Teman teman yang baik, Saya numpang posting tulisan saya,maaf agak panjang terdiri dari 3 bagian. Terimakasih
Bagian 1 Sejak 19 Juli saya mendapat sms, tweet dan telpon menanyakan mengapa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membredel Headline News Metro TV. Pertanyaan beberapa sahabat mengacu kepada pernyataan sekelompok orang yang menandatangani Manifesto Kebebasan Pers. Manifesto berisi kecaman terhadap tindakan KPI tersebut. Baiklah,selama ini KPI tidak mau membuka kasus ini namun dengan sangat terpaksa hal ini harus muncul juga ke publik mengingat sudah simpang siur isu mengenai kasus ini. Saya tidak akan mulai dari kasus Metro TV namun memberikan kronologi satu minggu sejak Sembilan (9) komisioner sah bekerja di KPI. Kami mulai bekerja pada 1 Juni dan serah terima dengan komisioner periode lalu pada 3 Juni. Kemudian pada 5 Juni muncul kasus video cabul (ini memang bahasa penyiaran) yang diduga melibatkan orang terkenal/artis. Kami memantau soal video ini kemudian pada 8 Juni membuat surat peringatan bagi seluruh lembaga penyiaran (stasiun TV) untuk tidak menayangkan video tersebut sebagian maupun seluruhnya namun kami tidak melarang pemberitaannya. KPI mempunyai kewenangan sesuai pasal 8 UU Penyiaran no 32 tahun 2002 beserta turunannya yaitu PP 50 tahun 2005 khusus untuk Lembaga Penyiaran Swasta termasuk membuat Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). KPI melakukan pengawasan dengan mengacu pada P3SPS yang dalam pembuatannya melibatkan pemangku kepentingan sesuai UU yaitu unsur masyarakat, lembaga penyiaran dan pemerintah. Peringatan tersebut membawa hasil karena hampir sebagian besar lembaga penyiaran mentaati peringatan tersebut. Namun, ada beberapa stasiun yang masih bandel terutama Infotainment dan kami putuskan untuk diberi Surat Teguran. Sebelum kami mengirim Surat Teguran kami datang ke Dewan Pers untuk berkoordinasi. Meski tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa KPI harus duduk bersama dengan Dewan Pers namun KPI dengan niat baik melakukan komunikasi. Pertemuan diadakan 11 Juni dihadiri oleh Uni Lubis,Agus Sudibyo, Bambang Harimurty dan Wina Armada sedangkan Bagir Manan, Ketua Dewan Pers, hanya sempat menyalami saja karena kesibukannya. Dalam berbagai kesempatan Wina mengelak bahwa dia hadir dalam pertemuan tsb. KPI mempunyai bukti video pertemuan tersebut dan Wina duduk disamping Dadang Rahmat. Pihak KPI dihadiri oleh Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI, Iswandi dan saya, anggota KPI serta dua orang staff. Kami membawa rekaman tayangan Infotainment yang kami nilai melanggar P3SPS dan dilihat bersama dengan anggota Dewan Pers. Dewan Pers dan KPI mempunyai penilaian sama bahwa Infotainment tersebut melanggar P3SPS. Bahkan, Agus Sudibyo,mengatakan kalau layar kaca dan radio merupakan wewenang KPI bila ada pelanggaran silahkan diberikan sanksi sesuai dengan P3SPS. Kasus Metro TV Nah,masuk ke kasus Metro TV ya,pada 14 Juni pagi jam 8 KPI mendapat informasi Headline News Metro TV jam 05.00 wib menayangkan berita dengan gambar cabul. Kami minta kepada tim monitoring untuk memeriksa tayangan tersebut. Tayangan tersebut mengenai razia warnet di Trenggalek kemudian ada tayangan Blue Film (BF) selama 5 detik secara vulgar dimana ada adegan seorang pria bule sedang bersenggama dengan seorang perempuan bule. Pada saat kami sedang mempelajari tayangan tersebut, datang surat permintaan maaf dari Metro TV dan menjelaskan bahwa terjadi kelalaian internal dan kesalahan teknis. Metro TV juga mengatakan bahwa sudah dilakukan prosedur pemeriksaan dan memberikan sanksi internal berkaitan dengan tayangan tersebut. Meski demikian berdasarkan UU dan peraturan yang terkait Metro TV telah melakukan pelanggaran berat sehingga KPI harus tetap memproses kasus ini. Istilah teman teman di KPI, frekwensi TV yang merupakan kepunyaan rakyat yang dikelola pemerintah telah dicederai. KPI mengundang Metro TV pada 23 Juni untuk melakukan klarifikasi. Sesuai dengan UU yang berlaku bila terjadi pelanggaran berat maka KPI harus mempunyai barang bukti, melakukan klarifikasi, melakukan penilaian dan pemberian sanksi. Pihak Metro datang diwakili oleh Elman Saragih, Pemred,Makroen Sanjaya,Wapemred dan Heny,Humas sedangkan KPI dihadiri oleh Dadang Rahmat Hidayat,Ketua KPI, Nina Mutmainnah, Wakil Ketua, Iswandi, anggota dan saya (tidak sampai selesai karena harus mengajar di Dewan Pers). Dalam pertemuan tersebut pihak Metro mengatakan akan terima sanksi apapun yang akan diberikan oleh KPI karena apapun alasannya Metro telah melanggar ranahnya rakyat,”Kami telah meracuni anak anak bangsa,”ujar Elman. Setelah pertemuan yang berlangsung akrab dan kondusif lalu KPI melakukan rapat pleno untuk melakukan penilaian dan penjatuhan sanksi. Dalam rapat pleno Sembilan komisioner didampingi oleh bagian legal karena seriusnya masalah ini. Akhirnya setelah melakukan penilaian diwarnai debat yang cukup panjang diputuskan bahwa Metro TV Menghentikan Sementara Tayangan Headline News jam 05.00 wib selama 7 hari berturut turut kemudian meminta maaf kepada publik secara verbal selama 3 hari berturut turut pada Headline News jam 07.00 wib, jam 13.00 wib dan jam 19.00 wib. Surat keputusan tersebut disampaikan pada 1 Juli dalam sebuah pertemuan di KPI dan pihak Metro menyambut sanksi tersebut dengan baik. Nah,banyak yang bertanya mengapa pihak Metro menerima sanksi tersebut, jawabannya dalam UU Penyiaran no 32 tahun 2002 Bab X Ketentuan Pidana pasal 57 (d) dimana dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah bila melanggar pasal 36 (5) dalam ayat b,Isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul,perjudian,penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. KPI telah memberikan sanksi yang paling ringan dan sesuai dengan aturan yaitu menghentikan sementara. KPI tidak ingin ada satupun Lembaga Penyiaran yang dipidana. KPI harus menjalankan aturan karena dipilih oleh rakyat melalui komisi 1 DPR RI,amanat harus dijalankan, bila tidak maka KPI lah yang melukai rakyat. Pihak Metro pun sepakat dengan KPI bahwa sanksi tersebut adalah yang terbaik.KPI memberikan apresiasai sebesar besarnya kepada Metro TV yang secara gentle melaksanakan sanksi yang diberikan KPI. [Non-text portions of this message have been removed]