Tertibkan juga nopol plat hitam aparat (RFS, RFP,dll)  yg digunakan oleh bukan 
pihak yang berkepentingan. 

--- Pada Rab, 21/7/10, Amin Soebandrio <amin0...@rad.net.id> menulis:

Dari: Amin Soebandrio <amin0...@rad.net.id>
Judul: RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Awas! Nopol modifikasi akan ditilang!
Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 21 Juli, 2010, 8:38 AM







 



  


    
      
      
      Yang harus terlebih dahulu ditilang adalah NoPol yang tidak jelas terbaca,

dipasang tapi tertutup oleh bagian lain dari kendaraan atau oleh kotoran

(sengaja?), atau sengaja tidak dipasang.

Dimodifikasi, jika tetap jelas terbaca dan sesuai dengan surat2 kendaraan,

untuk sementara biarin dulu aja deh.

Wass,

 

Amin Soebandrio

 



-----Original Message-----

From: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com

[mailto:forum-pembaca-kom...@yahoogroups.com] On Behalf Of T o T o T

Sent: Monday, July 19, 2010 4:57 PM

To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com

Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Awas! Nopol modifikasi akan ditilang!



JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Patuh Jaya 2010 yang saat ini sedang

berlangsung dan akan berakhir pada 28 Juli mendatang tidak hanya menindak

para pengguna kendaraan yang melanggar ketentuan lalu lintas, tetapi petugas

kepolisian juga gencar melakukan teguran kepada para pengguna kendaraan yang

memodifikasi nomor polisi (nopol) kendaraannya.



"Selama empat hari digelarnya operasi, sebanyak 5.007 pengemudi kendaraan

diberikan surat teguran tertulis lantaran memodifikasi nopol kendaraannya,"

kata Kepala Posko Operasi Patuh Jaya 2010 Kompol Jito, Senin (19/7/2010).



Dia mengatakan, teguran tersebut akan berganti menjadi surat tilang jika

nopol kendaraan yang digunakan tidak sesuai dengan nopol resmi yang

dikeluarkan oleh Polri.



"Sekarang ini masih teguran tertulis, namun jika imbauan ini tidak

dilaksanakan, maka akan dilakukan penilangan," ujar Jito.



Teguran tertulis itu, katanya, sifatnya pemberitahuan agar yang dikenakan

teguran segera mendatangi workshop nopol di Polda Metro Jaya ataupun Samsat

di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk mengganti nopol sebelumnya agar

sesuai dengan ketetapan Polri.



"Nopol yang tidak sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan Polri maka hal

itu melanggar Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat (1) dengan denda mencapai Rp

500.000," kata Jito.



Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya ini berlangsung selama 14 hari dan akan

berakhir hingga 28 Juli mendatang. Dengan begitu, masyarakat masih mempunyai

kesempatan untuk melakukan perbaikan sebelum nantinya mendapatkan tilang.



"Jadi, masih ada waktu untuk mengganti nopolnya agar sesuai dengan ketetapan

Polri," katanya.



Kompol Jito mengimbau masyarakat agar menggunakan nomor yang dikeluarkan

secara resmi oleh kepolisian. Menurut dia, nomor yang dikeluarkan oleh pihak

kepolisian sudah disesuaikan spesifikasinya, serta terdapat logo hologram

lalu lintas yang berada di pojok kiri bawah.



[Non-text portions of this message have been removed]



[Non-text portions of this message have been removed]





    
     

    
    


 



  







[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke