Teman teman yang baik,
Saya numpang posting tulisan saya,maaf agak panjang terdiri dari 3 bagian. 
Terimakasih





Bagian 1

Sejak 19 Juli saya mendapat sms, tweet dan telpon menanyakan
mengapa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membredel Headline News Metro TV.
Pertanyaan beberapa sahabat mengacu kepada pernyataan sekelompok orang yang 
menandatangani  Manifesto Kebebasan Pers. Manifesto berisi
kecaman terhadap tindakan KPI tersebut. Baiklah,selama ini KPI tidak mau
membuka kasus ini namun dengan sangat terpaksa hal ini harus muncul juga ke 
publik
mengingat sudah simpang siur isu mengenai kasus ini. Saya tidak akan mulai dari
kasus Metro TV namun memberikan kronologi satu minggu sejak Sembilan (9)
komisioner sah bekerja di KPI.

 Kami mulai bekerja
pada 1 Juni dan serah terima dengan komisioner periode lalu pada 3 Juni.
Kemudian pada 5 Juni muncul kasus video cabul (ini memang bahasa penyiaran)
yang diduga melibatkan orang terkenal/artis. Kami memantau soal video ini
kemudian pada 8 Juni membuat surat peringatan bagi seluruh lembaga penyiaran
(stasiun TV) untuk tidak menayangkan video tersebut sebagian maupun seluruhnya
namun kami tidak melarang pemberitaannya. KPI mempunyai kewenangan sesuai pasal
8 UU Penyiaran no 32 tahun 2002 beserta turunannya yaitu PP 50 tahun 2005
khusus untuk Lembaga Penyiaran Swasta termasuk membuat Pedoman Perilaku 
Penyiaran
dan Standar Program Siaran (P3SPS). KPI melakukan pengawasan dengan mengacu
pada P3SPS yang dalam pembuatannya melibatkan pemangku kepentingan sesuai UU
yaitu unsur  masyarakat, lembaga
penyiaran dan pemerintah. Peringatan tersebut membawa hasil karena hampir
sebagian besar lembaga penyiaran 
mentaati peringatan tersebut. Namun, ada beberapa stasiun yang masih
bandel  terutama Infotainment dan kami
putuskan untuk diberi Surat Teguran. Sebelum kami mengirim Surat Teguran kami
datang ke Dewan Pers untuk berkoordinasi. Meski tidak ada satu aturan pun yang
mengatakan bahwa KPI harus duduk bersama dengan Dewan Pers namun KPI
dengan  niat baik melakukan komunikasi.
Pertemuan diadakan 11 Juni dihadiri oleh Uni Lubis,Agus Sudibyo, Bambang
Harimurty dan Wina Armada sedangkan
Bagir Manan, Ketua Dewan Pers, hanya sempat menyalami saja karena kesibukannya.
Dalam berbagai kesempatan Wina mengelak bahwa dia hadir dalam pertemuan tsb.
KPI mempunyai bukti video pertemuan tersebut dan Wina duduk disamping Dadang
Rahmat. Pihak KPI dihadiri oleh Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI, Iswandi  dan 
saya, anggota KPI serta dua orang staff.
Kami membawa rekaman tayangan Infotainment yang kami nilai melanggar P3SPS dan
dilihat bersama dengan anggota Dewan Pers. Dewan Pers dan KPI mempunyai
penilaian sama bahwa Infotainment tersebut melanggar P3SPS. Bahkan, Agus
Sudibyo,mengatakan kalau layar kaca dan radio merupakan wewenang KPI bila ada
pelanggaran silahkan diberikan sanksi sesuai dengan P3SPS. 

