Hemas Desak DPR Prioritaskan RUU Perlindungan PRTRabu, 21 Juli 2010 12:24 WIB 


Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas. (ANTARA/Ismar Patrizki)

Jakarta
(ANTARA
 News) - Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas mendesak
DPR meninjau ulang keputusannya menyoret RUU Perlindungan Pekerja Rumah
Tangga (PRT) dari daftar program legislasi prioritas 2010.

Menurut
Gusti
 Kanjeng Ratu Kemas di Gedung DPD di Jakarta Rabu, RUU itu
dibutuhkan karena berdampak positif bagi perlindungan pekerja
perempuan, sekaligus mendukung program penanggulangan kemiskinan.

Hemas
yang
 juga istri Sri Sultan HB X itu mengatakan, setelah rapat internal
Komisi IX DPR mencoret RUU Perlindungan PRT dari prolegnas 2010, maka
DPD menerima banyak masukan yang menyesalkan pencoretan tersebut.

Misalnya
saja
 Kaukus Perempuan Parlemen DPD menerima beberapa LSM yang bergerak
dibidang perlindungan tenaga kerja yang mendesak agar pembahasan RUU
tersebut diteruskan.

"Saya sendiri dan KPP DPD meyakini RUU
Perlindungan PRT sangat mendesak untuk direalisasikan. Oleh karena itu,
DPD mengimbau DPR meninjau keputusannya dan memasukkan kembali RUU
Perlindungan PRT kedalam prolegnas 2010," ujarnya.

Ditegaskannya
pula bahwa UU yang menjamin perlindungan PRT sangat diperlukan
mengingat selama ini belum ada jaminan yang memadai terhadap mereka,
sekali pun kalangan PRT itu telah banyak memberikan sumbangannya bagi
perekonomian Indonesia.

Sesuai data Organisasi Buruh 
Internasional (ILO), jumlah PRT itu mencapai empat juta orang.

"Hebatnya
lagi
 hampir seluruhnya dari mereka menjadi tulang punggung keluarga
sehingga perlakuan buruk terhadap mereka sangat mengganggu kelangsungan
hidup sekitar 20 juta orang," ia menambahkan.

Kemiskinan 

Ditegaskan
Hemas
 bahwa jumlah pekerja perempuan yang besar jika diabaikan DPR
secara langsung dan tidak langsung akan menghambat program
penanggulangan kemiskinan, selain kemunduran atas pemenuhan hak asasi
perempuan sesuai prinsip kesetaraan, keadilan, dan kesejahteraan.

UU
 perlindungan PRT merupakan aturan yang lazim di negara-negara yang 
mengenal demokrasi, karena telah diterapkan di 78 negara. 

Bahkan,
menurut
 Hemas, Yogyakarta telah mengakomodasi atau memperhatikan
kepentingan pekerja rumah tangga ini melalui Peraturan Gubernur DIY
tentang PRT yang disahkan pada 10 Agustues 2010.

GKR Hemas
bersama KPP DPD tidak merasakan adanya alasan yang kuat untuk menunda
pembahasan RUU tersebut, kecuali hanya memperpanjang penderitaan
pekerja perempuan dan melanggengkan kemiskinan kelompok masyarakat
tertentu.

"Karena itu, jika DPR melanjutkan pembahasan dan
mengesahkannya, maka tindakan bijaksana tersebut akan menyelamatkan
nasib banyak orang," demikian GKR Hemas. 


    

----------------------

         
                                
                                 DPD Desak Pembahasan RUU Pembantu Rumah Tangga 
                                 Rabu, 21 Juli 2010 | 12:31 WIB
                                
                                        Besar
                                        Kecil
                                        Normal
                                
                                 
                                
                                  
                                    
                                       
                                    
                                  
                                   TEMPO/Nickmatulhuda
                                  
                                
                                        TEMPO Interaktif,
 Jakarta
- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah GKR Hemas menyesalkan pencoretan
RUU perlindungan pembantu rumah tangga (PRT) dari Prolegnas 2010 oleh
DPR. Ia meminta DPR meninjau kembali keputusan tersebut. Menurut Hemas,
keberadaan UU tersebut dibutuhkan karena dampak positif bagi
perlindungan pekerja perempuan. Selain itu, UU PRT juga diharapkan
dapat mendukung program penanggulangan kemiskinan.
Jumlah
PRT
 saat ini, kata Hemas, berada pada kisaran empat juta orang. Jumlah
ini berdasarkan data organisasi buruh internasional (ILO). "Hebatnya
lagi hampir seluruhnya menjadi tulang punggung keluarga, sehingga
perlakuan buruk terhadap mereka sangat mengganggu kelangsungan hidup
sekitar 20 juta orang," kata Hemas dalam rilisnya yang diterima Tempo,
Rabu (21/7).
Karena itu, penundaan RUU PRT
oleh DPR ini secara langsung atau tidak langsung bisa menghambat
program penanggulangan kemiskinan. "Selain itu juga sebagai bentuk
kemunduran bagi pemenuhan hak asasi manusia termasuk hak asasi
perempuan," lanjut dia.
Seperti diketahui 
beberapa waktu lalu Komisi IX DPR telah mencoret RUU PRT sebagai 
Prolegnas Prioritas 2010.
Setelah
adanya penundaan RUU PRT ini, kata Hemas, DPD menerima kunjungan dari
beberapa LSM yang bergerak di bidang perlindungan buruh. Mereka antara
lain jaringan advokasi revisi UU Nomor 39 Tahun 2009 dan jaringan
nasional advokasi pekerja rumah tangga. Kedatangan mereka untuk
mendesak pembahasan RUU tersebut untuk diteruskan.
Menurut
Hemas,
 tidak ada alasan bagi DPR menunda pembahasan RUU PRT ini.
Penundaan, kata dia, hanya akan memperpanjang penderitaan pekerja
perempuan dan melanggengkan kemiskinan kelompok masyarakat tertentu.
"Jika DPR melanjutkan pembahasan dan mengesahkannya maka tindakan
bijaksana tersebut akan menyelamatkan nasib banyak orang," kata dia.
Amirullah
                                


 



  







[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke