Inilah momentum reformasi jilid II.
Melalui Milist FPK, mudah2an para anggota FPK dapat membantu menginformasikan 
para politisi yang layak untuk di pilih tahun depan. tentunya dengan bukti dan 
data yang cukup akurat. Dari informasi tersebut kita bagikan kepada keluarga 
kita, teman2 kita, dan saudara2 kita yang kebetulan tidak menjadi anggota FPK 
sehingga ada pembelajaran dalam berpolitik dan memanfaatkan hak pilih agar 
tidak pilih orang.
Dari lingkungan terdekat anggota Milist FPK, diharapkan ada peran dalam 
melakukan perubahan menjadikan Indonesia lebih baik lagi dari sekarang.
Mas moderator, mohon untuk bisa memberikan artikel atau tema yang berkaitan 
dengan para Caleg agar dapat didiskusikan oleh Milister FPK, dan 
menginformasikan siapa saja anggota FPK yang merupakan Caleg 2009.

Salam FPK.

" Siapapun Caleg yang ada di FPK, menurut saya layak untuk dipilih karena FPK 
adalah ujian nasional para Caleg sebelum ke Senayan".


--- Pada Kam, 25/12/08, Martin L. Peranginangin <perkantongsamp...@yahoo.com> 
menulis:
Dari: Martin L. Peranginangin <perkantongsamp...@yahoo.com>
Topik: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Yes! Caleg Terpilih oleh Suara Terbanyak
Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Tanggal: Kamis, 25 Desember, 2008, 4:18 PM











            Ini baru berita bagus, hadiah Natal bagi caleg nomor XL. Hehehe...



Martin L Peranginangin

www.ruangsuara. blogspot. com



--- In Forum-Pembaca- kom...@yahoogrou ps.com, "Agus Hamonangan"

<agushamonangan@ ...> wrote:

>

>

http://kompas. com/read/ xml/2008/ 12/24/04240134/ yes.caleg. terpilih. ole

h.suara.terbanyak

>

>

> JAKARTA, SELASA — Suara rakyat dalam pemilu kini dihormati,

menyusul

> Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 214 Undang-

Undang

> Nomor 10 Tahun 2008. Dengan demikian, calon anggota legislatif

> terpilih pada Pemilu 2009 tidak bisa berdasarkan nomor urut, tetapi

> harus meraih suara terbanyak.

>

> Ketua Umum Partai Amanat Nasional Soetrisno Bachir di Jakarta,

Selasa

> (23/12), menilai putusan Mahkamah Konstitusi itu memberikan

pengakuan

> kepada partai politik untuk menempatkan kadernya yang mempunyai

> dukungan suara terbanyak duduk di parlemen.

>

> "Keputusan MK adalah kemenangan bagi demokrasi. Suara rakyat yang

> menghendaki wakilnya yang meraih suara terbanyak duduk di parlemen

> dapat diwujudkan," ujarnya.

>

> Secara terpisah, Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat Wiranto

> mengatakan pula, putusan itu mencerminkan MK menghormati hak

rakyat.

>

> Ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Saldi

Isra,

> menambahkan, putusan MK itu menjadi kontribusi penting bagi

> pertumbuhan demokrasi di Indonesia. Fakta politik menunjukkan,

orang

> baru sulit masuk ke lembaga legislatif karena nomor urut dikuasai

> orang yang itu-itu saja.

>

> Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Tjahjo Kumolo mempertanyakan

> putusan itu. "Apakah MK punya wewenang menentukan sistem pemilu?"

ucapnya.

>

> Ia juga menilai, putusan MK itu menjungkirbalikkan mekanisme sistem

> proporsional dalam pemilu yang ditetapkan UU sebab bukan distrik

> murni. Seharusnya tetap ada kebebasan pada partai untuk menentukan

> sistem yang dipakai dan dihormati sebab ada kedaulatan rakyat serta

> kedaulatan partai menentukan caleg.

>

> Tak boleh standar ganda

>

> MK dalam sidang yang dipimpin Mahfud MD, Ketua MK, Selasa di

Jakarta,

> memutuskan, caleg terpilih dalam Pemilu 2009 tidak boleh lagi

> menggunakan standar ganda, memakai nomor urut dan perolehan suara

> masing-masing caleg seperti yang diakomodasi Pasal 214 Huruf a, b,

c,

> d, dan e UU No 10/2008. MK dalam memutuskan penetapan caleg

terpilih

> harus didasarkan pada suara terbanyak.

>

> Putusan MK itu menanggapi permohonan uji materi yang diajukan

Mohammad

> Sholeh, Sutjipto, Septi Notariana, dan Jose Dima S. Sholeh adalah

> caleg dari PDI-P untuk DPRD Jawa Timur. Sutjipto dan Septi adalah

> caleg dari Partai Demokrat untuk DPR. Jose adalah warga negara

biasa.

> MK hanya mengabulkan permohonan mereka yang terkait penentuan caleg

> terpilih.

>

> MK menyatakan, Pasal 214 bertentangan dengan makna substantif

> kedaulatan rakyat. Pasal 214 Huruf a-e menyatakan, "Calon terpilih

> adalah calon yang mendapatkan suara di atas 30 persen bilangan

pembagi

> pemilih, atau menempati nomor urut kecil jika tidak memperoleh 30

> persen BPP, atau menempati nomor urut kecil jika memperoleh BPP."

>

> Menurut MK, ketentuan Pasal 214 inkonstitusional karena

bertentangan

> dengan makna substantif kedaulatan rakyat dan bertentangan dengan

> Pasal 28 D Ayat 1 UUD 1945. Penetapan caleg terpilih berdasarkan

nomor

> urut adalah pelanggaran kedaulatan rakyat jika kehendak rakyat

tidak

> diindahkan dalam penetapan caleg.

>

> MK menilai kedaulatan rakyat dan keadilan akan terganggu. Jika ada

dua

> caleg yang mendapatkan suara yang jauh berbeda ekstrem, terpaksa

caleg

> yang mendapatkan suara terbanyak dikalahkan caleg yang mendapatkan

> suara kecil, tetapi nomor urut lebih kecil.

>

> MK juga menyatakan, memberi hak kepada caleg terpilih sesuai nomor

> urut sama artinya dengan memasung suara rakyat untuk memilih caleg

> sesuai pilihannya dan mengabaikan tingkat legitimasi caleg terpilih

> berdasarkan suara terbanyak.

>

> Anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati, menjelaskan, KPU akan

> mengikuti putusan MK dalam menetapkan caleg terpilih itu. KPU akan

> mengeluarkan peraturan KPU terkait dengan persoalan itu.

>

> Mantan Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan

> menyatakan, sebagai tindak lanjut putusan MK, harus ada pertemuan

> konsultasi antara pemerintah, DPR, dan KPU. (MAM/SUT/ANA/ DIK)

>

>

> Sumber : Kompas Cetak

Kirim email ke