Kasus Metro TV

Nah,masuk ke kasus Metro TV ya,pada 14 Juni pagi jam 8 KPI
mendapat informasi Headline News  Metro
TV jam 05.00 wib menayangkan berita dengan gambar cabul. Kami minta kepada tim
monitoring untuk memeriksa tayangan tersebut. Tayangan tersebut mengenai razia
warnet di Trenggalek kemudian ada tayangan Blue Film (BF) selama 5 detik secara
vulgar dimana ada adegan seorang pria bule sedang bersenggama dengan seorang
perempuan bule. Pada saat kami sedang mempelajari tayangan tersebut, datang
surat permintaan maaf dari Metro TV dan menjelaskan bahwa terjadi kelalaian
internal dan kesalahan teknis. Metro TV juga mengatakan bahwa sudah dilakukan
prosedur  pemeriksaan dan memberikan
sanksi internal berkaitan dengan  tayangan tersebut. Meski demikian berdasarkan
UU dan peraturan yang terkait Metro TV telah melakukan pelanggaran berat
sehingga KPI harus tetap memproses kasus ini. Istilah teman teman di KPI,
frekwensi TV yang merupakan kepunyaan rakyat yang dikelola pemerintah telah
dicederai. KPI mengundang Metro TV pada 23 Juni untuk melakukan klarifikasi.
Sesuai dengan UU yang berlaku bila terjadi pelanggaran berat maka KPI harus
mempunyai barang bukti, melakukan klarifikasi, melakukan penilaian dan
pemberian sanksi. Pihak Metro datang diwakili oleh Elman Saragih,
Pemred,Makroen Sanjaya,Wapemred  dan
Heny,Humas sedangkan KPI dihadiri oleh Dadang Rahmat Hidayat,Ketua KPI, Nina
Mutmainnah, Wakil Ketua, Iswandi, anggota dan saya (tidak sampai selesai karena
harus mengajar di Dewan Pers). Dalam pertemuan tersebut pihak Metro mengatakan
akan terima sanksi apapun yang akan diberikan oleh KPI karena apapun alasannya
Metro telah melanggar ranahnya rakyat,”Kami telah meracuni anak anak
bangsa,”ujar Elman. Setelah pertemuan yang berlangsung akrab dan kondusif lalu
KPI melakukan rapat pleno untuk melakukan penilaian dan penjatuhan sanksi.
Dalam rapat pleno Sembilan komisioner didampingi oleh bagian legal karena
seriusnya masalah ini. Akhirnya setelah melakukan penilaian  diwarnai debat 
yang cukup panjang diputuskan
bahwa Metro TV Menghentikan Sementara Tayangan Headline News jam 05.00 wib
selama 7 hari berturut turut kemudian meminta maaf kepada publik secara verbal
selama 3 hari berturut turut pada Headline News jam 07.00 wib, jam 13.00 wib
dan jam 19.00 wib. Surat keputusan tersebut disampaikan pada 1 Juli dalam
sebuah pertemuan di KPI dan  pihak Metro
menyambut sanksi tersebut dengan baik. Nah,banyak
yang bertanya mengapa pihak Metro menerima sanksi tersebut, jawabannya dalam UU
Penyiaran no 32 tahun 2002 Bab X Ketentuan Pidana pasal 57 (d) dimana dapat
dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 1
milyar rupiah bila melanggar pasal 36 (5) dalam ayat b,Isi siaran dilarang
menonjolkan unsur kekerasan, cabul,perjudian,penyalahgunaan narkotika dan obat
terlarang. KPI telah memberikan sanksi yang paling ringan dan sesuai dengan
aturan yaitu menghentikan sementara. KPI tidak ingin ada satupun Lembaga
Penyiaran yang dipidana.  KPI harus
menjalankan aturan karena dipilih oleh rakyat melalui komisi 1 DPR RI,amanat
harus dijalankan, bila tidak maka KPI lah yang melukai rakyat. Pihak Metro pun
sepakat dengan KPI bahwa sanksi tersebut adalah yang terbaik.KPI memberikan
apresiasai sebesar besarnya kepada Metro TV yang secara gentle melaksanakan 
sanksi yang diberikan KPI.





      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke