ini tidak sesuai dengan Hukum di Indonesia...., pasti para mafia senayan 
(Slank) tidak setujuh dong.khan udah ada KPK.


----- Pesan Asli ----
Dari: Taufik Polapa <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Terkirim: Selasa, 15 April, 2008 15:08:01
Topik: [GM2020] Wacana Bagi yang terbukti Korupsi "POTONG TANGAN"

Dear All Gm2020,

Berikut ada Berita menarik di bawah ini menurut Teman2
Apakah Pantas di Indonesia di terima Aturan bahwa Bagi
Para Koruptor "TANGANNYA di POTONG?" untuk menimbulkan
Efek Jera.

Mohon maaf sekali lagi jika ada yang kurang berkenan.

Wassalam

Taufik Polapa

Digaungkan, Gerakan Potong Tangan Koruptor

JAKARTA---Koruptor yang ditangkap dan ditahan KPK
belum tentu kapok. Meski sudah beberapa kali koruptor
diringkus, masyarakat tak juga jera. Oleh karena itu,
beberapa elemen gerakan kemarin merumuskan gerakan
potong tangan bagi koruptor di Indonesia. ”Kami sudah
berkirim surat kepada SBY, tapi belum ditanggapi.
Jadi, akan kami kirim lagi besok ( hari ini),” ujar
koordinator gerakan Fauzan Al Anshory, Senin, 14
April.

Surat itu berisi permohonan agar SBY mengeluarkan
keputusan presiden (keppres) yang membolehkan
berdirinya Mahkamah Syariah di Indonesia. Mahkamah
itulah yang akan melakukan pengadilan bagi koruptor
dan para penerima suap. ”Hukum potong tangan itu tidak
melanggar hak asasi manusia karena sebenarnya
kejahatan yang dilakukan para koruptor jauh lebih
berat,” kata Fauzan.

Jaringan yang sudah dibangun gerakan ini meliputi
Aceh, Sumatera, seluruh pulau Jawa, dan Sulawesi.
”Kami keliling terus, hanya tinggal Bali dan Papua
yang belum ada (perwakilan) ,” ujarnya.

Mantan Direktur Data dan Informasi Majelis Mujahidin
Indonesia itu optimistis jika potong tangan dilakukan
korupsi di Indonesia akan hilang dalam waktu singkat.

”Negara juga tidak perlu mengeluarkan dana jutaan
rupiah untuk memberi makan tahanan korupsi. Lagipula,
setelah mereka lepas kemungkinan akan berbuat lagi.
Bahkan lebih canggih,” katanya.

Dalam hitungannya, pemerintah dalam hal ini Depkumham
butuh dana Rp8000 per sekali makan bagi tahanan. Jika
terpidana korupsi divonis 10 tahun saja maka Depkumham
harus mengeluarkan danaRp8.000 x 3 kali makan x 10
tahun x 365 hari.

Totalnya, Rp87.600.000. ”Itu untuk satu koruptor,
kalau semakin banyak negara makin boros padahal
uangnya bisa digunakan bagi subsidi rakyat miskin,”
katanya.

Setiap hari Jumat, Fauzan dan kawan-kawannya bertemu
di gedung Korps Alumni HMI di Jalan Madiun, Jakarta
Pusat. ”Kami diskusi soal aplikasi hukum ini, dan
menyusun strategi agar bisa diterima semua kalangan,”
katanya.

Dia mengilustrasikan, jika seorang koruptor dipotong
satu tangannya, maka negara wajib mengobati sampai
sembuh. ”Tapi, diumumkan secara luas bahwa si X telah
dipotong tangannya karena korupsi.

Jadi efek jeranya nyata,” katanya. Direktur Lembaga
Kajian Syariah itu mencontohkan hukum cambuk bagi
pezina yang sudah dilakukan di Aceh. ”Efektif karena
menimbulkan efek malu,” katanya.

Apakah berarti mengganti KUHAP (Kitab Hukum Acara
Pidana)? Fauzan membantah. ”Tidak perlu pakai KUHAP.
Buktinya, sekarang KPK juga memakai undang-undang
pemberantasan korupsi. Kalau nanti Mahkamah Syariah
disetujui sudah ada aturan bakunya,” katanya.

Fauzan yakin gerakannya akan semakin banyak mendapat
simpati. ”Kami tidak mencari sensasi. Buktinya
sekarang KPK gagal menimbulkan efek jera, sudah ada
anggota KY (Irawady Joenoes) ditahan, jaksa (Urip Tri
Gunawan) ditahan, ternyata wakil rakyat ( Amin
Nasution) juga masih saja ikut-ikutan,” katanya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi III ( Bidang
Hukum) DPR Soeripto menilai semangat Fauzan dan
kawan-kawannya patut diapresiasi. ”Tapi, untuk segera
terwujud saya kira perlu proses panjang,” katanya.

Politisi PKS itu menilai untuk menekan budaya korupsi
di Indonesia harus dilakukan per individu. ”Benahi
masing-masing orang, ciptakan kesadaran dalam
keluarga, jika itu sudah muncul tanpa ada hukuman pun
korupsi akan hilang,” katanya.

Soeripto menambahkan, langkah KPK patut diapresiasi.
”Kalau soal efek jera memang perlu proses. Yang jelas
penegakan hukum jalan,” katanya.(rdl)

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _
Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. http://mobile. yahoo.com/ 
;_ylt=Ahu06i62sR 8HDtDypao8Wcj9tA cJ

 


      ________________________________________________________ 
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi 
Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/

Kirim email ke