Biasanya kesempatan ini akan digunakan untuk cari duit oleh oknum2 Kepolisian.  
Pernah nomor mobil saya modifikasi/dipertebal supaya jelas kelihatan, eh malah 
ditilang dengan alasan yang kurang jelas.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "Amin Soebandrio" <amin0...@rad.net.id>
Sender: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Date: Wed, 21 Jul 2010 08:38:04 
To: <Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com>
Reply-To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Awas! Nopol modifikasi akan ditilang!

Yang harus terlebih dahulu ditilang adalah NoPol yang tidak jelas terbaca,
dipasang tapi tertutup oleh bagian lain dari kendaraan atau oleh kotoran
(sengaja?), atau sengaja tidak dipasang.
Dimodifikasi, jika tetap jelas terbaca dan sesuai dengan surat2 kendaraan,
untuk sementara biarin dulu aja deh.
Wass,
 
Amin Soebandrio
 

-----Original Message-----
From: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
[mailto:forum-pembaca-kom...@yahoogroups.com] On Behalf Of T o T o T
Sent: Monday, July 19, 2010 4:57 PM
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Awas! Nopol modifikasi akan ditilang!


  

JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Patuh Jaya 2010 yang saat ini sedang
berlangsung dan akan berakhir pada 28 Juli mendatang tidak hanya menindak
para pengguna kendaraan yang melanggar ketentuan lalu lintas, tetapi petugas
kepolisian juga gencar melakukan teguran kepada para pengguna kendaraan yang
memodifikasi nomor polisi (nopol) kendaraannya.

"Selama empat hari digelarnya operasi, sebanyak 5.007 pengemudi kendaraan
diberikan surat teguran tertulis lantaran memodifikasi nopol kendaraannya,"
kata Kepala Posko Operasi Patuh Jaya 2010 Kompol Jito, Senin (19/7/2010).

Dia mengatakan, teguran tersebut akan berganti menjadi surat tilang jika
nopol kendaraan yang digunakan tidak sesuai dengan nopol resmi yang
dikeluarkan oleh Polri.

"Sekarang ini masih teguran tertulis, namun jika imbauan ini tidak
dilaksanakan, maka akan dilakukan penilangan," ujar Jito.

Teguran tertulis itu, katanya, sifatnya pemberitahuan agar yang dikenakan
teguran segera mendatangi workshop nopol di Polda Metro Jaya ataupun Samsat
di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk mengganti nopol sebelumnya agar
sesuai dengan ketetapan Polri.

"Nopol yang tidak sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan Polri maka hal
itu melanggar Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat (1) dengan denda mencapai Rp
500.000," kata Jito.

Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya ini berlangsung selama 14 hari dan akan
berakhir hingga 28 Juli mendatang. Dengan begitu, masyarakat masih mempunyai
kesempatan untuk melakukan perbaikan sebelum nantinya mendapatkan tilang.

"Jadi, masih ada waktu untuk mengganti nopolnya agar sesuai dengan ketetapan
Polri," katanya.

Kompol Jito mengimbau masyarakat agar menggunakan nomor yang dikeluarkan
secara resmi oleh kepolisian. Menurut dia, nomor yang dikeluarkan oleh pihak
kepolisian sudah disesuaikan spesifikasinya, serta terdapat logo hologram
lalu lintas yang berada di pojok kiri bawah.

[Non-text portions of this message have been removed]







[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :

1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS

2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ , 
http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/

3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke 
anggota

4.Moderator E-mail: agus.hamonan...@gmail.com agushamonan...@yahoo.co.id

5.Untuk bergabung: forum-pembaca-kompas-subscr...@yahoogroups.com

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    forum-pembaca-kompas-dig...@yahoogroups.com 
    forum-pembaca-kompas-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    forum-pembaca-kompas-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke