PRT saat ini, kata Hemas, berada pada kisaran empat juta orang. Jumlah ini berdasarkan data organisasi buruh internasional (ILO). "Hebatnya lagi hampir seluruhnya menjadi tulang punggung keluarga, sehingga perlakuan buruk terhadap mereka sangat mengganggu kelangsungan hidup sekitar 20 juta orang," kata Hemas dalam rilisnya yang diterima Tempo, Rabu (21/7). Karena itu, penundaan RUU PRT oleh DPR ini secara langsung atau tidak langsung bisa menghambat program penanggulangan kemiskinan. "Selain itu juga sebagai bentuk kemunduran bagi pemenuhan hak asasi manusia termasuk hak asasi perempuan," lanjut dia. Seperti diketahui beberapa waktu lalu Komisi IX DPR telah mencoret RUU PRT sebagai Prolegnas Prioritas 2010. Setelah adanya penundaan RUU PRT ini, kata Hemas, DPD menerima kunjungan dari beberapa LSM yang bergerak di bidang perlindungan buruh. Mereka antara lain jaringan advokasi revisi UU Nomor 39 Tahun 2009 dan jaringan nasional advokasi pekerja rumah tangga. Kedatangan mereka untuk mendesak pembahasan RUU tersebut untuk diteruskan. Menurut Hemas, tidak ada alasan bagi DPR menunda pembahasan RUU PRT ini. Penundaan, kata dia, hanya akan memperpanjang penderitaan pekerja perempuan dan melanggengkan kemiskinan kelompok masyarakat tertentu. "Jika DPR melanjutkan pembahasan dan mengesahkannya maka tindakan bijaksana tersebut akan menyelamatkan nasib banyak orang," kata dia. Amirullah [Non-text portions of this message have been removed]